Perspectives News

Pungutan kepada Wisman merupakan Amanat UU No. 15 Tahun 2023 sebagai Upaya Bersama Membangun Bali

Gubernur Bali Wayan Koster menjelaskan bahwa pungutan kepada wisatawan asing yang berlibur ke Bali sejumlah Rp150 ribu per orang adalah sekali pungut dan pungutan tersebut diatur dalam UU No.15 Tahun 2023 tentang Provinsi Bali. (FOTO: SMSI Bali)

DENPASAR, PERSPECTIVESNEWS - Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2023 tentang Provinsi Bali mengamanatkan kepada Pemerintah Provinsi Bali untuk memberlakukan kebijakan Pungutan bagi Wisatawan Asing, yang selanjutnya telah diatur dengan Peraturan Daerah Provinsi Bali Nomor 6 Tahun 2023 tentang Pungutan bagi Wisatawan Asing untuk Pelindungan Kebudayaan dan Lingkungan Alam Bali.

“Tata cara pelaksanaan pembayaran Pungutan bagi Wisatawan Asing diatur dengan Peraturan Gubernur Bali Nomor 36 Tahun 2023 tentang Tata Cara Pungutan bagi Wisatawan Asing,” ucap Gubernur Bali Wayan Koster, Selasa (29/8/2023).

Dikatakan Gubernur Koster, dalam Perda dan Pergub tersebut telah diatur kewajiban bagi wisman yang berwisata ke Bali melalui udara,  laut,  dan darat dikenakan pungutan sebesar Rp150.000 per orang.

“Pungutan dibayarkan hanya satu kali selama berwisata di Bali sebelum yang bersangkutan meninggalkan wilayah Negara Indonesia,” tutur Gubernur Koster sembari menambahkan, pembayaran wajib dilakukan secara nontunai (cashless) melalui sarana pembayaran elektronik.

Mengenai prosesnya, Gubernur menjelaskan bahwa  proses pembayaran dilakukan melalui Bank Persepsi yang ditunjuk Pemprov Bali yaitu Bank Rakyat Indonesia, yang dapat dilakukan dengan mengakses Sistem Love Bali sebelum memasuki pintu kedatangan ke Bali.

Wisatawan asing masuk ke Sistem Love Bali berbasis Word Electric Browser (Web) atau Mobile untuk melakukan pengisian data dan pembayaran Pungutan bagi wisman. Selanjutnya wisman memilih metode pembayaran yang akan digunakan, seperti bank transfer, virtual account, QRIS.

Apabila proses transaksi berhasil, Sistem Love Bali akan memberikan pemberitahuan telah dibayar (paid notification) dan bukti pembayaran kepada wisman bersangkutan berupa tanda bukti pembayaran digital.

“Jika tidak melakukan pembayaran melalui Sistem Love Bali, maka wisman wajib melakukan pembayaran secara nontunai di tempat pembayaran (counter) Bank Rakyat Indonesia, yang tersedia di Bandara I Gusti Ngurah Rai dan Pelabuhan Benoa, Bali,” katanya.

Tata cara pembayaran di counter BRI, pertama-tama wisman menuju tempat pembayaran yang telah disediakan, selanjutnya melakukan pembayaran melalui mesin pembayaran dengan kartu kredit/debit atau Electronic Data Capture (EDC).

Apabila proses transaksi berhasil, wisman bersangkutan mendapatkan hasil cetakan (print out) bukti telah membayar dan/atau tanda bukti pembayaran digital.

Wisman sangat diimbau melakukan pembayaran sebelum keberangkatan ke Bali guna memperlancar layanan pada saat kedatangan di Bandara I Gusti Ngurah Rai dan Pelabuhan Benoa, Bali.

Bukti pembayaran akan dipindai (di-scan) melalui alat pemindai yang ditempatkan setelah pemeriksaan dokumen  perjalanan pada saat memasuki pintu kedatangan.

Jika terjadi gangguan sistem pembayaran, wisman tetap dapat melanjutkan perjalanan wisata di  Bali  dengan melakukan pembayaran di tempat-tempat akomodasi pariwisata.

Gubernur mengatakan, adanya Pungutan bagi wisman memberikan manfaat nyata bagi Pemprov Bali dalam melakukan upaya secara niskala-sakala untuk melindungi dan memajukan kebudayaan Bali meliputi adat, tradisi,  seni-budaya, serta kearifan lokal untuk menjaga aura spiritual Bali.

Selain juga melindungi lingkungan alam Bali agar bersih, indah, serta lestari secara menyeluruh dan berkelanjutan, menyelenggarakan tata kelola pariwisata Bali berbasis budaya, berkualitas, dan bermartabat.

Tidak kalah pentingnya yakni menciptakan kebersihan, ketertiban, kenyamanan,  dan  keamanan wisman selama berada di Bali, meningkatkan layanan informasi kepariwisataan budaya Bali yang komprehensif, terintegrasi, dan terkini, memberikan pelayanan kebencanaan, dan membangun infrastruktur dan sarana-prasarana transportasi publik   berkualitas.

“Pemprov Bali akan memberikan informasi penerimaan serta penggunaan dari hasil pungutan bagi wisman secara transparan dan akuntabel. Alam Bali yang indah, masyarakat  yang  ramah,  serta  kebudayaan Bali yang unik dan unggul tidak hanya menjadi milik masyarakat Bali, namun juga menjadi milik masyarakat Indonesia dan dunia, yang sepatutnya kita rawat bersama sebagai rasa cinta kepada Bali, sehingga pungutan bagi wisman menjadi sangat relevan sebagai wujud partisipasiBersama Membangun  Bali’” pungkas Gubernur Koster. (lan) 

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama