Sat Pol PP Kota Denpasar bersinergi dengan Bea Cukai menggelar penertiban penjual rokok ilegal tanpa cukai di wilayah Kota Denpasar, Minggu (16/7/2023). (Foto: Ags/Humas Denpasar)
DENPASAR,
PERSPECTIVESNEWS- Sat Pol PP Kota Denpasar bersinergi dengan Bea Cukai
menggelar penertiban penjual rokok ilegal tanpa cukai di wilayah Kota Denpasar.
Penertiban yang dilaksanakan sejak sepekan belakangan ini
menyasar toko kelontong yang tersebar di empat kecamatan. Hasilnya, beberapa
toko kedapatan menjual rokok tanpa cukai.
Berdasarkan data Sat Pol PP Kota Denpasar, penertiban
pertama pada Senin (10/7/2023) menyasar wilayah Kecamatan Denpasar Timur dengan
menyasar 10 toko. Dari jumlah tersebut ditemukan 4 toko yang menjual rokok
tanpa cukai dengan total sebanyak 168 bungkus rokok.
Selanjutnya hari kedua pada Selasa (11/7/2023) menyasar
Kecamatan Denpasar Utara dengan menyasar 10 toko. Dari jumlah tersebut turut
ditertibkan 8 slot rokok tanpa cukai.
Pada hari ketiga, Rabu (12/7/2023), penertiban menyasar
Kecamatan Denpasar Barat dengan menyambangi 10 toko. Dari jumlah tersebut
sebanyak 8 bungkus rokok ilegal ditertibkan.
Dan pada hari terakhir, Kamis (13/7/2023) penertiban
dilaksanakan di Kecamatan Denpasar Selatan. Sebanyak 164 bungkus rokok
ditertibkan dari 2 toko.
Kasat PP Kota Denpasar, AA Ngurah Bawa Nendra saat
dikonfirmasi Minggu (16/7/2023) mengatakan, penertiban penjual rokok tanpa
cukai ini merupakan salah satu upaya untuk mendukung ketertiban dan kenyamanan
masyarakat Denpasar. Dimana, saat ini marak dijumpai peredaran rokok tanpa
cukai di masyarakat. Karenanya, melalui penertiban ini penjual dan masyarakat
diharapkan tidak lagi menjual dan membeli rokok tanpa cuka tersebut.
“Beberapa minggu terakhir terus kita gencarkan bersama Bea
Cukai menertibkan penjual rokok tanpa cukai,” ujarnya.
Lebih lanjut dijelaskan, penertiban ini dilaksanakan bukan
hanya untuk mencari kesalahan masyarakat. Hal ini melainkan untuk memberikan
edukasi dan pemahaman bahwa rokok tanpa cukai tersebut ilegal dan dilarang.
Bawa Nendra mengatakan, pada giat kali ini, pedagang yang
kedapatan masih menjual rokok ilegal tanpa cukai diberikan teguran serta
dilaksanakan penyitaan oleh Bea Cukai. Dimana, produk yang melanggar tersebut
nantinya akan dimusnahkan oleh Tim Bea Cukai.
“Kami berharap sekaligus mengimbau kepada pedagang dan
masyarakat agar ke depannya tidak lagi menjual atau membeli rokok ilegal tanpoa
cukai, apabila tidak diindahkan akan dilaksanakan tindakan tegas sesuai dengan
aturan yang berlaku,” ujarnya. (ags/hum)