Perspectives News

Kejati Bali Jebloskan Rektor Unud ke Lapas Kerobokan dalam Kasus Dugaan Korupsi Dana SPI

 

 Rektor Universitas Udayana (Unud) Bali, Prof. Dr. I Nyoman Gede Antara (mengenakan rompi orange) saat hendak dikirim ke Lapas Kerobokan setelah menjalani pemeriksaan di Kejati Bali, Senin (9/10/2023) (FOTO: suaradenpasar)

DENPASAR, PERSPECTIVESNEWS – Kejaksaan Tinggi Bali akhirnya menjebloskan Rektor Universitas Udayana (Unud) Bali, Prof. Dr. I Nyoman Gede Antara dan tiga tersangka lainnya berinisial IKB, IMT, dan NPS ke Lapas Kerobokan, Kabupaten Badung, Senin (9/10/2023).

Nyoman Gede Antara dan tiga tersangka lainnya dijebloskan ke Lapas Kerobokan setelah beberapa bulan lalu ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi dana Sumbangan Pengembangan Institusi (SPI) Unud. Meski sudah ditetapkan tersangka, namun saat itu Kejati Bali belum melakukan penahanan terhadap mereka.

Senin 9 Oktober 2023, Kejati Bali kembali menggeber kasus dugaan korupsi dana SPI Unud tersebut. Empat tersangka pun, sejak pagi pukul 09.00 Wita menjalani pemeriksaan guna melengkapi berkas sesuai dengan petunjuk dari Jaksa Peneliti.

Pukul 12.30 Wita, pemeriksaan terhadap empat tersangka dalam dua berkas terpisah itu dinyatakan lengkap. Begitu juga dari hasil pemeriksaan kesehatan dari tim medis kejaksaan, kondisi keempat tersangka dinyatakan sehat. Atas hal itu, keempatnya pun langsung ditahan di Lapas Kerobokan untuk 20 hari ke depan.

"Maka mulai dari itu penyidik melakukan penahanan 20 hari ke depan di Lapas Kerobokan," papar Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejati Bali, Putu Agus Eka Sabana Putra kepada awak media, Senin (9/10/2023).

Penahanan dilakukan Kejati Bali untuk mempermudah dan memperlancar jika dibutuhkan sewaktu-waktu keterangan dari para tersangka, pun termasuk dalam pelimpahan berkas nanti. Khusus untuk kerugian negara nantinya akan di-update oleh pihak Kejati Bali.

“Saat ini perlu diluruskan dari awalnya ada kerugian Rp 443 miliar, perkembangan dari audit internal dan eksternal menjadi Rp 335 miliar,” ucap Putu Agus Eka.

Eka menyatakan tersangka I Nyoman Gede Antara disangka melanggar pasal 2 ayat (1), pasal 3, Pasal 9, Pasal 12 huruf e Juncto Pasal 18 Undang-Undang 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang telah diubah dengan UU Nomor 20 tahun 2001 tentang Perubahan UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP dan Pasal 65 KUHP.

Sedangkan tiga tersangka lainnya NPS, IKB, IMY disangka melanggar pasal Pasal 9, Pasal 12 huruf e jo Pasal 18 UU 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP dan pasal 65 KUHP. (djo)

 

Post a Comment

Previous Post Next Post