Pemkot Denpasar berkolaborasi dengan Perwakilan Kementerian Keuangan Wilayah Bali dan Nusa Tenggara menggelar acara FGD Kerjasama Pemerintah dengan Badan Usaha untuk Membangun Negeri, di Aula A Gedung Keuangan Negara I Denpasar, Selasa (26/9/2023).
DENPASAR,
PERSPECTIVESNEWS- Pemerintah Kota Denpasar berkolaborasi dengan Perwakilan
Kementerian Keuangan Wilayah Bali dan Nusa Tenggara menggelar acara FGD
Kerjasama Pemerintah dengan Badan Usaha untuk Membangun Negeri yang
diselenggarakan di Aula A Gedung Keuangan Negara I Denpasar, Selasa (26/9/2023).
Hadir dalam kesempatan ini Wali Kota Denpasar yang diwakili
Sekda Kota Denpasar, Ida Bagus Alit Wiradana serta Kepala Kantor Wilayah
Direktorat Jenderal Keuangan Negara Bali, Sudarsono dan para pimpinan OPD
beserta jajarannya.
Sekda Kota Denpasar, Ida Bagus Alit Wiradana menjelaskan,
kesediaan infrastruktur merupakan salah satu kebutuhan dasar masyarakat yang
menjadi tanggung jawab pemerintah. Sebagai upaya meningkatkan pelayanan
infrastruktur kepada masyarakat di tengah keterbatasan anggaran, maka
pemerintah melakukan creative financing
melalui kegiatan kerjasama Pemerintah Dengan Badan Usaha (KPBU) untuk mengatasi
permasalahan tersebut.
Lebih lanjut dijelaskan, Pemerintah Kota Denpasar saat ini
tengah melakukan 3 proyek infrastruktur dengan menggunakan skema KPBU yakni
pengembangan Revitalisasi Alat Penerangan Jalan, Pengembangan Sistem Air Minum,
dan Pengembangan Rumah Sakit Umum Daerah Wangaya
"Pemkot Denpasar sedang melakukan 3 proyek dengan skema
KPBU pengembangan revitalisasi alat penerangan jalan, pengembangan sistem air
minum, dan pengembangan rumah sakit umum daerah wangaya," ungkapnya.
Selain itu, tujuan penggunaan skema KPBU adalah untuk
mencukupi kebutuhan pendanaan penyediaan infrastruktur secara berkelanjutan
melalui pengerahan dana swasta.
Sejalan dengan itu, Kepala Kanwil DJKN Balinusra, Sudarsono
menyatakan KPBU merupakan alternatif pembiayaan non-APBN/APBD dan pemerintah
melalui Perpres 38/2015 beserta seluruh peraturan turunannya. Kebijakan ini
membuat kebijakan untuk dapat menarik minat badan usaha untuk bekerjasama
dengan pemerintah dalam penyediaan infrastruktur agar manfaatnya dapat
dirasakan oleh masyarakat.
"KPBU merupakan alternatif pembiayaan non-APBN/APBD dan
pemerintah melalui Perpres 38/2015 beserta seluruh peraturan turunannya telah
membuat kebijakan untuk dapat menarik minat badan usaha untuk bekerjasama
dengan pemerintah dalam penyediaan infrastruktur," tuturnya.
Diharapkan melalui penyelenggaraan Kegiatan FGD KPBU
Kerjasama Pemerintah dan Badan Usaha untuk Membangun Negeri ini, akan tercipta
pemikiran yang inovatif dari seluruh pemangku kepentingan sehingga semakin
banyak daerah yang menggunakan alternatif pembiayaan KPBU. (humas/indah)