Wagub Cok Ace saat menghadiri Rapat Paripurna DPRD Bali ke-30, Selasa (18/7/2023). (Foto: Humas Pemprov. Bali)
DENPASAR, PERSPECTIVESNEWS-
Wakil Gubernur Bali Tjokorda Oka Artha Ardhana Sukawati menghadiri Rapat
Paripurna ke-30 DPRD Bali Masa Persidangan II Tahun Sidang 2023.
Sidang dengan agenda Pandangan Umum Fraksi terhadap Raperda
Provinsi Bali tentang Penambahan Penyertaan Modal Daerah kepada Perseroan
Terbatas Penjaminan Kredit Daerah Provinsi Bali dan Raperda Provinsi Bali
tentang Penyertaan Modal Daerah kepada Perseroan Daerah Pusat Kebudayaan Bali,
Selasa (18/7/2023).
Dalam kesempatan tersebut, Wagub Cok Ace mendengarkan
pandangan dari lima Fraksi yaitu Fraksi PDI Perjuangan, Fraksi Golkar, Fraksi
Gerindra, Fraksi Demokrat dan Fraksi Nasdem PSI Hanura yang dibacakan langsung
oleh Dewa Made Mahayadnya.
Disampaikan, Gabungan Fraksi Dewan Perwakilan Rakyat Daerah
Provinsi Bali, telah mencermati dan menyambut baik serta memberikan apresiasi
yang tinggi dan dukungan terhadap inisiatif penyusunan dua Raperda Provinsi
Bali sesuai amanat Undang - Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan
Terbatas, dan Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2017 tentang Badan Usaha
Milik Daerah.
Penambahan penyertaan modal pada Perseroan Terbatas
Penjaminan Kredit Daerah Provinsi Bali, dan Penyertaan Modal Daerah kepada
Perseroan Daerah Pusat Kebudayaan Bali, menjadi arah Kebijakan Pembangunan Bali
sebagai pelaksanaan Pola Pembangunan Semesta Berencana yaitu membangun dan
mengembangkan industri kecil dan menengah berbasis budaya branding Bali untuk
memperkuat perekonomian krama Bali. Hal ini, sesuai yang digariskan pada Haluan
Pembangunan Bali Masa Depan 100 Tahun Bali Era Baru Tahun 2025 – 2125.
Pertama, terkait Raperda Provinsi Bali tentang Penambahan
Penyertaan Modal Daerah kepada Perseroan Terbatas Penjaminan Kredit Daerah
Provinsi Bali. Kelima Fraksi mendukung dan mendorong terhadap Kondisi kesehatan
keuangan pada Perseroan Terbatas Penjaminan Kredit Daerah Provinsi Bali, yang
telah diukur berdasarkan ketentuan OJK dan diperiksa oleh auditor independen
memperoleh kategori ‘Sangat Sehat’ yang mencerminkan penempatan investasi pada
Perseroan Terbatas Penjaminan Kredit Daerah Provinsi Bali tergolong aman.
Selanjutnya, Fraksi juga mendukung dan sepakat Penambahan
Penyertaan Modal dari Pemerintah Provinsi ke dalam Modal Saham Perseroan
Terbatas Penjaminan Kredit Daerah Provinsi Bali sebesar Rp17.846.200.000,00
(tujuh belas miliar delapan ratus empat puluh enam juta dua ratus ribu rupiah)
berupa tanah dan bangunan atau Inbreng atas Barang Milik Daerah Pemerintah
Provinsi Bali.
Kedua, terkait Raperda Provinsi Bali tentang Penyertaan
Modal Daerah Kepada Perseroan Daerah Pusat Kebudayaan Bali , bahwa Fraksi
menyepakati sesuai ketentuan Pasal 33 ayat (1) Undang - Undang Nomor 40 Tahun
2007 tentang Perseroan Terbatas, menyatakan bahwa paling sedikit 25% (dua puluh
lima persen) dari modal dasar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 32 harus
ditempatkan dan disetor penuh. Bertujuan untuk mempercepat kerja operasional
Perseroda Pusat Kebudayaan Bali, perlu Penyertaan Modal Daerah kepada Perseroda
Pusat Kebudayaan Bali melalui inbreng atas Barang Milik Daerah berupa aset
tanah dan sarana pendukung hasil penataan kawasan Persero dan Pusat Kebudayaan
Bali.
Selanjutnya, pandangan ini juga akan dibahas dalam rapat -
rapat Pansus melalui hearing, konsultasi serta harmonisasi dengan para pengambil
kebijakan lainnya. Dan kemudian sampai pada tahap akhir adalah penetapan kedua
Raperda tersebut menjadi Perda, yang diharapkan bersifat responsif, progresif,
dan implementatif di masyarakat. (hum)