DENPASAR,
PERSPECTIVESNEWS- Tim Gabungan Kecamatan Denpasar Selatan melaksanakan
penertiban spanduk kadaluarsa di wilayah Kecamatan Denpasar Selatan, Jumat
(29/9/2023).
Penertiban ini dilaksanakan guna menjaga ketertiban dan
keindahan wajah Kota Denpasar dari spanduk yang sudah kadaluarsa.
Ditemui di sela-sela kegiatan penertiban, Camat Denpasar
Selatan, I Made Sumarsana menyampaikan
bahwa kegiatan penertiban ini untuk menjaga kebersihan dan keindahan
wajah Kota Denpasar serta menghilangkan kesan semrawut sehingga spanduk
kadaluarsa yang peruntukannya sudah usang turut ditertibkan.
“Penertiban ini merupakan salah satu agenda dalam menjaga
kebersihan dan keindahan Kota Denpasar serta menghilangkan kesan yang
semrawut,” ujar Sumarsana.
Lebih lanjut dikatakan, penertiban reklame/spanduk
kadaluarsa menyisir sepajang Jalan PB. Sudirman, Jalan Waturenggong, Jalan
Tukad Yeh Aya, Jalan Tukad Balian, Jalan Danau Tempe, Jalan By Pass Ngurah Rai
dan Jalan Tukad Nyali.
Dalam penertiban ini pihaknya bersama Satpol PP Kecamatan
Denpasar Selatan dan perangkat kecamatan.
“Kita berharap dengan dilaksanakannya penertiban ini agar ke
depannya wilayah Kota Denpasar, khususnya Kecamatan Denpasar Selatan tidak ada
lagi yang melanggar dalam memasang reklame atau spanduk,” ujarnya. (pur/humas)