Gubernur Wayan Koster secara simbolis menyerahkan remisi kepada 3.113 narapidana di seluruh Bali bertepatan Hari Ulang Tahun ke-78 Kemerdekaan RI, di ruang Dharmawangsa Kanwil Kemenkumham Bali, Kamis (17/8/2023). (FOTO: Humas Pemprov)
DENPASAR, PERSPECTIVESNEWS - Pemerintah memberi remisi kepada 3.113 napi yang ada di seluruh Lapas di Bali serangkaian Hari Ulang Tahun ke-78 Kemerdekaan Republik Indonesia, Kamis (17/8/2023).
“Dari jumlah itu (3.113 orang napi), sebanyak 65 orang
langsung bebas,” ucap Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham Bali Anggiat Napitupulu
di Denpasar.
Anggiat memerinci,
remisi terbanyak diberikan kepada napi Lapas Narkotika Kelas IIA Bangli
sebanyak 1.048 orang, Lapas Kelas IIA Kerobokan, Badung sebanyak 711 orang, Lapas
Perempuan Kelas IIA Kerobokan 167 orang, Lapas Kelas IIB Karangasem 193 orang.
Kemudian Lapas Kelas IIB Tabanan 123 orang, Lapas Kelas IIB
Singaraja 210 orang, Lembaga Pembinaan Khusus Anak Kelas II Karangasem 30
orang, Rutan Kelas IIB Klungkung 92 orang, Rutan Kelas IIB Bangli 287 orang,
Rutan Kelas IIB Gianyar 130 orang dan Rutan Kelas IIB Negara 122 orang.
Dari ribuan orang yang mendapatkan remisi itu, sebanyak 79 orang
merupakan Warga Negara Asing (WNA), sembilan orang di antaranya langsung bebas.
“Pemberian remisi itu hanya khusus bagi mereka yang dinilai
memenuhi kriteria pembinaan selama berada di Lapas,” ujar Anggiat.
Sementara Gubernur Bali Wayan Koster yang membacakan sambutan
Menteri Hukum dan HAM RI Yasona Laoly, menjelaskan kemerdekaan Indonesia
merupakan rahmat Tuhan Yang Maha Esa atas perjuangan dan pengorbanan harta,
darah dan nyawa para pejuang dan seluruh rakyat Indonesia.
Koster mengatakan kemerdekaan Indonesia sebagai nikmat yang
harus disyukuri dengan menyadari secara mendalam bahwa kemerdekaan ini adalah
karunia yang sangat mulia, yang merupakan amanah untuk dimanfaatkan dan
digunakan meraih kembali kedaulatan negara, kehormatan, keadilan, kesejahteraan
dan kemuliaan sebagai manusia.
Rasa syukur dalam memperingati hari kemerdekaan ini tentunya
menjadi milik segenap lapisan masyarakat, tidak terkecuali para warga binaan sehingga
pemerintah memberikan apresiasi berupa pengurangan masa menjalani pidana
(remisi) bagi mereka yang telah menunjukkan prestasi, dedikasi, dan disiplin
yang tinggi.
Menurut Koster, pemberian remisi bukan semata-mata diberikan
secara sukarela, namun sebuah bentuk apresiasi dan penghargaan bagi warga
binaan pemasyarakatan yang telah bersungguh-sungguh mengikuti program pembinaan
yang diselenggarakan Unit Pelaksana Teknis Pemasyarakatan dengan baik dan
terukur.
"Selamat atas remisi tahun ini bagi seluruh warga binaan
pemasyarakatan di Lapas/Rutan dan LPKA. Saya berpesan kepada seluruh warga
binaan yang mendapatkan remisi hari ini untuk menjadikan momentum ini sebagai
sebuah motivasi untuk selalu berperilaku baik, mematuhi aturan yang berlaku,
mengikuti program pembinaan dengan giat dan bersungguh-sungguh," kata
Gubernur Bali. (lan)