Kasat Reskrim Polres Jembrana, AKP Androyuan Elim, saat diwawancarai media di aula Mapolres, Rabu (6/9/23). (Foto: Ist)
JEMBRANA,
PERSPECTIVESNEWS- Kembali terjadi,
seorang anak di bawah umur (12) menjadi korban pencabulan seorang oknum kakek (60)
di Jembrana. Mirisnya, pria lanjut usia ini tinggal di dekat rumah korban, di
Kecamatan Negara.
Kasat Reskrim Polres Jembrana, AKP Androyuan Elim,
mengungkapkan kasus ini adalah salah satu rangkaian kejahatan serupa yang
terjadi di wilayahnya.
"Kejadian ini terjadi di Kecamatan Negara pada 29 Agustus
2023, ketika korban diduga menjadi sasaran dari tindakan pencabulan,"
jelas Elim.
Mengetahui kejadian ini, keluarga korban segera melapor ke
Polres Jembrana pada hari berikutnya,
"Berdasarkan laporan tersebut, kami segera bertindak
dan saat ini terduga sedang menjalani pemeriksaan," imbuh Elim, yang didampingi
Kanit 4 Reskrim Polres Jembrana Iptu I Gusti A Kade Semara Putra di Aula
Mapolres, Rabu (6/9/23).
Pihak berwenang menegaskan komitmennya untuk menindak tegas
pelaku kejahatan serupa. Statistik tahunan menggambarkan kenyataan yang
mengkhawatirkan. Tercatat delapan (8) kasus pemerkosaan dan dua (2) kasus
pencabulan terhadap anak pada tahun 2022, dan pada tahun 2023 dengan empat (4) kasus
pemerkosaan dan satu (1) kasus pencabulan yang sudah terjadi.
"Bapak Kapolres Jembrana sebenarnya sudah sering
melakukan imbauan kepada masyarakat dengan sosialisasi ke sekolah-sekolah dan
juga pada saat kegiatan rutin Jumat Curhat, namun kita kembalikan lagi ke
masyarakat terutama orang tua untuk selalu waspada dan berperan aktif dalam
pengawasan anak-anak mereka," tutup Elim.
(suf)