Ketua Kwartir Daerah Gerakan Pramuka Provinsi Bali
Made Rentin menyampaikan klarifikasi
kepada pihak media Jumat
(1/9/2023) di Kantor Kwartir Daerah Gerakan Pramuka, Renon Denpasar terkait
berita “Pembina Pramuka Lecehkan 8 Siswa” (FOTO: Humas Pempro)
DENPASAR,
PERSPECTIVESNEWS - Pemberitaan
yang mencatut nama institusi Pramuka Bali terkait pelecehan seksual terhadap 8
siswa oleh oknum pembina di Sekolah Dasar di Denpasar di salah satu media
online, Ketua Kwartir Daerah Gerakan Pramuka Provinsi Bali
Made Rentin menyampaikan klarifikasi
kepada pihak media Jumat (1/9/2023)
di Kantor Kwartir Daerah Gerakan Pramuka, Renon Denpasar.
Made Rentin menegaskan, oknum yang dilaporkan telah melakukan
pelecehan seksual terhadap siswa
tersebut bukanlah Pembina Pramuka. Maka dari itu dalam kasus yang
terjadi, pelaku sebenarnya bukan dari institusi pramuka, khususnya pramuka
Bali.
Ditambahkan juga, sesuai ketentuan regulasi (AD/ART) Gerakan
Pramuka, maka Kwarda Bali sebagai lembaga organisasi Pramuka menegaskan bahwa
yang bersangkutan bukan anggota Pramuka di Bali dan bukan juga Pembina Pramuka.
“Kami sudah telusuri, tidak tercatat di database, tidak punya
NTA dan KTA, belum pernah kursus KMD, serta belum miliki SHB,” tegas Rentin.
Untuk memperjelas duduk persoalan, ia minta masyarakat untuk
memahami dulu siapa yang disebut anggota pramuka, dan yang mana disebut Pembina
Pramuka. Bahwa tidak semua Guru yang memakai seragam pramuka adalah Pembina
Pramuka.
Ia menegaskan, seorang
Pembina Pramuka, wajib memenuhi syarat khusus, di antaranya terdaftar dalam database
Kwarda Bali, memiliki Nomor Tanda
Anggota (NTA) dan Kartu Tanda Anggota (KTA), mengantongi ijazah kursus minimal
KMD (Kursus Mahir Dasar), dan memiliki SHB (Surat Hak Bina).
Selanjutnya, Ketua Kwarcab (Kabupaten/Kota) dan Ketua Ranting
(di Kecamatan) tidak diperkenankan mengeluarkan rekomendasi jika belum memenuhi
4 syarat tersebut di atas.
“Jadi untuk menjadi Pembina Pramuka itu tidak gampang, harus melewati beberapa
tahap pendidikan dan pelatihan serta persyaratan-persyaratan lain, serta
rekomendasi tidak akan dikeluarkan sebeum memenuhi persyaratan di atas,”
ungkapnya.
Sebagai Ketua Kwarda Bali, dirinya sudah pernah bersurat ke seluruh Kepala Dinas Pendidikan, Kepemudaan
dan Olahraga Provinsi Bali dan Kabupaten/Kota se-Bali, untuk mengoptimalkan peran dan fungsi Gugus Depan
(Gudep) terkait pembina.
Sebagai tindak lanjut dari pengalaman kasus yang terjadi,
maka Kwarda Bali bersama seluruh jajaran Kwarcab se-Bali sepakat melakukan 3
langkah dan upaya yaitu: pertama
mendukung pihak penegak hukum/kepolisian untuk mengusut tuntas tindak pidana
yang dilakukan, proses hukum ditegakan dan diberi sanksi seberat-beratnya.
Kedua, pihak Kwarda Bali telah melaporkan secara resmi kepada Kwartir
Nasional (kwarnas) bahwa terjadi pencemaran nama baik lembaga dan sedang
diproses ke ranah hukum.
Ketiga, diimbau kepada semua pihak baik orang tua maupun
pihak sekolah (kepala sekolah dan guru), agar lebih hati-hati dalam melakukan pembinaan Pramuka kepada
peserta didik, lebih selektif menerima pembina, serta menunjukan bukti
administrasi bahwa yang bersangkutan memang benar pembina pramuka.
Gerakan Pramuka di Bali, dalam beberapa tahun terakhir ini
telah menggeliat dan telah menunjukkan prestasi yang gemilang, terakhir
kontingen LT-V Kwarda Bali meraih peringkat kedua nasional pada ajang LT-V yang
dilaksanakan oleh Kwarnas di Buperta Cibubus.
“Mari kita jaga bersama-sama bahwa gerakan pramuka salah satu
wahana pembinaan disiplin dan mental generasi muda untuk mencetak pemimpin masa
depan bangsa,” pungkas Kak Made Rentin. (lan)