Gubernur Bali Wayan Koster menjelaskan bahwa pungutan kepada wisatawan
asing yang berlibur ke Bali sejumlah Rp150 ribu per orang adalah sekali pungut
dan pungutan tersebut diatur dalam UU No.15 Tahun 2023 tentang Provinsi Bali.
(FOTO: SMSI Bali)
DENPASAR, PERSPECTIVESNEWS - Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2023 tentang
Provinsi Bali mengamanatkan kepada Pemerintah Provinsi
Bali untuk memberlakukan kebijakan
Pungutan bagi Wisatawan Asing, yang selanjutnya telah diatur dengan Peraturan Daerah Provinsi Bali Nomor 6 Tahun 2023 tentang Pungutan
bagi Wisatawan Asing untuk Pelindungan Kebudayaan dan Lingkungan Alam Bali.
“Tata cara pelaksanaan pembayaran Pungutan bagi
Wisatawan Asing diatur dengan
Peraturan Gubernur Bali Nomor 36 Tahun 2023 tentang Tata Cara Pungutan
bagi Wisatawan Asing,” ucap Gubernur Bali Wayan Koster,
Selasa (29/8/2023).
Dikatakan Gubernur Koster, dalam Perda dan Pergub
tersebut telah diatur kewajiban bagi wisman yang berwisata ke Bali melalui udara,
laut, dan darat dikenakan pungutan sebesar Rp150.000 per orang.
“Pungutan dibayarkan hanya satu kali selama berwisata di Bali sebelum
yang bersangkutan meninggalkan wilayah Negara Indonesia,” tutur Gubernur Koster sembari
menambahkan, pembayaran wajib dilakukan secara nontunai (cashless) melalui sarana pembayaran elektronik.
Mengenai prosesnya, Gubernur menjelaskan bahwa proses pembayaran dilakukan melalui
Bank Persepsi yang ditunjuk Pemprov Bali yaitu Bank Rakyat Indonesia,
yang dapat dilakukan dengan mengakses Sistem Love Bali sebelum memasuki
pintu kedatangan ke Bali.
Wisatawan asing masuk ke Sistem Love Bali berbasis
Word Electric Browser (Web) atau Mobile untuk
melakukan pengisian data dan pembayaran Pungutan bagi wisman. Selanjutnya wisman memilih metode
pembayaran yang akan digunakan, seperti bank transfer,
virtual account, QRIS.
Apabila proses transaksi berhasil, Sistem Love Bali akan memberikan pemberitahuan telah dibayar (paid notification) dan bukti pembayaran kepada wisman bersangkutan berupa tanda bukti pembayaran digital.
“Jika tidak melakukan
pembayaran melalui Sistem Love Bali, maka wisman wajib melakukan pembayaran secara nontunai di tempat pembayaran (counter) Bank Rakyat
Indonesia, yang tersedia di Bandara I Gusti Ngurah Rai dan Pelabuhan
Benoa, Bali,” katanya.
Tata cara pembayaran di counter BRI, pertama-tama
wisman menuju tempat pembayaran yang telah disediakan, selanjutnya melakukan
pembayaran melalui mesin pembayaran dengan kartu kredit/debit atau Electronic Data Capture (EDC).
Apabila proses transaksi
berhasil, wisman bersangkutan mendapatkan hasil cetakan (print out)
bukti telah membayar dan/atau tanda bukti pembayaran
digital.
Wisman sangat diimbau
melakukan pembayaran sebelum keberangkatan ke Bali guna memperlancar layanan
pada saat kedatangan di Bandara I Gusti Ngurah Rai dan Pelabuhan Benoa, Bali.
Bukti pembayaran akan dipindai
(di-scan) melalui alat pemindai yang ditempatkan setelah
pemeriksaan dokumen perjalanan
pada saat memasuki
pintu kedatangan.
Jika terjadi gangguan sistem pembayaran, wisman tetap dapat melanjutkan perjalanan wisata di Bali dengan
melakukan pembayaran di tempat-tempat akomodasi
pariwisata.
Gubernur mengatakan, adanya Pungutan bagi wisman memberikan manfaat nyata bagi Pemprov Bali dalam melakukan
upaya secara niskala-sakala untuk melindungi dan memajukan
kebudayaan Bali meliputi
adat, tradisi, seni-budaya, serta kearifan lokal untuk menjaga
aura spiritual Bali.
Selain juga melindungi lingkungan alam Bali agar bersih, indah, serta lestari secara
menyeluruh dan berkelanjutan, menyelenggarakan tata kelola pariwisata Bali berbasis budaya,
berkualitas, dan bermartabat.
Tidak kalah pentingnya yakni menciptakan kebersihan,
ketertiban, kenyamanan, dan keamanan wisman
selama berada di Bali,
meningkatkan layanan informasi kepariwisataan budaya Bali yang komprehensif, terintegrasi, dan terkini, memberikan pelayanan kebencanaan, dan membangun infrastruktur dan sarana-prasarana transportasi publik berkualitas.
“Pemprov Bali akan memberikan informasi penerimaan serta penggunaan dari hasil pungutan bagi wisman secara transparan dan akuntabel. Alam Bali yang indah, masyarakat yang ramah, serta kebudayaan Bali yang unik dan unggul tidak hanya menjadi milik masyarakat Bali, namun juga menjadi milik masyarakat Indonesia dan dunia, yang sepatutnya kita rawat bersama sebagai rasa cinta kepada Bali, sehingga pungutan bagi wisman menjadi sangat relevan sebagai wujud partisipasi ‘Bersama Membangun Bali’” pungkas Gubernur Koster. (lan)