JEMBRANA,
PERSPECTIVESNEWS- Pemerintah
Kabupaten Jembrana telah memutuskan memberlakukan sanksi pemberhentian dengan
tidak hormat (PTDH) terhadap Made Bagiyasa (42), yang dikenal sebagai Bagik,
seorang Pegawai Negeri Sipil (PNS).
Keputusan ini diambil setelah Bagik divonis pidana 4 tahun
penjara karena kepemilikan narkoba. Saat ini, sanksi tersebut masih menunggu Surat
Keputusan (SK) resmi.
Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya
Manusia (BKPSDM) Jembrana, Siluh Ketut Natalis Semaradani menjelaskan, mereka
telah menerima salinan putusan hukum yang telah berkekuatan tetap terkait kasus
Bagik.
"Putusan tersebut telah dianalisis dan mereka telah
meminta pendapat dari instansi terkait," ucapnya.
Menurut Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang
Manajemen PNS, PNS yang dihukum penjara lebih dari 2 tahun dapat diberhentikan
dengan tidak hormat (PTDH).
"Kasus serius karena terkait dengan narkotika, yang
termasuk dalam kategori pelanggaran berat," tambahnya baru-baru ini.
Keputusan untuk memberhentikan Bagik dengan PTDH telah
diproses dan sekarang tinggal menunggu penerbitan SK resmi.
"Sejak awal bulan September, hak-hak sebagai PNS sudah
tidak diberikan kepada Bagik. Sebelumnya, sejak ditangkap dan diadili, ia hanya
menerima setengah dari gajinya sesuai dengan golongan," tandasnya
Sanksi PTDH bagi PNS yang terlibat dalam kasus narkoba ini
diambil sebagai peringatan kepada PNS lain agar tidak terlibat dalam
penyalahgunaan dan peredaran narkoba. Hal ini sejalan dengan prinsip bahwa
kasus narkoba dianggap sebagai pelanggaran berat.
Sebelumnya, I Made Bagiyasa ditangkap dengan barang bukti
sabu-sabu seberat 1,67 gram yang dibungkus dalam rokok sebanyak 5 paket. Ia
mengakui membeli sabu-sabu tersebut dari seseorang bernama Agung seharga Rp 400
ribu dengan cara transfer, dan sabu-sabu tersebut ditemukan di tempat kejadian
perkara (TKP) penangkapannya.
Selain pidana penjara 4 tahun, Bagik juga diwajibkan
membayar denda sebesar Rp 800 juta, yang akan diganti dengan kurungan 2 bulan
jika tidak dibayarkan. Masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani
olehnya juga akan dikurangkan dari pidana yang dijatuhkan. (suf)