Perspectives News

Ancam Ayah Tiri Pakai Klewang, Anak Tiri Direstoratif Justice Kejari Jembrana

Tersangkak pengancaman, Abdul Rohman dan korban pengancaman setelah penyelesaian restoratif justice di Kejari Jembrana, Rabu (25/10/2023) (FOTO: suf)

JEMBRANA, PERSPECTIVESNEWS - Kepala Kejaksaan Negeri Jembrana, yang diwakili Kepala Seksi Tindak Pidana Umum, Delfi Trimariono, SH secara resmi melaksanakan penyerahan Surat Ketetapan Penyelesaian Perkara Berdasarkan Keadilan Restoratif Kepala Kejaksaan Negeri Jembrana, dengan nomor B-754/N.1.16/Eoh.2/10/2023, yang dikeluarkan pada tanggal 18 Oktober 2023.

Demikian terungkap saat jumpa pers di Ruang lobi Kantor Kejari Jembrana, Rabu (25/10/23).

Penyerahan Surat Ketetapan Penyelesaian Perkara Berdasarkan Keadilan Restoratif ini adalah hasil dari Surat Persetujuan Kepala Kejaksaan Tinggi Bali dengan nomor R-247/N.1/Eoh.2/10/2023, yang diterbitkan pada tanggal 17 Oktober 2023.

Kepala Kejaksaan Negeri Jembrana bersama dengan Jaksa Fasilitator telah melaksanakan Ekspose Perkara atas nama tersangka Abdul Rohman, yang dituduh melanggar Pasal 335 Ayat (1) Ke-1 KUHP, melalui Virtual Zoom.

Hasil dari ekspose perkara ini telah disetujui oleh Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum bahwa perkara atas nama tersangka Abdul Rohman, yang melanggar Pasal 335 Ayat (1) Ke-1 KUHP diselesaikan melalui pendekatan Keadilan Restoratif.

"Proses penyelesaian perkara ini didasari oleh sejumlah alasan, termasuk pemenuhan syarat sesuai dengan ketentuan Pasal 5 ayat (1) Peraturan Kejaksaan Republik Indonesia Nomor 15 Tahun 2020 tentang Penghentian Penuntutan berdasarkan Keadilan Restoratif. Selain itu, tersangka telah meminta maaf secara langsung kepada korban, yang merupakan ayah sambung tersangka. Korban dan keluarga korban telah memberikan pengampunan dan berharap agar permasalahan ini berakhir tanpa perlu melibatkan proses persidangan. Selanjutnya, dibuat Surat Perdamaian Tanpa Syarat antara tersangka dan korban," ujar Kepala Seksi Tindak Pidana Umum, Delfi Trimariono, S.H., saat mewakili Kajari Jembrana.

Tersangka Abdul Rohman, Lanjut Delfi adalah anak tiri dari korban, yang telah melakukan pengancaman dengan menggunakan sebilah klewang kepada korban, yang merupakan suami siri dari Ibu kandung tersangka. Motif di balik pengancaman ini dipicu oleh ketidaksetujuan tersangka terhadap perkawinan rahasia antara korban dan ibu kandung tersangka. Kejadian ini terjadi pada tanggal 25 Agustus 2023 pukul 20.30 Wita.

"Penyelesaian perkara ini merupakan langkah penting dalam menerapkan prinsip keadilan restoratif untuk menyelesaikan konflik hukum dengan cara damai dan membawa rekonsiliasi di antara pihak-pihak yang terlibat," tutupnya. (suf)

 

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama