Satpol PP Kota Denpasar menertibkan materi promosi usang, Kamis (7/9/2023). (Foto: Ayu/Humas Denpasar)
DENPASAR,
PERSPECTIVESNEWS- Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Denpasar
melakukan tindakan penertiban terhadap materi promosi yang sudah usang dan dipasang secara tidak semestinya di beberapa lokasi strategis Kota Denpasar,
Kamis (7/9/2023).
Hal ini bertujuan untuk menciptakan Kota Denpasar yang lebih
aman dan nyaman serta meningkatkan kebersihan serta keasrian wajah kota.
Kabid Ketertiban Umum dan Ketenteraman Masyarakat Satpol PP
Kota Denpasar, Nyoman Sudarsana mengaku, tindakan penertiban ini dilakukan di
beberapa ruas jalan utama Kota Denpasar, mulai dari Jalan Hayam Huruk, Jalan
Surapati, Jalan Kapten Agung, Jalan Sudirman, dan Jalan Simpang Teuku Umar
Diponogoro.
Adapun materi promosi yang ditertibkan meliputi 37 buah
baliho, 18 buah spanduk, 7 buah pamflet, 38 buah banner, dan 3 buah umbul-umbul
yang sudah tidak layak atau salah pemasangan.
Lebih lanjut Nyoman Sudarsana mengatakan, pihaknya juga
turut membersihkan baliho yang roboh. Sehingga jika ada pemilik yang berkendala
mengambil bisa diambil langsung di Kantor Satpol Kota Denpasar.
Nyoman Sudarsana mengungkapkan bahwa langkah ini diambil
untuk menjaga estetika kota serta mengurangi potensi gangguan keamanan dan
ketertiban akibat materi promosi yang rusak atau terpasang secara sembarangan.
Selain itu, upaya ini juga bertujuan untuk memberikan warga
kota Denpasar pengalaman yang lebih baik saat beraktivitas di sekitar ruas
jalan tersebut. Termasuk juga untuk menjaga kebersihan dan keasrian wajah kota.
Nyoman Sudarsana mengaku, Satpol PP Kota Denpasar mengimbau
kepada para pemilik materi promosi untuk selalu mematuhi peraturan terkait
pemasangan, perawatan, dan pembaruan materi promosi agar tetap mendukung citra
kota yang bersih, rapi, dan tertata dengan baik.
"Dengan demikian, diharapkan Kota Denpasar dapat terus
menjadi tempat yang aman dan nyaman bagi seluruh warganya," harapnya. (ayu/hum)