Asisten Deputi Komunikasi Publik dan Hubungan Masyarakat BPJS Kesehatan, Agustian Fardianto. (Foto: BPJS Kesehatan)
JAKARTA,
PERSPECTIVESNEWS- Sebagai langkah tindak lanjut atas Keputusan Presiden
Nomor 17 Tahun 2023 tentang Penetapan Berakhirnya Status Pandemi Covid-19 di Indonesia
dan Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 23 Tahun 2023 tentang Pedoman
Penanggulangan Corona Virus Disease 2019 (Covid-19), pemerintah telah
mengumumkan perubahan dalam mekanisme penjaminan pelayanan kesehatan terkait
Covid-19.
Perubahan ini berdampak pada penjaminan pelayanan kesehatan
terkait Covid-19 pada Peserta JKN setelah masa pandemi berakhir.
Status pandemi Covid-19 secara resmi berakhir pada tanggal
21 Juni 2023, dan penyakit tersebut saat ini dianggap sebagai penyakit endemi
di Indonesia. Sejalan dengan perubahan status ini, pemerintah telah mengambil
langkah-langkah konkret dalam mengatur mekanisme penjaminan pelayanan kesehatan
Covid-19.
Asisten Deputi Komunikasi Publik dan Hubungan Masyarakat
BPJS Kesehatan, Agustian Fardianto mengatakan bahwa sejak masa pandemi berakhir
pada 21 Juni 2023 hingga tanggal 31 Agustus 2023, pasien Covid-19 yang
membutuhkan pelayanan kesehatan akan ditanggung biaya pelayanannya oleh
pemerintah, dengan Kementerian Kesehatan Republik Indonesia menjadi penyedia utama
layanan.
Administrasi dan verifikasi klaim terkait pelayanan ini akan
dikelola oleh BPJS Kesehatan, mengikuti petunjuk teknis yang telah ditetapkan.
"Namun per 1 September 2023, pelayanan pengobatan
Covid-19 akan bergeser ke mekanisme Jaminan Kesehatan Nasional (JKN), dibiayai
secara mandiri oleh masyarakat, atau dibiayai oleh penjamin lainnya, sesuai
dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Bagi Peserta JKN yang
membutuhkan pelayanan kesehatan terkait Covid-19, termasuk pasien yang
membutuhkan perawatan rawat inap di rumah sakit mulai 1 September 2023, BPJS
Kesehatan akan menjadi penyedia penjaminan di fasilitas kesehatan yang bekerja
sama dengan BPJS Kesehatan," terang Ardi.
Ditambahkan juga, khusus kasus gawat darurat, peserta dapat
langsung berobat ke fasilitas kesehatan manapun yang terdekat. Fasilitas
kesehatan tersebut termasuk yang belum bekerja sama dengan BPJS Kesehatan.
"Pelayanan yang dicakup meliputi segala aspek, mulai
dari pelayanan promotif-preventif perorangan, hingga pelayanan kuratif dan
rehabilitatif sesuai dengan indikasi medis. Ditegaskan bahwa peserta JKN tidak
akan dikenakan biaya tambahan atas pelayanan tersebut. Masyarakat yang
melakukan isolasi mandiri akan diberikan kemungkinan untuk melakukan
telekonsultasi melalui Aplikasi Mobile JKN dengan dokter di Fasilitas Kesehatan
Tingkat Pertama (FKTP) tempat mereka terdaftar, serta dapat dirujuk sesuai
dengan indikasi medis," tambah Ardi.
Ardi menyebutkan bahwa penyediaan obat, vaksin dan
pelaksanaan vaksinasi Covid-19 akan tetap menjadi tanggung jawab pemerintah
pusat dengan distribusi yang diatur oleh pemerintah daerah. Pengajuan dan
verifikasi klaim terkait Covid-19 akan mengikuti ketentuan pengelolaan klaim
yang telah berlaku dalam Program JKN.
"Semua perubahan ini bertujuan untuk memberikan akses
pelayanan kesehatan Covid-19 yang komprehensif bagi masyarakat Indonesia
setelah berakhirnya status pandemi. BPJS Kesehatan senantiasa mendukung
mekanisme penjaminan pelayanan kesehatan Covid-19 untuk menuju Indonesia yang
semakin sehat," ucap Ardi.
Ardi mengimbau kepada masyarakat, jika terdapat kendala
pelayanan di fasilitas kesehatan, peserta dapat menghubungi layanan 24 jam Care
Center BPJS Kesehatan di nomor 165, atau fitur pengaduan pada Aplikasi Mobile
JKN.
Apabila peserta berada di rumah sakit, peserta dapat
menghubungi petugas BPJS SATU! (Siap Membantu) pada hari dan jam kerja. Nama,
foto dan nomor kontak petugas BPJS Satu! terpampang pada ruang publik di rumah
sakit. (rls)