Perspectives News

WNA Melawan Polisi Saat Diperiksa, Terancam Deportasi

 

Kabid Humas Polda Bali Kombes Pol Jansen Avitus Panjaitan S.I.K., M.H. 

BADUNG, PERSPECTIVESNEWS- Kabid Humas Polda Bali Kombes Pol Jansen Avitus Panjaitan S.I.K., M.H., menjelaskan kronologis kejadian yang viral di Medsos, Senin (18/9/2023), yang melibatkan seorang WNA, di lampu merah depan Pos Polisi Lalu Lintas, Jl Sunset Road, Kuta Badung, Rabu (20/9/2023).

Terlihat dalam video seorang WNA mendorong / melawan anggota Satlantas Polresta Denpasar An. Aiptu Puji Santoso yang bertugas melakukan pengaturan Lalu Lintas saat itu bersama Aiptu Nyoman Siki Asmara, di Pos Polisi, Jl. Sunset Road Kuta.  

Dimana saat melaksanakan tugas pengaturan Lalu Lintas, ditemukan WNA sedang mengendarai sepeda motor Yamaha N'Max No Pol 3085 FCP sedang berhenti karena lampu merah di depan Pos Polisi Lalu Lintas Jl Sunset Road Kuta, dengan membonceng WNA perempuan yang tidak mengenakan helm.

Namun terlapor berniat kabur, namun dihalangi oleh korban dan terlapor disuruh minggir, ternyata dan saat diperiksa surat-surat tidak lengkap. WNA/terlapor marah, langsung mendorong korban sampai hampir jatuh dan selanjutnya dihalangi lagi karena mau kabur.

Terlapor emosi dan turun dari motor langsung menampar korban ke arah muka sampai pet korban lepas dan terjatuh. Karena terlapor masih marah-marah, anggota Satlantas Polresta Denpasar An. Aiptu Puji Santoso tetap berusaha bersabar dan bersikap profesional serta tetap humanis.

Selanjutnya saksi Aiptu Nyoman Siki Asmara datang dan ikut menenangkan terlapor dan melakukan tindakan berupa teguran serta memerintahkan terlapor agar mengambil helm dan juga memberikan edukasi agar mematuhi peraturan lalulintas yang berlaku di Indonesia.

Saat melakukan diskresi kepolisian, terlapor diperbolehkan pergi untuk menghindari kemacetan dan kerumunan karena masyarakat semakin ramai yang datang ke TKP.

Untuk memastikan kejadian serupa tidak terulang kembali, korban melaporkan ke Polresta Denpasar dengan LP/B/150/IX/2023/SPKT/POLRESTA DPS/POLDA BALI.

Berdasarkan laporan tersebut Polresta Denpasar dipimpin Kasat Reskrim Kompol Losa Lusiano Araujo,,S.I.K. bergerak cepat. Pada 19 September sekitar pukul 20.00 wita, pelaku/WNA berhasil diamankan di daerah Canggu Badung, beserta barang bukti, dengan identitas pelaku : 

Nama                    : Adam Alexander Murray

Ttl                           : Birmingham, 21 April 1994

Kelamin                : Laki-laki

Kebangsaan       : Inggris

Alamat                  : Jl Padang Tawang Gg III Villa Eden Canggu Kuta Utara Badung.

Saat ini tindakan yang dilakukan, mengamankan pelaku dan barang bukti, memberikan tilang kepada pelaku, memeriksa saksi dan pelaku, serta berkoordinasi dengan pihak Imigrasi untuk melakukan proses hukum serta Deportasi terhadap pelaku, tutup KBP Jansen.   (yus/rls)

Post a Comment

Previous Post Next Post