Kapolres Jembrana, AKBP I Dewa Gde Juliana, didampingi Kasat Reskrim, AKP Androyuan Elim, Kasi Humas, AKP I Komang Muliyadi saat jumpa pers terkait dibekuknya pelaku Curanmor, Jumat (6/10/2023). (Foto: Yus)
JEMBRANA,
PERSPECTIVESNEWS- Satuan Reskrim Polres Jembrana telah berhasil mengungkap
kasus pencurian kendaraan bermotor jenis sepeda motor di dua lokasi berbeda.
Kejadian pertama terjadi di pinggir Jalan Denpasar-Gilimanuk,
Banjar Cepaka, Desa Pangyangan, Kecamatan Pekuatatan, Kabupaten Jembrana pada Senin
tanggal 25 September 2023 sekitar pukul 21.00 Wita. Pemilik sepeda motor,
Komang Adi Setyawan, kehilangan kendaraannya setelah memarkirnya di depan rumah
seorang teman.
Kejadian kedua terjadi di pinggir Jalan Denpasar-Gilimanuk,
Banjar Yehbuah, Desa Penyaringan, Kecamatan Mendoyo, Kabupaten Jembrana pada Selasa
tanggal 2 Oktober 2023 sekitar pukul 22.30 Wita. Kade Suardika, pemilik sepeda
motor kedua, mengalami nasib serupa setelah memarkir kendaraannya di depan
rumah seorang kenalan.
Dalam jumpa pers, Kapolres Jembrana, AKBP I Dewa Gde Juliana,
didampingi Kasat Reskrim, AKP Androyuan Elim, Kasi Humas, AKP I Komang
Muliyadi, Kanit 1, Serta Ipda Ekky Nurwenda Putra menjelaskan, pelaku
pencurian, Nurrahman Aditya, seorang pekerja harian lepas, berhasil ditangkap
oleh Unit Opsnal Kurawa pada Selasa, tanggal 3 Oktober 2023 sekitar pukul 10.00
Wita di Denpasar Utara, Kota Denpasar, Bali.
"Pelaku mengakui perbuatannya, yakni mencuri sepeda
motor Honda Vario warna hitam pink dengan nomor polisi DK 6426 UP di lokasi
pertama dan sepeda motor Yamaha Mio warna hitam dengan nomor polisi DK 2750 ZY
di lokasi kedua. Selain di Jembrana, pelaku juga beraksi di 4 lokasi lainnya di
Bali, seperti Gianyar, Bangli, Tabanan dan Badung," ungkap Juliana saat gelar
kasus di Aula Mapolres Jembrana, Jumat (6/10/23).
Juliana juga menambahkan, pelaku melakukan pencurian dengan
modus yang sama, yaitu menghidupkan sepeda motor tanpa menggunakan kunci,
karena stop kontaknya dalam posisi menyala. Setelah berhasil menghidupkan
kendaraan, pelaku membawa kabur sepeda motor tersebut dengan niat menjualnya
untuk mendapatkan uang.
"Pelaku menjual kedua motor ini seharga Rp 3 juta di Medsos,"
imbuhnya.
Akibatnya, pelaku saat ini dihadapkan pada persangkaan
pelanggaran Pasal 362 KUHP tentang tindak pidana pencurian, yang dapat dikenai
hukuman maksimal 5 tahun penjara.
"Kami berharap masyarakat untuk berhati-hati dalam
memarkir kendaraan, pastikan kendaraan terkunci dengan benar sebelum
beraktivitas, supaya kejadian seperti ini tidak terulang kembali," himbau
Juliana. (suf)