DENPASAR, PERSPECTIVESNEWS
- Sekretaris Daerah
Kota Denpasar, Ida Bagus Alit Wiradana membuka secara resmi Pembahasan
Perlindungan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan Pekerja Rentan Kota Denpasar di
Harris Hotel Convention, Denpasar, Selasa (15/8/2023).
Pelaksanaan kegiatan ini merupakan wujud komitmen Pemkot
Denpasar dalam memberikan rasa aman bagi pekerja rentan, pekerja mandiri dan usaha
kecil.
Hadir pula Kepala Badan Perencanan Pembangunan Kota Denpasar,
I Putu Wisnu Wijaya Kusuma, Kepala Dinas Ketenagakerjaan dan Sertifikasi
Kompetensi Denpasar, Nyoman Ngurah Jimmy Sidharta dan Kepala Bidang Kepesertaan
Progsus BPJS Ketenagakerjaan KC Bali Denpasar Carolus Pg Sigalingging.
Ida Bagus Alit Wiradana menyambut baik dan mendukung
perlindungan bagi pekerja rentan, pekerja mandiri dan usaha kecil seperti
pecalang, unsur-unsur desa adat, jumantik, pedagang kaki lima, dan usaha kecil
lainnya.
“Ini menunjukkan komitmen Pemerintah Kota Denpasar dengan
Spirit Vasudhaiva Kutumbakam dalam melindungi pekerja rentan dan keluarga
pekerja rentan sehingga jika ada permasalahan dapat ditangani secara tepat.
Namun perlu juga diingat terkait pengaturan mengenai mekanisme perlindungan
yang diberikan agar sesuai harapan dan kebutuhan," ujarnya.
Dikatakan Alit Wiradana, sesuai Inpres No 4 Tahun 2022
tentang Percepatan Penghapusan Kemiskinan Ekstrem, semua pemangku kepentingan
dituntut berkomitmen mengatasi kemiskinan ekstrem yang timbul akibat tenaga
kerja rentan belum mendapat perlindungan dan bantuan yang memadai.
Karenanya, perlu pendataan dan pengkajian sehingga dapat
dipakai acuan penyelesaian masalah pembangunan dan perlindungan ketenagakerjaan
ataupun dalam penyusunan dan penetapan regulasi pelaksanaan perlindungan
pekerja rentan di Kota Denpasar.
Sementara Kepala Bidang Kepesertaan Progsus BPJS
Ketenagakerjaan KC Bali Denpasar Carolus Pg Sigalingging mengatakan
perlindungan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan bagi pekerja rentan di Kota
Denpasar ini bertujuan membantu memberikan perlindungan jaminan sosial kepada
para pekerja agar mereka mendapatkan rasa aman dalam bekerja.
“Sampai saat ini di database kami, rekap pekerja desa di Kota
Denpasar berjumlah 1647 orang. Pekerja ini terdiri dari Sulinggih, Pemangku,
Bendesa Adat, Kelian Adat, Pekaseh , Pangliman, Pecalang, Jumantik dan
Linmas," jelasnya
Pihaknya menambahkan, untuk memberikan perlindungan tersebut
perlu adanya kolaborasi dan sinergitas antara BPJS Ketenagakerjaan dengan
Pemerintah Kota Denpasar untuk memberikan perhatian kepada pekerja rentan.
"Perlindungan tersebut dihadirkan melalui beberapa
program yang menunjukkan keseriusan kolaborasi untuk memberi perlindungan bagi
pekerja mandiri, pekerja rentan dan usaha kecil," tuturnya. (esa)