Perspectives News

Mengaku Punya Agen Tenaga Kerja, IRT Tipu 18 Orang di Jembrana

 Tersangka saat digiring ke Aula Malpolres Jembrana untuk dilakukan press conference, Rabu (6/9/2023) (FOTO: yusuf)

JEMBRANA, PERSPECTIVESNEWS - Anggota Satuan Reserse dan Kriminal Polres Jembrana menangkap tersangka pelaku tindak pidana perdagangan orang (TPPO) atau perlindungan Pekerja Migran Indonesia (PMI) berinisial MM.

Kapolres Jembrana, AKBP Dewa Gde Juliana, Rabu (6/9/2023) mengungkapkan, ditangkapnya MM yang juga dikenal sebagai Ni Wayan FY (31), setelah pihaknya menerima laporan dari 18 orang korban.

“MM adalah seorang ibu rumah tangga dari Banjar Dauh Pasar, Desa Pergung, Kecamatan Mendoyo, Jembrana,” ucap AKBP Dewa Gde Juliana di dampingi Kasat Reskrim Polres Jembrana Androyuan Elim, Kanit 4 Reskrim Polres Jembrana Iptu I Gusti A Kade Semara Putra, dan Kasi Humas Polres Jembrana AKP I Komang Muliyadi.

Tersangka menggunakan modus dengan mengklaim memiliki agen keberangkatan bernama Ria Lestari alias Ria Mawali, yang menawarkan layanan perjalanan ke Jepang dengan biaya Rp5 juta. Selain itu, para calon pekerja diminta membuat surat utang di LPD atau koperasi setempat untuk mendapatkan dana pinjaman hingga Rp200 juta, yang akan dibayarkan secara dicicil setelah tiba di Jepang.

Dalam kurun waktu dari Agustus 2022 hingga Mei 2023, tersangka berhasil merekrut 35 orang dengan janji-janji palsu, namun hanya 18 orang yang melapor setelah tidak mendapat pelatihan yang dijanjikan dan kepastian tanggal keberangkatan ke Jepang.

Kejadian ini berawal ketika seorang saksi, berinisial IGS, tertarik tawaran tersangka untuk membawa anaknya bekerja di Jepang. IGS membayar Rp5 juta kepada tersangka dan diminta mencari kandidat lain dengan biaya murah, yaitu 18 orang agar anaknya bisa berangkat ke Jepang. IGS juga dijanjikan imbalan Rp2 juta dari setiap kandidat yang berhasil direkrut.

Namun, setelah para kandidat melakukan pembayaran, mereka tidak menerima pelatihan yang dijanjikan dan tidak ada kepastian terkait tanggal keberangkatan ke Jepang. Akhirnya para kandidat melaporkan peristiwa ini ke pihak berwajib.

Setelah menerima laporan, pihak berwajib melakukan penyelidikan dan berhasil menangkap tersangka bersama sejumlah barang bukti. Saat ini, tersangka diamankan di Polres Jembrana dan dijerat dengan beberapa pasal, termasuk pasal-pasal terkait pemberantasan TPPO dan perlindungan Pekerja Migran Indonesia, serta pasal penipuan sesuai dengan hukum Indonesia.

Kapolres Jembrana mengingatkan masyarakat untuk selalu berhati-hati jika ada tawaran pekerjaan di luar negeri dan mengecek agen tenaga kerja terlebih dahulu. (suf)

Post a Comment

Previous Post Next Post