JAKARTA,
PERSPECTIVESNEWS- Selama enam (6) tahun (2017 s/d 4 September 2023),
kinerja Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal (Satgas PAKI/sebelumnya Satgas Waspada Investasi)
telah menghentikan 7.200 entitas keuangan ilegal yang terdiri dari 1.196
entitas investasi ilegal, 5.753 entitas pinjaman online ilegal, dan 251
entitas gadai ilegal.
Bahkan didukung oleh tim Cyber
Patrol Kementerian Komunikasi dan Informatika RI selama Agustus 2023 telah menemukan 243
entitas serta 45 konten pinjaman online ilegal di sejumlah website, aplikasi
dan sosial media.
Satgas PAKI kemudian
melakukan verifikasi, penurunan konten serta pemblokiran terhadap 288 temuan tersebut.
Satgas PAKI dalam operasi sibernya, juga menemukan 15 konten yang memuat
fenomena Pinjaman Pribadi (Pinpri) yang berpotensi pada pelanggaran penyebaran
data pribadi.
Modus ini biasanya menawarkan pinjaman dari perorangan
pribadi dengan syarat menyerahkan data pribadi peminjam seperti KTP, Kartu
Keluarga, akun media sosial, foto profil whatsapp seluruh penjamin, nametag
pekerjaan peminjam hingga share location
peminjam.
Mengenai hal ini,
Satgas PAKI meminta masyarakat berhati-hati dan bertindak bijak sebelum
melakukan peminjaman di Pinpri ini karena
data pribadi peminjam berpotensi disalahgunakan dan mengakibatkan kerugian.
Satgas PAKI merupakan wadah atau forum koordinasi yang melaksanakan amanah
Undang-Undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK) yang
bertugas mencegah dan menangani kegiatan usaha tanpa izin di sektor keuangan.
Cabut Izin Usaha PT
FEC Shopping Indonesia
Satgas PAKI juga
menyampaikan informasi pencabutan izin usaha PT FEC Shopping Indnesia (Future
E-Commerce/FEC) yang diduga
melakukan kegiatan yang tidak sesuai dengan izin usaha yang dimilikinya
dan melakukan penghimpunan dana masyarakat tanpa izin.
Berikut informasi terkait pencabutan izin usaha tersebut:
1.
Satgas PAKI telah menganalisis kegiatan FEC dan
melakukan rapat koordinasi anggota untuk membahas izin usaha dan dugaan
pelanggaran ketentuan yang dilakukan oleh FEC.
2.
FEC
diduga melakukan kegiatan
perdagangan secara elektronik (e-commerce) di mana hal tersebut tidak sesuai dengan
izin usaha yang dimilikinya. Satgas PAKI juga telah memanggil pengurus
FEC untuk dimintakan keterangan namun tidak dihadiri oleh pengurusnya.
3.
FEC
diketahui sebagai perusahaan penanaman modal asing dan mengajukan izin sebagai
pedagang eceran dengan Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI) 47512
(Perdagangan Eceran Perlengkapan Rumah Tangga Dari Tekstil), 47599 (Perdagangan
Eceran Peralatan dan Perlengkapan Rumah Tangga Lainnya YTDL), dan 47592
(Perdagangan Eceran Peralatan Listrik Rumah Tangga dan Peralatan Penerangan dan
Perlengkapannya. Ketiga KBLI tersebut tergolong risiko rendah sehingga dapat
langsung terbit dan dicetak melalui sistem Online Single Submission Risk-Based Approach (OSS-RBA) dari
Kementerian Investasi RI/Badan
Koordinasi Penanaman Modal (BKPM).
4. Kementerian
Perdagangan RI telah melakukan pemeriksaan langsung terhadap kantor FEC
sebagaimana yang disampaikan pada saat menyampaikan perizinan. Pemeriksaan
lapangan dilakukan sebanyak 2 (dua) kali dan tidak menemukan aktivitas dan
pengurus FEC. Hal tersebut kemudian ditindaklanjuti dengan pemanggilan pengurus
FEC sebanyak 2 (dua) kali namun juga tidak dihadiri oleh pengurus. Berdasarkan
perkembangan tersebut, Kementerian Perdagangan RI memberikan surat teguran
kepada FEC yang mana jika dalam jangka waktu tertentu tidak memberikan respons,
maka akan diajukan permintaan pencabutan izin usaha FEC kepada Kementerian
Investasi RI/BKPM.
5. Sehubungan
dengan tidak adanya respons dari pengurus FEC atas surat teguran dan
dilewatinya batas waktu, maka dari Kementerian Perdagangan RI mengajukan
permintaan pencabutan izin usaha FEC kepada Kementerian Investasi RI/BKPM.
6. Kementerian
Investasi RI/BKPM pada tanggal 4 September 2023 telah melakukan pencabutan izin
usaha FEC sehingga dengan demikian FEC wajib menghentikan kegiatan usahanya.
7.
Kementerian Komunikasi dan Informatika RI
menyatakan bahwa FEC tidak
terdaftar sebagai Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE).
Satgas mengharapkan masyarakat yang menemukan tawaran
investasi atau pinjaman online yang mencurigakan atau diduga ilegal,
dapat melaporkannya kepada Kontak OJK 157, WA (081157157157), email:
konsumen@ojk.go.id atau email: waspadainvestasi@ojk.go.id. (lan/*)