Salah satu penjual tiket online liar yang membuka gerai di sepadan jalan nasional Denpasar-Gilimanuk. (Foto: Net)
JEMBRANA,
PERSPECTIVESNEWS- Kelurahan Gilimanuk, Kecamatan Melaya, saat ini menjadi
sorotan dengan keberadaan 14 gerai tiket online liar yang mencaplok sepadan
jalan sehingga terkesan kumuh.
Lurah Gilimanuk, Ida Bagus Tony Wirahadikusuma mengungkapkan,
gerai-gerai ini telah berdiri selama beberapa tahun, bahkan ada yang baru
berdiri dalam beberapa hari terakhir. Sayangnya, lokasi mereka tidak sesuai
dengan peruntukan lahan.
"Ada 14 gerai yang berdiri di sepadan jalan nasional
Denpasar-Gilimanuk, yang sebenarnya merupakan lahan milik pemerintah,"
ungkap Tony dalam konfirmasinya. Kamis (5/10/2023).
Keberadaan gerai-gerai tiket online ini telah menimbulkan
keluhan dari warga setempat dan pengguna jalan. Terutama saat truk besar
membeli tiket dan parkir di pinggir jalan, hal ini menjadi sangat berbahaya
bagi pengguna jalan lainnya.
"Ini menjadi masalah terutama pada malam hari, ketika
warga membeli tiket, truk besar parkir menutupi sebagian badan jalan yang
berpotensi mengancam keselamatan. Tambahan lagi, minimnya penerangan jalan umum
membuat situasi semakin berisiko," ujar Tony.
Tidak hanya berpotensi menyebabkan kecelakaan lalu lintas,
keberadaan gerai tiket juga berdampak negatif pada arus lalu lintas. Penampilan
kumuh di sepanjang jalur menuju Pelabuhan Gilimanuk semakin memburuk karena
banyaknya spanduk, baliho, dan banner yang terlalu dekat dengan badan jalan,
melewati batas yang semestinya.
Tony menyatakan, pihaknya telah beberapa kali memberikan
peringatan kepada pemilik gerai tiket online ini. Namun, peringatan tersebut
sepertinya diabaikan, bahkan ada yang mengklaim telah mendapatkan izin dari
lurah untuk mendirikan gerai tiket online.
Untuk mengatasi permasalahan ini, pihak berwenang berencana
untuk melakukan koordinasi dengan pihak terkait guna membersihkan gerai tiket
di sepanjang taman pinggir jalan di Gilimanuk.
"Kami akan bertindak tegas terhadap pemilik gerai tiket
online yang melanggar peraturan. Kami akan memanggil mereka dan mengundang
pihak terkait untuk menjalankan proses penertiban," tegas Tony.
Tony juga memberikan imbauan kepada pemilik gerai tiket
online untuk tidak mendirikan gerai di sepadan jalan. Sebagai alternatif, dia
menyarankan agar mereka berkoordinasi dengan pihak terkait untuk mendapatkan
izin dan lokasi yang sesuai.
"Kami akan memberikan izin kepada pemilik gerai tiket
online yang berlokasi di tempat yang sesuai dengan peraturan yang
berlaku," pungkas Tony. (suf)