Perspectives News

Pelaku Curanmor Dibekuk, Kapolres Jembrana Ingatkan Masyarakat Waspada


Kapolres Jembrana, AKBP I Dewa Gde Juliana, didampingi Kasat Reskrim, AKP Androyuan Elim, Kasi Humas, AKP I Komang Muliyadi saat jumpa pers terkait dibekuknya pelaku Curanmor, Jumat (6/10/2023).  (Foto: Yus) 

JEMBRANA, PERSPECTIVESNEWS- Satuan Reskrim Polres Jembrana telah berhasil mengungkap kasus pencurian kendaraan bermotor jenis sepeda motor di dua lokasi berbeda.

Kejadian pertama terjadi di pinggir Jalan Denpasar-Gilimanuk, Banjar Cepaka, Desa Pangyangan, Kecamatan Pekuatatan, Kabupaten Jembrana pada Senin tanggal 25 September 2023 sekitar pukul 21.00 Wita. Pemilik sepeda motor, Komang Adi Setyawan, kehilangan kendaraannya setelah memarkirnya di depan rumah seorang teman.

Kejadian kedua terjadi di pinggir Jalan Denpasar-Gilimanuk, Banjar Yehbuah, Desa Penyaringan, Kecamatan Mendoyo, Kabupaten Jembrana pada Selasa tanggal 2 Oktober 2023 sekitar pukul 22.30 Wita. Kade Suardika, pemilik sepeda motor kedua, mengalami nasib serupa setelah memarkir kendaraannya di depan rumah seorang kenalan.

Dalam jumpa pers, Kapolres Jembrana, AKBP I Dewa Gde Juliana, didampingi Kasat Reskrim, AKP Androyuan Elim, Kasi Humas, AKP I Komang Muliyadi, Kanit 1, Serta Ipda Ekky Nurwenda Putra menjelaskan, pelaku pencurian, Nurrahman Aditya, seorang pekerja harian lepas, berhasil ditangkap oleh Unit Opsnal Kurawa pada Selasa, tanggal 3 Oktober 2023 sekitar pukul 10.00 Wita di Denpasar Utara, Kota Denpasar, Bali.

"Pelaku mengakui perbuatannya, yakni mencuri sepeda motor Honda Vario warna hitam pink dengan nomor polisi DK 6426 UP di lokasi pertama dan sepeda motor Yamaha Mio warna hitam dengan nomor polisi DK 2750 ZY di lokasi kedua. Selain di Jembrana, pelaku juga beraksi di 4 lokasi lainnya di Bali, seperti Gianyar, Bangli, Tabanan dan Badung," ungkap Juliana saat gelar kasus di Aula Mapolres Jembrana, Jumat (6/10/23).

Juliana juga menambahkan, pelaku melakukan pencurian dengan modus yang sama, yaitu menghidupkan sepeda motor tanpa menggunakan kunci, karena stop kontaknya dalam posisi menyala. Setelah berhasil menghidupkan kendaraan, pelaku membawa kabur sepeda motor tersebut dengan niat menjualnya untuk mendapatkan uang.

"Pelaku menjual kedua motor ini seharga Rp 3 juta di Medsos," imbuhnya.

Akibatnya, pelaku saat ini dihadapkan pada persangkaan pelanggaran Pasal 362 KUHP tentang tindak pidana pencurian, yang dapat dikenai hukuman maksimal 5 tahun penjara.

"Kami berharap masyarakat untuk berhati-hati dalam memarkir kendaraan, pastikan kendaraan terkunci dengan benar sebelum beraktivitas, supaya kejadian seperti ini tidak terulang kembali," himbau Juliana.  (suf)

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama