Bupati Tamba saat menyerahkan santunan warga meninggal karena kecelakaan kerja, di Banjar Katulampo, Desa Manistutu, Selasa (24/10/2023). (Foto: Humas Jembrana)
JEMBRANA,
PERSPECTIVESNEWS- Bupati Jembrana I Nengah Tamba menyerahkan santunan
Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dari BPJS Ketenagakerjaan kepada Alm. I Wayan
Sudarsa bertempat di Banjar Katulampo, Desa Manistutu, Selasa (24/10/2023).
Diketahui, Alm. I Wayan Sudarsa merupakan petani penyadap
kelapa yang mengalami musibah saat memanjat pohon kelapa dan jatuh dari
ketinggian 10 meter.
Saat mendatangi rumah korban, Bupati Tamba menyampaikan
belasungkawa serta rasa duka cita yang mendalam atas meninggalnya Alm. I Wayan
Sudarsa.
"Urusan rejeki, jodoh dan kematian merupakan rahasia
Ida Sang Hyang Widhi Wasa. Kita sebagai manusia tidak henti-henti berdoa
dan berikhtiar dengan sebaik-baiknya. Dan kepada keluarga almarhum, saya
sampaikan ungkapan turut berduka cita sedalam-dalamnya," ungkapnya.
Namun di balik itu, tambah Tamba, dengan santunan yang
diberikan BPJS Ketenagakerjaan tentunya patut disyukuri dan agar dimanfaatkan
dengan sebaik-baiknya.
"Astungkara, santunan ini merupakan bentuk tindak lanjut
kesepakatan Pemerintah Daerah bersama BPJS Ketenagakerjaan, dimana semua tenaga
kerja termasuk THL, pegawai di kantor, pekerja rentan, para pemuka agama, dan
lapisan masyarakat lainnya juga akan kita daftarkan di BPJS Ketenagakerjaan,
agar nantinya ketika terjadi hal yang tak diinginkan, ahli waris juga
memperoleh santunan," ujarnya.
Sementara itu, Kepala BPJS ketenagakerjaan Cabang Jembrana I
Gusti Irany menuturkan, Alm. I Wayan Sudarsa tercatat sebagai pekerja rentan di
BPJS Ketenagakerjaan Jembrana, dimana pekerja rentan merupakan pekerja yang
tidak penerima upah dari Perusahaan/Tempatnya bekerja.
"Jadi almarhum ini merupakan pekerja rentan yang sudah
terdaftar di BPJS Ketenagakerjaan, almarhum ini tercatat sebagai pekerja
mandiri, jadi bayar secara mandiri yang setiap bulannya itu Rp 16.800,"
ujarnya.
Lebih lanjut, Irany mengatakan, penyaluran santunan JKK
diserahkan kepada ahli waris yaitu istri dari Alm. I Wayan Sudarsa.
"Jumlah santunan yang disalurkan sebesar Rp. 70 juta,
itu sudah termasuk santunan meninggal dunia, biaya pemakaman dan santunan
berkala," pungkasnya. (humasj)