Perspectives News

Curi Perhiasan Emas dan Uang, Pelaku Libatkan Bocah 11 Tahun

 

Kasat Reskrim Polres Jembrana, AKP Androyuan Elim (kanan).  Foto: Suf)

JEMBRANA, PERSPECTIVESNEWS- Polisi telah berhasil mengamankan SA (30), pelaku pencurian emas dan uang di sebuah warung di salah satu desa di wilayah Kecamatan Mendoyo, Kabupaten Jembrana, Rabu (4/10/2023).

Mirisnya, pelaku ini melibatkan seorang bocah berusia 11 tahun, berinisial AN untuk melakukan aksinya itu.

Berdasarkan Informasi yang diperoleh, pencurian ini terjadi sekitar pukul 15.30 Wita. Pelaku SA memerintahkan AN untuk melakukan pencurian di warung milik warga berinisial IKB (50 tahun).

Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Jembrana, AKP Androyuan Elim menjelaskan, pencurian ini terungkap setelah korban melaporkannya ke Polsek Mendoyo, mengklaim kehilangan uang dan perhiasan emas yang disimpan dalam warung. Dan kurang dari 24 jam, AN dan SA berhasil ditangkap.

"Tersangka SA mengaku melakukan dua pencurian, termasuk satu di warung lain pada Senin (2/10/2023) dan pencurian terakhir di warung milik IKB saat korban sedang pergi mencari kayu bakar," ungkapnya saat dikomfirmasi, Kamis (5/10/2023).

Kerugian akibat pencurian tersebut mencapai lebih dari Rp. 20 juta, termasuk uang tunai dan perhiasan emas.

SA saat ini telah diamankan di Polres Jembrana untuk penyelidikan lebih lanjut.

Sementara itu, AN (11) akan diserahkan kepada orang tuanya, mengingat usianya yang masih di bawah umur dan tidak dapat dipidanakan sesuai dengan Pasal 21 KUHP.  (suf)

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama