DENPASAR,
PERSPECTIVESNEWS- Pembukaan Rapat Paripurna Ke-15, Masa Persidangan II DPRD
Kota Denpasar dengan agenda penyampaian PIdato Pengantar Wali Kota Denpasar
digelar di Kantor DPRD Kota Denpasar, Kamis (10/8/2023).
Sidang dewan yang dipimpin Ketua DPRD Denpasar I Gusti
Ngurah Gede ini dihadiri Wali Kota Denpasar, I Gusti Ngurah Jaya Negara bersama
Wakil Wali Kota Denpasar, I Kadek Agus Arya Wibawa.
Wali Kota Denpasar, Jaya Negara menyampaikan pidato pengantar
terhadap penjelasan perubahan kebijakan umum APBD (Perubahan KUA), Rancangan
Perubahan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (Perubahan PPAS) Kota Denpasar
Tahun Anggaran 2023, Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Tentang Pajak Daerah
dan Restribusi Daerah serta Ranperda Tentang Rencana Pembangunan dan
Pengembangan Perumahan dan Kawasan Permukiman Kota Denpasar.
Tampak hadir pula dalam sidang dewan tersebut, Sekda Kota
Denpasar, Ida Bagus Alit Wiradana, Forkopimda Denpasar, Pimpinan OPD di
lingkungan Pemkot Denpasar serta undangan lainnya.
Dalam pidatonya, Jaya Negara menyampaikan, ketiga rancangan
ini merupakan Rancangan Kebijakan dan Peraturan Daerah yang sangat dibutuhkan
oleh masyarakat serta Pemerintha Kota Denpasar untuk mengakomodir perkembangan
dan kebutuhan hukum dewasa ini.
Mengacu pada kebijakan pendapatan, maka dalam Rancangan
Perubahan KUA dan PPAS Tahun Anggaran 2023, Pendapatan Daerah Kota Denpasar
yang sebelumnya dirancang sebesar Rp. 2,12 triliun lebih dan setelah perubahan
dirancang sebesar Rp. 2,25 triliun lebih atau bertambah sebesar Rp. 126,91
milyar lebih.
Jaya Negara mengatakan, hal ini terdiri atas Pendapatan Asli
Daerah (PAD) yang sebelumnya dirancang Rp. 899,49 milyar lebih, setelah
perubahan dirancang sebesar Rp. 1,01 triliun lebih atau bertambah sebesar Rp.
115,09 milyar lebih yang berasal dari Pajak Daerah.
Pendapatan Transfer sebelumnya dirancang sebesar Rp. 1,21
triliun lebih, setelah perubahan dirancang sebesar Rp. 1,22 triliun lebih atau
bertambah sebesar Rp. 5 milyar lebih yang terdiri atas pendapatan transfer
pemerintah pusat dan Pendapatan Transfer Antar Daerah.
Lain-lain Pendapatan Daerah yang sah terdiri atas lain-lain
pendapatan sesuai dengan ketentuan Peraturan Perundang-undangan sebelumnya
dirancang sebesar Rp. 13,87 milyar lebih setelah perubahan dirancang sebesar
Rp. 20,68 milyar lebih atau bertambah sebesar Rp. 6,81 milyar lebih.
Selanjutnya, untuk usulan Ranperda tentang Pajak Daerah dan
Restribusi Daerah, Jaya Negara menjelaskan, Ranperda tersebut merupakan tindak
lanjut atas diundangkannya Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan
Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah.
"Diundangkannya Undang-Undang tersebut sangat berdampak
positif terhadap PAD, karena mengamanatkan rasionalisasi jenis pajak daerah dan
restribusi daerah dalam rangka efisiensi pelayanan publik di daerah, mendukung
inklim investasi dan kemudahan berusaha namun tetap menjaga PAD," ujar
Jaya Negara.
Sedangkan untuk Ranperda tentang Rencana Pembangunan dan
Pengembangan Perumahan dan Kawasan Permukiman Kota Denpasar Tahun 2023-2024,
lanjut Jaya Negara telah sesuai dengan amanat konstitusi pasal 28h ayat (1).
Dimana, setiap orang berhak hidup sejahtera lahir dan batin, bertempat tinggal
dan mendapatkan lingkungan hidup yang baik dan sehat serta berhak memeproleh
pelayanan kesehatan. Sehingga Ranperda Rancangan Pembangunan dan Pengembangan
Perunahan dan Kawasan Permukiman (RP3KP) yang mengacu pada Undang-Undang Nomor
1 Tahun 2011 tentang Perumahan dan Kawasan Permukiman bertujuan untuk mendukung
pengembangan perumahan dan kawasan permukiman yang terpadu, berkelanjutan dan
sesuai dengan Rencana Tata Ruang Wilayah Kota Denpasar.
“Produk hukum daerah ini dirasa sangat penting dan
diharapkan mampu mendukung penyediaan perumahan yang terjangkau dan layak huni,
serta mewujudkan penyebaran penduduk yang proporsional untuk mewujudkan
kesejahteraan masyarakat sesuai dengan Visi Kota Kreatif Berbasis Budaya Menuju
Denpasar Maju,” ujarnya. (hum)