Sekretaris Daerah Provinsi Bali Dewa Made Indra. (Foto: Pemprov. Bali)
DENPASAR,
PERSPECTIVESNEWS – Sekretaris Daerah Provinsi Bali Dewa Made Indra
memberikan penjelasan terkait arahan Penjabat (Pj.) Gubernur Bali Sang Made
Mahendra Jaya untuk menunjuk Pelaksana Harian Kepala BKPSDM Provinsi Bali yang
saat ini tugas-tugasnya masih dilaksanakan Pj. Bupati Buleleng Ketut
Lihadnyana.
Penjelasan ini disampaikan dalam siaran persnya di Denpasar,
Selasa (12/9/2023).
“Duduk persoalannya adalah bahwa Penjabat Gubernur adalah
pejabat yang berasal dari Kementerian Dalam Negeri, tentu saja beliau sering
mendengar arahan dari Menteri Dalam Negeri yang selalu meminta kepada Kepala
Daerah termasuk juga Penjabat Kepala Daerah baik di tingkat Provinsi, Kabupaten
maupun Kota agar benar-benar fokus memberikan perhatian penuh terhadap
tugas-tugas sebagai Kepala Daerah, seperti penurunan kemiskinan ekstrem di
tahun 2024 harus bisa nol, pengendalian inflasi dan penurunan stunting,” ujar
Sekda Dewa Indra membuka penjelasan.
“Semua Kepala Daerah dan Penjabat Kepala Daerah diminta
untuk melakukan upaya yang sungguh-sungguh, konsisten, berkelanjutan dalam
pengendalian inflasi di daerah masing-masing sehingga inflasi tetap terkendali
dengan baik, memimpin penurunan stunting terutama di daerah-daerah tertentu
yang angka stuntingnya masih cukup tinggi, serta memimpin peningkatan
penggunaan produk dalam negeri di daerah masing-masing baik pada tingkat
pemerintahan maupun masyarakat,” jelasnya lagi.
“Itu beberapa arahan dari Bapak Presiden dilanjutkan lagi Bapak
Menteri Dalam Negeri kepada para Kepala Daerah dan juga Penjabat Kepala Daerah
yang diingat betul oleh Pj. Gubernur kita, Bapak Sang Made Mahendra. Oleh
karena itu beliau memberikan arahan supaya Pj. Bupati Buleleng fokus memberikan
perhatian penuh, mencurahkan seluruh energi, pikiran dan waktunya untuk
melaksanakan tugas-tugas yang diberikan oleh Presiden dan Mendagri, di
Kabupaten Buleleng,” kata birokrat asal Singaraja ini.
Ia menambahkan, tugas itu hanya mungkin terlaksana dengan
baik apabila tugas-tugas yang lainnya dibebaskan, maka dari itu Pj. Gubernur
memberikan arahan agar Pj. Bupati fokus di Buleleng, sedangkan tugas-tugas
sebagai Kepala BKPSDM ditunjuk Pelaksana Harian. Hal ini sesuai dengan regulasi
yang ada yakni Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 4 Tahun 2023 tentang
Penjabat Gubernur, Penjabat Bupati dan Penjabat Walikota.
Dalam Permendagri ini sudah diatur bahwa Pejabat Tinggi
Pratama atau Madya yang melaksanakan tugas sebagai Penjabat Kepala Daerah baik
Bupati maupun Walikota, jabatannya agar diisi dengan Pelaksana Harian sesuai
ketentuan perundang-undangan.
Oleh karena itu maka arahan Pj. Gubernur untuk menunjuk
Pelaksana Harian Kepala BKPSDM Provinsi Bali harus dimaknai secara baik dan
positif yakni untuk memberikan waktu, energi, pikiran kepada Ketut Lihadnyana
agar fokus melaksanakan tugas-tugas Penjabat Bupati di Buleleng, sedangkan
tugas-tugas administratif di BKPSDM nanti dilaksanakan oleh Pelaksana Harian.
“Jadi sekali lagi jangan dikembangkan kemana-mana karena ini
adalah satu kebijakan yang positif, satu arahan yang positif supaya sekali lagi
para Penjabat Kepala Daerah dapat melaksanakan tugasnya mencurahkan segala
pikiran, energi dan waktunya sebagai kepala daerah memimpin pelaksanaan
program-program prioritas di daerah masing-masing,” imbuhnya.
Terkait penunjukan Plh. Kepala BKPSDM, Sekda Dewa Indra
mengatakan telah ditunjuk Asisten Administrasi dan Umum Sekretariat Daerah
Provinsi Bali, I Dewa Putu Sunartha.
Hal ini mengingat Asisten Administrasi dan Umum, job
deskripsinya adalah mengkoordinasikan tugas-tugas beberapa perangkat daerah
termasuk tugas-tugas BKPSDM,
“Jadi sehari-hari memang koordinasi untuk Badan Kepegawaian
dilaksanakan oleh Asisten Administrasi dan Umum,” pungkasnya. (hum)