JEMBRANA,
PERSPECTIVESNEWS- Seluruh Sekretaris OPD hingga Sekretaris Desa/Kelurahan
yang juga selaku Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi di Kabupaten
Jembrana mengikuti pelatihan komunikasi publik yang dilaksanakan di Gedung
Kesenian Ir Soekarno, Rabu (27/9/2023).
Ini mengingat kemampuan komunikasi publik sangat diperlukan
dalam menyebarluaskan informasi dari pemerintah agar dapat dengan mudah diterima
dan dipahami oleh masyarakat dengan tujuan agar program pemerintah dapat diterima
dan berjalan dengan baik dan tepat sasaran.
Terkait pelatihan, Dinas Komunikasi dan Informatika Kabupaten
Jembrana mendatangkan langsung sejumlah Komisioner Komisi Informasi Provinsi
Bali sebagai pemberi materi dalam pelaksanaan pelatihan komunikasi publik di Kabupaten
Jembrana.
Bupati Jembrana I Nengah Tamba yang membuka pelatihan
tersebut mengatakan, kehadiran Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik
menjadi landasan hukum terhadap hak setiap orang dalam memperoleh informasi
publik dan pemerintah wajib untuk memberikan informasi yang tetap dan benar
bagi masyarakat.
"Setiap organisasi perangkat daerah mempunyai kewajiban
dalam menyediakan dan melayani permohonan informasi publik secara cepat, tepat
waktu dan dengan cara yang sederhana" ucapnya.
Dalam pelatihan yang turut dihadiri Sekda Jembrana I Made
Budiasa, Bupati Tamba meminta kepada Pejabat Pengelola Informasi dan
Dokumentasi di setiap OPD untuk bisa menyimpan, mengolah dan menyajikan
informasi baik yang bersifat wajib disediakan maupun informasi wajib tersedia
setiap saat.
"Saya berharap kepada peserta pelatihan dapat memahami
dengan sungguh-sungguh materi yang diberikan oleh narasumber agar dalam
pelaksanaan tugas memberikan informasi kepada masyarakat dapat terlaksana
dengan baik dan benar sesuai ketentuan yang berlaku," tandasnya.
Sementara itu, Kepala Dinas Kominfo Jembrana, I Ketut Eko
Susila Artha Permana menjelaskan, pelaksanaan pelatihan komunikasi publik
diikuti oleh Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi di setiap OPD.
"Peserta terdiri atas Sekretaris Badan/Dinas, Kepala
Bagian, Sekretaris Camat, Sekretaris Kelurahan dan Sekretaris Desa se Kabupaten
Jembrana," ucapnya.
Eko Susila menyampaikan, pelatihan bertujuan untuk
meningkatkan pemahaman dan kemampuan para Pejabat Pengelola Informasi dan
Dokumentasi dalam menyediakan dan menyampaikan informasi kepada masyarakat.
"Tujuan kegiatan ini untuk memberikan sosialisasi tentang
keterbukaan informasi publik, sosialisasi PerKI Nomor 1 Tahun 2021 tentang
Standar Pelayanan Informasi Publik, dan sosialisasi tentang sengketa
informasi," tutupnya. (ngr/hum/utu)