Perspectives News

Ranperda Perubahan APBD Kota Denpasar TA 2023 serta Ranperda Pajak Daerah dan Retribusi Daerah Disahkan

 

Wali Kota I Gusti Ngurah Jaya Negara bersama Wakil Wali Kota I Kadek Agus Arya Wibawa saat menghadiri Sidang Paripurna DPRD Kota Denpasar, Selasa (29/8/2023) (FOTO: Agus)

DENPASAR, PERSPECTIVESNEWS - Sidang Paripurna ke-21 Masa Persidangan II DPRD Kota Denpasar di Gedung DPRD Kota Denpasar, Selasa (29/8/2023), mengesahkan dua Ranperda menjadi Perda.

Dua Ranperda itu yakni, Ranperda Perubahan APBD Kota Denpasar TA. 2023 dan Ranperda Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.

 Sidang dipimpin Ketua DPRD Kota Denpasar, I Gusti Ngurah Gede bersama Wakil Ketua DPRD Kota Denpasar, I Wayan Mariyana Wandhira ini dihadiri langsung Wali Kota Denpasar, I Gusti Ngurah Jaya Negara bersama Wakil Wali Kota, I Kadek Agus Arya Wibawa.

Dalam sidang tersebut seluruh Fraksi DPRD Kota Denpasar dapat menerima dan menyetujui penetapan Ranperda Perubahan APBD Kota Denpasar TA. 2023 serta Ranperda Pajak Daerah dan Retribusi Daerah untuk ditetapkan menjadi Peraturan Daerah (Perda) yang tertuang dalam masing-masing pemandangan umum fraksi. 

Fraksi Partai Demokrat dalam pemandangan umum fraksi dibacakan Ketua Fraksi, I Made Sukarmana mengatakan Fraksi Demokrat dapat menerima dan menyetujui penetapan Ranperda Perubahan APBD Kota Denpasar TA. 2023 serta Ranperda Pajak Daerah dan Retribusi Daerah. Namun demikian pihaknya menekankan agar ke depan transformasi di berbagai bidang harus terus dioptimalkan dalam mendukung peningkatan penerimaan pajak.

Selanjutnya, Fraksi Partai Nasdem-PSI dalam pemandangan umum fraksi dibacakan Agus Wirajaya pada prinsipnya dapat menyetujui penetapan dua Ranperda tersebut. Dimana, kedua Ranperda ini merupakan wujud nyata dalam mewujudkan sinkronisasi antara kebijakan pemerintah pusat dan pemerintah daerah. Sehingga mampu memberikan rasa aman dan nyaman dalam memenuhi prioritas kebutuhan warga kota.

Pembicara ketiga, Fraksi Partai Golkar lewat juru bicaranya I Wayan Suwirya menyatakan bahwa Fraksi Golkar DPRD Kota Denpasar dapat menerima dan menyetujui penepatan kedua Ranperda tersebut. Pihaknya menekankan agar seluruh OPD lebih jeli menyusun anggaran sehingga mampu mendukung optimalisasi program kerja.

Fraksi PDI Perjuangan dalam pemandangan umum dibacakan I Wayan Warka pada prinsipnya dapat menerima dan menyetujui penetapan Ranperda Perubahan APBD Kota Denpasar TA. 2023 serta Ranperda Pajak Daerah dan Retribusi Daerah. Pihaknya mengapresiasi rancangan Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kota Denpasar Tahun Anggaran 2023 yang cukup optimistis.

Sebagai pembicara terkahir, pemandangan umum Fraksi Partai Gerindra dibacakan Ketut Sudana menjelaskan, Fraksi Gerindra DPRD Kota Denpasar dapat menerima dan menyetujui penetapan kedua ranperda tersebut. Tak hanya itu, pihaknya juga memberikan apresiasi atas keberanian Pemkot Denpasar dalam meningkatkan pendapatan daerah pada Perubahan APBD Tahun Anggaran 2023 ini.

Wali Kota Denpasar, I Gusti Ngurah Jaya Negara memberikan apresiasi dan ucapan terima kasih kepada Pimpinan dan Segenap Anggota Dewan yang terhormat. Hal ini atas kesungguhan, kerja keras dan kerjasamanya sehingga Rancangan Peraturan Daerah Kota Denpasar Tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kota Denpasar Tahun Anggaran 2023 dan Rancangan Peraturan Daerah Kota Denpasar tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah dapat disepakati bersama.

Dikatakan Jaya Negara, hal ini menunjukkan antara Pemerintah dan DPRD Kota Denpasar telah bekerja sama, menyamakan visi dan persepsi dalam pembahasan terhadap materi persidangan. Dimana, dengan berbagai masukan, usul dan saran dari anggota dewan merupanan  cerminan dari ekspresi rasa cinta dan tanggung jawab bersama untuk meningkatkan pembangunan dan kesejahteraan masyarakat Kota Denpasar.

"Mengingat dalam pendapat akhir fraksi masih ada catatan-catatan yang disampaikan baik berupa usul, saran maupun komentar, maka terhadap hal-hal tersebut akan menjadi perhatian kami untuk dikaji dan ditindaklanjuti  dengan tetap berpedoman pada peraturan perundang-undangan berlaku guna perbaikan penyelenggaraan pemerintahan, pembangunan, serta peningkatan pelayanan kepada masyarakat," ujarnya. (ags)

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama