Perspectives News

Kecamatan Denpasar Barat Tertibkan Pembuangan Sampah Kayu dan Batang Pisang di Sungai

 

 Potongan kayu dan batang pohon pisang di sungai yang ada di Jalan Gunung Guntur Gg XVII tampak membuat sungai kotor. (FOTO: Ayu)

DENPASAR, PERSPECTIVESNEWS - Kecamatan Denpasar Barat bersama Satuan Polisi Pamong Praja (Sat Pol PP), dan Kelurahan Padangsambian melaksanakan penertiban pembuangan sampah kayu dan batang pisang ke sungai yang berlokasi di Jl. Gunung Guntur Gg XVII No.15B, Wilayah Kelompok Lingkungan Banjar Taman Arum, Kelurahan Padangsambian Senin (2/10/2023).

Camat Denpasar Barat, Ida Bagus Made Purwanasara, SSTP. M.Si, menyatakan,  penertiban ini untuk  menindaklanjuti pengaduan masyarakat di Pro Denpasar. Dari laporan itu Kecamatan Camat Denpasar Barat bersama Satpol PP Kecamatan Denpasar Barat langsung turun ke lokasi.

Berdasarkan tindaklanjut di lokasi, kata Purwanasara, diketahui benar adanya pembuangan potongan kayu ke sungai. Di mana yang bersangkutan telah diberikan teguran dan imbauan agar tidak mengulangi perbuatannya. Selanjutnya, kayu tersebut akan diangkat dan dibersihkan oleh pihak Kelurahan Padangsambian.

"Kami dari Kecamatan Denpasar Barat mengucapkan terima kasih atas pengaduan yang diajukan ke Pro Denpasar terkait pembuangan kayu ke sungai tersebut," ucapnya.

Menurutnya,  penertiban ini bertujuan untuk menjaga kebersihan lingkungan dan menjaga kualitas air sungai yang berperan penting dalam ekosistem setempat. Selain itu dengan tidak membuang sampah di sungai dapat mencegah terjadinya banjir. 

"Kami berharap semua  pihak diharapkan dapat berperan aktif dalam menjaga kebersihan lingkungan dan menghindari tindakan pembuangan sampah sembarangan," ujarnya.

Kasatpol PP Kota  Denpasar, Anak Agung Bawa Nendra menambahkan, sebagai penegak perda pihaknya akan selalu ikut serta dalam kegiatan penertiban. Dengan langkah tersebut masyarakat bisa ikut serta menjaga kebersihan lingkungan maupun sungai.

Jika dalam penertiban telah diberikan pembinaan, kemudian lagi ditemukan  melakukan pelanggaran, pihaknya tidak segan-segan membawa ke tindak pidana ringan (Tipiring). Karena Tipiring adalah perkara yang diancam dengan pidana penjara atau kurungan paling lama 3 bulan dan/atau denda.

"Melalui langkah itu masyarakat sadar akan pentingnya menaati peraturan khususnya tidak membuang sampah sembarangan maupun ke sungai," ucapnya. (ayu)

 

 

Post a Comment

Previous Post Next Post