Harmaini Idris Hasibuan selaku kuasa hukum dari Made Tarip Widharta
menunjukkan kepada wartawan surat-surat palsu yang diajukan penggugat Made
Darma cs saat sidang di Pengadilan Negeri Denpasar. (FOTO: djo)
DENPASAR,
PERSPECTIVESNEWS -
Hakim Pengadilan Negeri Denpasar I Nyoman Wiguna, SH yang memeriksa dan
mengadili perkara kepemilikan tanah telajakan seluas 1 hektare di kawasan
Jimbaran, Kabupaten Badung, mengabulkan eksepsi tergugat.
“Sidangnya berlangsung hari Kamis 7 September 2023 lalu,
eksepsi yang kami ajukan diterima oleh hakim, sehingga pokok perkara tidak
dipertimbangkan lagi. Ada 20 poin dalam eksepsi yang kami ajukan,” ujar penasihat
hukum tergugat, Harmaini Idris Hasibuan kepada wartawan, Senin (11/9/2023).
Kasus sengketa tanah tersebut bermula ketika I Made Darma cs
menggugat Made Tarip Widharta ke Pengadilan Negeri Denpasar dengan surat
gugatan Nomor 50/Pdt.G/2023/PN Dps tertanggal 18 Januari 2023.
Dalam gugatannya, Made Darma cs melampirkan bukti-bukti yang
ternyata setelah diuji di persidangan, semuanya palsu. Bukti yang dilampirkan antara
lain Surat Silsilah Keluarga tanggal 11 Mei 2022, Surat Pernyataan Waris
tanggal 11 Mei 2022, Surat Silsilah Keluarga I Riyeg (alm) tanggal 14 Mei 2001,
Surat Keterangan Nomor: 470/101/Pem, tanggal 4 Agustus 2022.
“Bukti-bukti tersebut semuanya palsu yang di dalam
pemeriksaan persidangan telah ditolak keberadaannya dan keasliannya oleh para
saksi yang di dalam surat-surat palsu tersebut disebut namanya dan seolah-olah
ikut menandatangani surat tersebut,” ujar Harmaini Hasibuan.
Ia melanjutkan, terhadap bukti-bukti palsu yang diajukan di
persidangan oleh Made Darma cs, pihaknya sudah melaporkannya ke Polda Bali
dengan laporan polisi Nomor LP/B/208/IV/SPKT Polda Bali tanggal 19 April 2023.
Dikatakan Harmaini Hasibuan, saat ini kelima surat palsu
tersebut sedang diperiksa dalam proses penyelidikan sesuai Laporan Polisi Nomor
LP/B/208/IV/SPKT Polda Bali tanggal 19 April 2023, dimana sebagai terlapor
adalah para penggugat, I Made Dharma cs bersama 16 orang pihak para penggugat,
yang ikut membantu membuat surat palsu tersebut.
Ditanya apakah pihaknya akan mencabut laporan tersebut
mengingat hakim sudah mengabulkan eksepsi tergugat, Harmaini Hasibuan
mengatakan itu merupakan ranah kepolisian, dan Polda Bali melanjutkan laporan
tersebut dengan memeriksa pihak-pihak terkait.
Ia menambahkan, penggugat sebenarnya sudah dikenalnya sejak
tahun 2021. Mereka merupakan penggarap lahan milik kliennya. Menurut Hasibuan,
kliennya sempat kaget karena para penggarap lahan tersebut tiba-tiba mengaku
sebagai pemilik dan menggugat ke pengadilan.
“Klien kami pemilik sah lahan tersebut, bukti-bukti kami
punya seperti pipil dan silsilah keluarga. Klien kami juga melaksanakan
kewajibannya ke pura sementara pihak penggugat tidak,” pungas Harmaini
Hasibuan. (djo)