Perspectives News

PNS Terjerat Kasus Narkoba Diberhentikan dengan Tidak Hormat

 


Sabu-sabu (ilustrasi)

JEMBRANA, PERSPECTIVESNEWS-  Pemerintah Kabupaten Jembrana telah memutuskan memberlakukan sanksi pemberhentian dengan tidak hormat (PTDH) terhadap Made Bagiyasa (42), yang dikenal sebagai Bagik, seorang Pegawai Negeri Sipil (PNS).

Keputusan ini diambil setelah Bagik divonis pidana 4 tahun penjara karena kepemilikan narkoba. Saat ini, sanksi tersebut masih menunggu Surat Keputusan (SK) resmi.

Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Jembrana, Siluh Ketut Natalis Semaradani menjelaskan, mereka telah menerima salinan putusan hukum yang telah berkekuatan tetap terkait kasus Bagik.

"Putusan tersebut telah dianalisis dan mereka telah meminta pendapat dari instansi terkait," ucapnya.

Menurut Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen PNS, PNS yang dihukum penjara lebih dari 2 tahun dapat diberhentikan dengan tidak hormat (PTDH).

"Kasus serius karena terkait dengan narkotika, yang termasuk dalam kategori pelanggaran berat," tambahnya baru-baru ini.

Keputusan untuk memberhentikan Bagik dengan PTDH telah diproses dan sekarang tinggal menunggu penerbitan SK resmi.

"Sejak awal bulan September, hak-hak sebagai PNS sudah tidak diberikan kepada Bagik. Sebelumnya, sejak ditangkap dan diadili, ia hanya menerima setengah dari gajinya sesuai dengan golongan," tandasnya

Sanksi PTDH bagi PNS yang terlibat dalam kasus narkoba ini diambil sebagai peringatan kepada PNS lain agar tidak terlibat dalam penyalahgunaan dan peredaran narkoba. Hal ini sejalan dengan prinsip bahwa kasus narkoba dianggap sebagai pelanggaran berat.

Sebelumnya, I Made Bagiyasa ditangkap dengan barang bukti sabu-sabu seberat 1,67 gram yang dibungkus dalam rokok sebanyak 5 paket. Ia mengakui membeli sabu-sabu tersebut dari seseorang bernama Agung seharga Rp 400 ribu dengan cara transfer, dan sabu-sabu tersebut ditemukan di tempat kejadian perkara (TKP) penangkapannya.

Selain pidana penjara 4 tahun, Bagik juga diwajibkan membayar denda sebesar Rp 800 juta, yang akan diganti dengan kurungan 2 bulan jika tidak dibayarkan. Masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani olehnya juga akan dikurangkan dari pidana yang dijatuhkan.  (suf)

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama