Bupati I Nengah Tamba tampak menyaksikan penandatanganan berita acara
Sidang DPRD oleh Ketua DPRD Jembrana Ni Made Sri Sutharmi, Senin (28/8/2023)
(FOTO: yogi)
JEMBRANA,
PERSPECTIVESNEWS - Dua
Ranperda yang dibahas dalam Rapat Paripurna sebelumnya, akhirnya ditetapkan
menjadi Perda. Penetapan ini merupakan hasil Rapat Paripurna VIII DPRD Jembrana
masa persidangan III Tahun 2022/2023, Senin (28/8/2023) di Ruang Sidang Utama
DPRD Jembrana.
Adapun dua Perda tersebut yakni, Perda tentang Perubahan
Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Semesta Berencana Kabupaten Jembrana
Tahun 2021-2026, dan Perda tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 11
Tahun 2022 tentang Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2023.
Sidang dipimpin langsung Ketua DPRD Jembrana Ni Made Sri
Sutharmi turut dihadiri secara langsung Bupati Jembrana I Nengah Tamba dan
Wakil Bupati Jembrana I Gede Ngurah Patriana Krisna, jajaran Forkopimda serta
Kepala OPD di lingkungan Pemkab Jembrana.
Dalam pendapat akhirnya, Bupati Jembrana I Nengah Tamba
menyampaikan untuk mencapai tahap tersebut, tentunya memerlukan dedikasi,
integritas dan kerja keras dari segenap anggota DPRD Kabupaten Jembrana serta
seluruh ASN di lingkungan Pemerintah Kabupaten Jembrana.
"Atas semua kontribusi, serta darmabakti yang telah
diberikan untuk Jembrana, saya menyampaikan terima kasih setinggi-tingginya,
khususnya kepada pimpinan dan anggota DPRD serta seluruh aparatur di lingkungan
Pemerintah Kabupaten Jembrana," ujarnya.
Pihaknya juga menyampaikan terima kasih dan penghargaan setinggi-tingginya
kepada semua pihak yang turut berkontribusi sehingga Ranperda ditetapkan
menjadi Perda.
"Tanpa dukungan semua pihak, kita tidak akan mungkin
dapat menuntaskan semua tahapan pembahasan rancangan peraturan daerah ini,
sehingga akhirnya pada hari ini kedua Rancangan Peraturan Daerah tersebut dapat
disetujui," ucapnya.
Sementara mengenai rancangan peraturan daerah inisiatif DPRD,
yaitu Ranperda tentang Pendidikan Pancasila dan Wawasan Kebangsaan, pada
prinsinya dirinya menyetujui Ranperda itu ditetapkan menjadi Perda.
"Ranperda tentang Pendidikan Pancasila dan Wawasan Kebangsaan sangat kita
butuhkan sebagai instrumen yuridis untuk peningkatan pengamalan Pancasila,
membina kerukunan dan toleransi masyarakat yang majemuk, memperkuat persatuan
dan kesatuan, meningkatkan kepedulian sosial, dan mempersiapkan generasi masa
depan sehingga terwujud kehidupan masyarakat Kabupaten Jembrana yang sejahtera
dan bahagia,"tandasnya.(yog)