Penandatanganan kerjasama dilakukan oleh Regional CEO BRI Denpasar, Recky Plangiten dengan Gubernur Bali, Wayan Koster, Senin (4/9/2023). (Foto: BRI/Bali)
DENPASAR,
PERSPECTIVESNEWS- BRI Regional Office Denpasar melakukan penandatanganan
Kesepakatan Bersama dengan Pemerintah Provinsi Bali, di kediaman Gubernur Bali
Wayan Koster, Jayasabha, Senin (4/9/2023).
Penandatanganan dilakukan oleh Regional CEO BRI Denpasar, Recky Plangiten
dengan Gubernur Bali, Wayan Koster.
Kerjasama meliputi tata cara pembayaran pungutan bagi
wisatawan asing yang terintegrasi dengan sistem Love Bali.
Regional CEO BRI Denpasar, Recky Plangiten mengungkapkan,
“BRI siap mensupport Pemerintah Provinsi Bali dalam penerimaan retribusi bagi
wisatawan mancanegara yang berwisata ke Bali. Kami telah menyiapkan online
banking system yang terintegrasi dengan Love Bali dan memastikan pelaksanaan di
lapangan berjalan lancar. Nantinya setiap wisatawan yang datang ke Bali akan
dipungut retribusi sebesar Rp.150.000,- (seratus lima puluh ribu rupiah).
“Secara teknis, pembayaran retribusi wisatawan asing ini
dapat diakses pada Website atau Mobile App Love Bali, maupun pembayaran secara
langsung pada counter yang telah disediakan di Bandara Kedatangan
Internasional. Apabila proses pembayaran telah berhasil, Sistem Love Bali akan
memberikan pemberitahuan telah dibayar (paid notification). Bukti pembayaran tersebut
bisa di scan oleh wisatawan untuk dapat melewati pintu otomatis di Bandara
Kedatangan Internasional,” jelas Recky.
Dengan adanya retribusi wisatawan asing ini, diharapkan
dapat melindungi kebudayaan, lingkungan alam, serta pembangunan infrastruktur
Bali yang nantinya dapat meningkatkan perekonomian Bali secara keseluruhan. (lan/*)