Wakil Wali Kota
Denpasar, I Kadek Agus Arya Wibawa saat menghadiri Sidang Paripurna DPRD Kota
Denpasar dengan agenda Penyampaian Pemandangan Umum dan Pendapat Akhir Fraksi di
Gedung DPRD Kota Denpasar, Jumat (18/8/2023). (FOTO: agus)
DENPASAR,
PERSPECTIVESNEWS - Seluruh
Fraksi DPRD Kota Denpasar menyetujui penetapan Rancangan Perubahan Kebijakan
Umum APBD (KUA) dan Rancangan Perubahan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (PPAS)
Kota Denpasar Tahun 2023.
Penetapan tersebut dilaksanakan pada Sidang Paripurna ke-18
Masa Persidangan II DPRD Kota Denpasar dengan agenda Penyampaian Pemandangan
Umum dan Pendapat Akhir Fraksi dipimpin Ketua DPRD Kota Denpasar, I Gusti
Ngurah Gede di Gedung DPRD Kota Denpasar, Jumat (18/8/2023).
Hadir dalam Sidang Paripurna tersebut, Wakil Wali Kota
Denpasar, I Kadek Agus Arya Wibawa, Wakil Ketua DPRD Kota Denpasar, AA Ketut
Asmara Putra, Sekda Kota Denpasar, IB Alit Wiradana, Forkopimda Kota Denpasar,
Anggota DPRD Kota Denpasar serta Pimpinan OPD di Lingkungan Pemerintah Kota
Denpasar. Tak hanya itu, Sidang Dewan juga memberikan apresiasi atas
peningkatan PAD Kota Denpasar di Tahun 2023 ini.
Dalam penyampaian pemandangan umum fraksi yang diawali oleh
Fraksi Partai Gerindra yang dibacakan, I
Ketut Budiarta menjelaskan, pada prinsipnya Fraksi Partai Gerindra dapat
menerima dan menyetujui penetapan Perubahan KUA dan PPAS Kota Denpasar TA.
2023. Pihaknya juga memberikan apresiasi kepada OPD penghasil yang berani
melaksanakan terobosan dalam peningkatan PAD.
Sebagai pembicara kedua, Fraksi Partai Demokrat dalam
pemandangan umum fraksi yang dibacakan, I Made Sukarmana mengatakan, bahwa
Fraksi Partai Demokrat dapat menerima dan menyetujui penetapan Perubahan KUA
dan PPAS Kota Denpasar TA. 2023. Namun demikian, pihaknya mengingatkan agar OPD
terkait dalam mengajukan usulan kebutuhan belanja agar mempedomani kebutuhan
riil dan berskala prioritas.
Selanjutnya, Fraksi PDI Perjuangan dalam pemandangan umum dibacakan
I Nyoman Tananjaya Asmara Putra memberikan apresiasi kepada pemerintah Kota
Denpasar khususnya kepada OPD penghasil telah mampu meningkatkan target APBD di
Tahun 2023. Tentunya hal ini diharapkan
dapat mempercepat pemerataan pembangunan di Kota Denpasar, memberikan pelayanan
yang optimal kepada masyarakat untuk kemajuan dan kesejahteraan masyarakat Kota
Denpasar.
Fraksi Partai Golkar lewat juru bicaranya I Wayan Duaja
mengatakan Fraksi Partai Golkar pada prinsipnya dapat menerima dan menyepakati
penetapan Perubahan KUA dan PPAS Kota Denpasar TA. 2023. Sehingga dapat menjadi
pedoman dalam penyusunan Perubahan APBD TA. 2023.
Dan sebagai pembicara terakhir, Fraksi Partai Nasdem-PSI yang
dibacakan, I Made Yogi Arya Dwi Putra mengatakan, bahwa Fraksi Nasdem-PSI dapat
menyetujui penetapan tersebut. Namun demikian, Pemerintaj diharapkan agar
optimal dalam menyusun strategi yang unggul guna mewujudkan target pendapatan.
Wakil Wali Kota Denpasar, I Kadek Agus Arya Wibawa dalam
sambutanya memberikan apresiasi setinggi-tingginya dan mengucapkan terima kasih
kepada Pimpinan dan segenap Anggota Dewan atas kesungguhan dan kerjasamanya
sehingga Rancangan Perubahan Kebijakan Umum Anggaran Pendapatan Dan Belanja
Daerah (KUA), dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (PPAS) Kota Denpasar
Tahun Anggaran 2023 telah disepakati untuk dapat disetujui oleh seluruh fraksi
DPRD Kota Denpasar untuk menjadi pedoman dalam penyusunan Perubahan APBD
TA.2023.
Arya Wibawa berkeyakinan keputusan yang menjadi kesepakatan
ini tentunya sudah didahului proses dan tahapan-tahapan pembahasan. Kebersamaan
ini perlu secara terus menerus kita tumbuh kembangkan karena disadari bahwa
dalam penyelenggaraan tugas umum pemerintah dan pembangunan di masa yang akan
datang jauh lebih berat.
“Untuk itu kebersamaan tersebut
merupakan dasar dan komitmen bersama
untuk secara berkesinambungan melaksanakan program-program pembangunan yang
telah direncanakan,” ujar Arya Wibawa. (ags)