DENPASAR,
PERSPECTIVESNEWS- Rapat Paripurna Ke-22 Masa Persidangan Ke III DPRD Kota
Denpasar dibuka Ketua DPRD Denpasar I Gusti Ngurah Gede bersama Wakil Ketua
DPRD Anak Agung Ketut Asmara Putra, Selasa (19/9/2023) di Gedung DPRD Denpasar.
Dalam kesempatan tersebut Wali Kota Denpasar, I Gusti Ngurah
Jaya Negara menyampaikan dua Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda), yakni
Ranperda tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kota Denpasar Tahun
2024 dan Ranperda Tentang Pengelolaan Sampah.
Hadir dalam pembukaan sidang tersebut Wakil Wali Kota
Denpasar I Kadek Agus Arya Wibawa, Forkopimda Kota Denpasar, Sekda Kota
Denpasar Ida Bagus Alit Wiradana, dan kepala OPD Pemkot Denpasar.
Dalam pidatonya, Walikota Denpasar, I Gusti Ngurah Jaya
Negara menyampaikan Rancangan
target-target Pendapatan Daerah pada APBD Tahun Anggaran 2024 dirancang
sebesar Rp. 1,97 Triliun lebih. Jumlah
ini terdiri atas Pendapatan Asli Daerah (PAD) yang dirancang sebesar Rp. 1,07
Triliun lebih, dan Pendapatan Transfer dirancang sebesar Rp. 886,87 Milyar
lebih.
Sementara Belanja Daerah Tahun Anggaran 2024 dirancang
sebesar Rp.2,20 Triliun Lebih. Jumlah tersebut terdiri atas Belanja Operasi
dirancang sebesar Rp.1,80 Triliun Lebih, Belanja Modal dirancang sebesar
Rp.168,22 Miliar lebih, Belanja Tidak Terduga dirancang sebesar Rp.28,89 Miliar lebih, dan Belanja Transfer dirancang
sebesar Rp.199,29 Miliar lebih.
Dimana, kata Jaya Negara, dalam Rancangan APBD Tahun
Anggaran 2024 terjadi defisit sebesar Rp.227,71 Miliar lebih yang akan ditutupi
dari Penerimaan Pembiayaan Daerah yang bersumber dari perkiraan SILPA Tahun
2023 sebesar Rp. 227,71 Miliar Lebih.
"Demikian gambaran secara umum mengenai belanja untuk membiayai
seluruh kegiatan pembangunan di Tahun 2024 baik yang bersifat prioritas maupun
penunjang dalam rangka pencapaian sasaran pembangunan," ujar Jaya Negara
Lebih lanjut Jaya Negara menyampaikan Ranperda tentang
Penyelenggaraan Pengelolaan sampah yang melibatkan segenap komponen masyarakat
untuk berpartisipasi aktif dalam mengelola sampahnya. Dalam mendukung
penanganan sampah dari sumber, pemerintah pusat melalui Kementerian Pekerjaan
Umum dan Perumahan Rakyat telah memberikan bantuan hibah pembangunan Tempat
Pengolahan Sampah Terpadu (TPST) di Kota Denpasar.
Sebanyak, 3 tiga TPST telah diselesaikan pembangunannya oleh
Pemerintah Pusat bersama Pemerintah Kota Denpasar. Yakni TPST Kesiman
Kertalangu, TPST Tahura dan TPST Padangsambian Kaja. Dalam rangka akselerasi
operasional TPST tersebut kiranya perlu dilakukan langkah-langkah penguatan
baik dari sisi regulasi maupun sistem kerja penyelenggaraan pengelolaan sampah
darisumbernya hingga ke TPST, untuk mempercepat penghentian penanggulangan
sampah melalui sistem sanitary landfill.
Jaya Negara menjelaskan, Rancangan Peraturan Daerah ini
disusun sebagai bentuk kepastian hukum untuk melegitimasi penyelenggaraan
pengelolaan sampah di Kota Denpasar. Hal ini guna mempercepat perubahan budaya
prilaku masyarakat untuk bertanggung jawab terhadap sampah yang dihasilkan
melalui pemilahan sampah dari sumber penghasil sampah di rumah tangga, serta
memberikan sanksi yang tegas terhadap pelaku pelanggaran pengelolaan sampah.
"Untuk itu kolaborasi antara legislatif sebagai
perwakilan komponen masyarakat dan eksekutif sebagai pemrakarsa sangat
diperlukan untuk menyempurnakan Ranperda ini sehingga nantinya dapat
diberlakukan secara optimal dan mampu menanggulangi permasalahan sampah di Kota
Denpasar secara signifikan," ujarnya
"Saya mengharapkan koreksi yang konstruktif dalam
pembahasan nanti, sehingga apa yang kita rumuskan akan memberikan hasil yang
terbaik bagi kelangsungan pembangunan Kota Denpasar yang kita cintai,"
imbuh Jaya Negara. (pur/humas)