Tersangka SA saat digiring ke Aula Mapolres Jembrana untuk dilakukan gelar perkara, Jumat (6/10/23). (Foto: Yus)
JEMBRANA,
PERSPECTIVESNEWS- Polisi telah berhasil mengamankan pelaku pencurian emas
dan uang di sebuah warung di salah satu desa di wilayah Kecamatan Mendoyo,
Kabupaten Jembrana, Rabu, 4 Oktober 2023.
Pelaku utama, berinisial SA (30), melibatkan seorang bocah
berusia 11 tahun, berinisial AN.
Kapolres Jembrana, AKBP I Dewa Gde Juliana, didampingi Kasat
Reskrim, AKP Androyuan Elim, Kasi Humas, AKP I Komang Muliyadi, saat Jumpa Pers
mengungkapkan. Pencurian ini terjadi sekitar pukul 15.30 Wita pada Rabu, 4
Oktober 2023.
Pelaku SA memerintahkan AN untuk melakukan pencurian di
warung milik warga berinisial IKB (50) di Kecamatan Mendoyo.
Juliana menjelaskan, pencurian ini terungkap setelah korban
melaporkannya ke Polsek Mendoyo, mengklaim kehilangan uang dan perhiasan emas
yang disimpan dalam warung. Kurang dari 24 jam, AN dan SA berhasil ditangkap.
"Tersangka SA awalnya ditelpon pacarnya dimintai uang,
akhirnya dia membujuk dan mengajari AN untuk mencuri di TKP. SA juga mengaku
melakukan dua pencurian, termasuk satu di warung lain pada Senin, 2 Oktober
2023, dan pencurian terakhir di warung milik IKB saat korban sedang pergi
mencari kayu bakar," ungkapnya saat press
release di Aula Mapolres Jembrana, Jumat (6/10/23).
Juliana menambahkan, jika korban mengalami kerugian akibat
pencurian tersebut mencapai lebih dari Rp. 20 juta, termasuk uang tunai dan
perhiasan emas. Pelaku SA diancam dengan pasal berlapis.
"Tersangka akan kita kenakan pasal yang disangkakan
tindak pidana melakukan eksploitasi secara ekonomi terhadap anak dan atau
pencurian sebagai mana dimaksud dalam pasal 88 Yo Pasal 761 UU RI No. 35 Tahun
2012 tentang perubahan atas UURI No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak
dan atau pasal 362 Yo pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP dengan ancaman hukuman pidana
10 Tahun dan 5 Tahun penjara," pungkasnya.
Sementara itu, AN, yang berusia 11 tahun, akan diserahkan
kepada orang tuanya, mengingat usianya yang masih di bawah 12 tahun dan tidak
dapat dipidanakan sesuai dengan Pasal 21 KUHP.
"Kita menghimbau kepada orang tua untuk senantiasa
menjaga dan mengawasi anaknya supaya tidak dimanfaatkan untuk kejahatan seperti
kasus ini, juga lingkungan berandil besar dalam membentuk kepribadian sang anak
itu sendiri," tutup Juliana. (suf)