Kasat Reskrim Polres Jembrana, AKP Androyuan Elim (kanan). Foto: Suf)
JEMBRANA,
PERSPECTIVESNEWS- Polisi telah berhasil mengamankan SA (30), pelaku
pencurian emas dan uang di sebuah warung di salah satu desa di wilayah
Kecamatan Mendoyo, Kabupaten Jembrana, Rabu (4/10/2023).
Mirisnya, pelaku ini melibatkan seorang bocah berusia 11
tahun, berinisial AN untuk melakukan aksinya itu.
Berdasarkan Informasi yang diperoleh, pencurian ini terjadi
sekitar pukul 15.30 Wita. Pelaku SA memerintahkan AN untuk melakukan pencurian
di warung milik warga berinisial IKB (50 tahun).
Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Jembrana, AKP
Androyuan Elim menjelaskan, pencurian ini terungkap setelah korban
melaporkannya ke Polsek Mendoyo, mengklaim kehilangan uang dan perhiasan emas
yang disimpan dalam warung. Dan kurang dari 24 jam, AN dan SA berhasil
ditangkap.
"Tersangka SA mengaku melakukan dua pencurian, termasuk
satu di warung lain pada Senin (2/10/2023) dan pencurian terakhir di warung
milik IKB saat korban sedang pergi mencari kayu bakar," ungkapnya saat
dikomfirmasi, Kamis (5/10/2023).
Kerugian akibat pencurian tersebut mencapai lebih dari Rp.
20 juta, termasuk uang tunai dan perhiasan emas.
SA saat ini telah diamankan di Polres Jembrana untuk
penyelidikan lebih lanjut.
Sementara itu, AN (11) akan diserahkan kepada orang tuanya,
mengingat usianya yang masih di bawah umur dan tidak dapat dipidanakan sesuai
dengan Pasal 21 KUHP. (suf)