Deputi Komisioner Hukum dan Penyidikan OJK Rizal Ramadhani saat
Sosialisasi tentang Tindak Pidana Sektor Jasa Keuangan kepada Jajaran
Kepolisian dan Kejaksaan di Wilayah Hukum Bali, di Denpasar, Rabu (30/8/2023).
(FOTO: humas ojk)
DENPASAR,
PERSPECTIVESNEWS - Otoritas
Jasa Keuangan (OJK) berkomitmen untuk semakin memperkuat pelaksanaan kewenangan
penyidikan yang diamanatkan undang-undang guna menjaga kepercayaan masyarakat
terhadap industri jasa keuangan.
Demikian disampaikan Deputi Komisioner Hukum dan Penyidikan
OJK Rizal Ramadhani dalam acara Sosialisasi tentang Tindak Pidana Sektor Jasa
Keuangan kepada Jajaran Kepolisian dan Kejaksaan di Wilayah Hukum Bali, di Denpasar,
Rabu (30/8/2023).
Sejak didirikan sesuai UU 21/2011 pada November 2012 sampai
Juni 2023, OJK telah menyelesaikan 108 perkara tindak pidana di sektor jasa
keuangan (SJK) yang telah dinyatakan lengkap (P-21). Perkara yang diselesaikan
tersebut terdiri dari 83 perkara tindak pidana perbankan, 20 perkara tindak pidana
IKNB, dan 5 perkara tindak pidana pasar modal.
Lebih lanjut Rizal menyampaikan, pelaksanaan tugas penyidikan
OJK telah memperoleh penghargaan sebagai Penyidik Terbaik dari Bareskrim Polri
pada 24 November 2022 lalu atas prestasi penegakan hukum di sektor jasa keuangan
selama 2022. OJK menjadi lembaga terbaik dalam penyelesaian kasus untuk
kategori Penyidik Pegawai Negeri Sipil Kementerian/Lembaga.
“Kinerja penyidikan OJK juga turut diapresiasi oleh Jampidum
Kejaksaan RI, dari 28 kementerian/lembaga yang memiliki PPNS, hanya 10 kementerian/lembaga
yang aktif dalam pelaksanaan tugas penyidikan,” kata Rizal.
Ia juga menekankan penyidikan di OJK harus mampu berinteraksi
secara positif dan aktif dengan aparat penegak hukum dari lembaga penegak hukum
lain termasuk melalui pelaksanaan nota kesepahaman dan pedoman kerja tentang
pencegahan, penegakan hukum, dan koordinasi dalam penanganan tindak pidana di
sektor jasa keuangan antara OJK dengan Polri dan Kejaksaan RI.
Sosialisasi ini bertujuan untuk menyamakan persepsi antara
OJK dengan Kepolisian dan Kejaksaan dalam rangka penguatan koordinasi dan
komunikasi terkait penanganan terhadap tindak pidana di sektor jasa keuangan
yang saat ini semakin kompleks permasalahannya.
Sosialisasi juga dilakukan untuk menginformasikan hal-hal
baru terkait dengan implementasi Undang-Undang tentang Pengembangan dan
Penguatan Sektor Keuangan khususnya yang terkait dengan kewenangan penyidikan
oleh OJK.
Sebelumnya sosialisasi serupa juga digelar bersama Kepolisian
Daerah dan Kejaksaan Tinggi Provinsi Sumatera Utara pada 14 Juni 2023, dan
bersama Kepolisian Daerah dan Kejaksaan Tinggi Provinsi Sumatera Barat pada 20
Maret 2023.
Melalui langkah-langkah penguatan dan penegakan hukum
tersebut, OJK optimis stabilitas sistem keuangan dapat terjaga khususnya dalam
mengantisipasi peningkatan risiko eksternal dan semakin mendorong pemulihan
ekonomi nasional pasca pandemi. (lan)