(Foto: Ilustrasi), Sumber : Freepik
JEMBRANA,
PERSPECTIVESNEWS- Anak di bawah umur
(12) yang menjadi korban dugaan pencabulan oleh oknum kakek tetangganya (60) di
Jembrana, Bali, masih mengalami trauma meskipun kondisi fisiknya normal.
Unit Pelayanan Terpadu Daerah (UPTD) Perlindungan Perempuan
dan Anak (PPA) Jembrana telah melakukan pendampingan untuk membantu anak
tersebut. Mereka juga telah mendatangkan seorang psikolog dari Provinsi Bali
untuk memberikan bantuan.
Kepala UPTD PPA, Ida Ayu Sri Utami Dewi, mengungkapkan bahwa
pihaknya akan berkoordinasi dengan pihak kepolisian terkait kasus dugaan
pelecehan terhadap anak di bawah umur ini. Mereka telah melakukan kunjungan ke
rumah korban untuk memastikan kondisinya.
"Kami akan melaksanakan pendampingan sesuai dengan
tugas pokok dan fungsi UPTD PPA Jembrana. Minggu depan sudah dijadwalkan oleh
provinsi untuk melakukan konseling oleh seorang psikolog," ujar Utami.
Utami juga menjelaskan,bahwa saat ini kondisi fisik anak
tersebut baik, namun demikian, ia masih mengalami syok dan trauma akibat
peristiwa yang baru saja dialaminya. Anak tersebut sudah mulai kembali
bersekolah, dan tidak ada masalah di sekolahnya.
"Kondisi anak baik, tetapi anak ini masih dalam kondisi
syok karena peristiwa baru-baru ini. Anak juga sudah mulai sekolah. Kita perlu
memeriksa tingkat kecemasan anak secara psikologis," kata Utami.
Ditambahkan oleh Utami, hasil dari konseling oleh psikolog
akan membantu menentukan tingkat trauma anak dan rekomendasi konseling lanjutan
yang diperlukan. "Anak ini perlu dipantau," tambahnya.
Utami juga mencatat bahwa banyak kasus pelecehan terhadap
anak akhir-akhir ini melibatkan pelaku yang adalah orang terdekat, seperti
tetangga, teman, atau bahkan saudara. Oleh karena itu, pihaknya terus melakukan
sosialisasi dan menekankan pentingnya kehati-hatian.
Sementara itu, Kasat Reskrim Polres Jembrana, AKP Androyuan
Elim, mengonfirmasi bahwa kasus dugaan pencabulan terhadap bocah 12 tahun ini
sudah dalam proses penyelidikan. Mereka masih menunggu pemeriksaan saksi
tambahan untuk menguatkan dugaan terhadap pelaku.
"Sudah dalam proses penyelidikan, namun perlu penguatan
lebih lanjut dan pelaku masih dalam status terlapor," kata Elim. (suf)