Wabup Ipat saat menyerahkan remisi ditandai penyerahan SK Pemotongan Masa Tahanan saat apel HUT RI ke-78 bertempat di Rutan Kelas II B Negara, Kamis (17/8/2023). (Foto: Komang/Humas Jembrana)
JEMBRANA,
PERSPECTIVESNEWS- Sebanyak 113 warga binaan di Rutan Kelas II B Negara
mendapatkan remisi serangkaian dengan peringatan Hari Kemerdekaan Republik
Indonesia ke-78.
Penyerahan remisi ditandai penyerahan SK Pemotongan Masa Tahanan
oleh Wakil Bupati Jembrana I Gede Ngurah Patriana Krisna (Ipat) saat apel HUT
RI ke-78 bertempat di Rutan Kelas II B Negara, Kamis (17/8/2023).
Dalam sambutannya Wabup Ipat mengatakan, remisi wujud
apresiasi berupa pengurangan masa pidana (remisi) bagi mereka yang telah
menunjukkan prestasi, dedikasi dan disiplin yang tinggi dalam mengikuti program
pembinaan.
"Pemberian remisi pada momen ini tanda penghargaan atas
upaya dan perubahan positif yang telah kalian capai selama berada dalam masa
hukuman," ucapnya.
Lanjut, Wabup Ipat menyampaikan momentum ini bukan hanya
merayakan kemerdekaan bangsa, tetapi juga kemerdekaan batin yang dapat diraih
oleh setiap individu, termasuk saudara-saudara yang tengah menjalani hukuman di
lembaga pemasyarakatan.
"Kita memiliki kesempatan untuk meraih kemerdekaan
dalam berbagai aspek kehidupan, mulai dari pemulihan diri, pengembangan
keterampilan, hingga kontribusi positif terhadap masyarakat. Setiap langkah
kecil menuju perubahan positif memiliki nilai besar dalam proses
rehabilitasi," imbuhnya.
Ia berpesan kepada warga binaan Rutan Kelas II B Negara agar
selalu menjaga semangat perubahan guna mengubah hidup menjadi lebih baik.
"Pesan saya kepada para narapidana adalah agar
menjadikan momentum ini sebagai langkah awal dalam mengubah hidup. Kita telah
diberi kesempatan untuk menebus kesalahan, mengembangkan potensi, dan
menginspirasi orang lain dengan perjuangan kita. Terus jaga semangat perubahan
belajar dari masa lalu," harap Wabup Ipat.
Sementara itu, Kepala Rutan Kelas II B Negara Lilik
Subagiyono menerangkan, sebanyak 113 warga binaan mendapatkan remisi umum I,
sedangkan remisi umum II atau langsung bebas belum ada pada warga binaan Rutan
Negara.
"Memang tidak keseluruhan yang mendapatkan remisi 17
Agustus dikarenakan belum mempunyai hukum tetap atau masih tahanan, belum
menjalani atau berkelakuan baik selama 6 bulan dan mungkin secara umum saya
sampaikan juga untuk yang tercatat dalam register F tidak mendapatkan
remisi," ujar Lilik Subagiyono. (kom/hum)