Kabid Humas Kombes Pol Jansen Avitus Panjaitan S.I.K., M.H., (Foto: Polda Bali)
KARANGASEM,
PERSPECTIVESNEWS- Kabid Humas Kombes Pol Jansen Avitus Panjaitan S.I.K.,
M.H., menyampaikan, Polda Bali kembali menetapkan 4 orang tersangka lagi, dalam
kasus pengerusakan Resort Detiga Neano Bugbug Karangasem, Selasa (12/9/2023).
Pemeriksaan 6 orang saksi dan dilanjutkan dengan gelar
perkara penetapan tersangka, dipimpin Wadireskrimum Polda Bali AKBP Suratno
S.I.K., M.H., Senin (11/9/2023), yang terjadi pada 30 Agustus 2023.
Polda Bali sebelumnya sudah menetapkan 9 orang tersangka,
sekarang bertambah jadi 13 orang tersangka.
Saat ini para tersangka sedang dalam penyidikan di
Ditreskrimum Polda Bali didampingi kuasa hukumnya, serta terhadap ke-13
tersangka telah dilakukan penahanan untuk proses hukum lebih lanjut.
KBP Jansen menegaskan, proses penegakan hukum berlaku bagi
siapa saja yang terbukti melakukan pelanggaran hukum, dan meminta untuk tetap
menghormati dan mempercayakan prosesnya ke Polda Bali. (humas)