Pelaksanaan Kegiatan
Jemput Bola Aktivasi Identitas Kependukan Digital (IKD) dengan menyasar Kantor
Pemerintah di lingkungan Pemprov Bali pada Rabu (26/7/2023) (FOTO: Agus)
DENPASAR, PERSPECTIVESNEWS
- Dinas Kependudukan
dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kota Denpasar kembali menggelar Kegiatan
Jemput Bola Aktivasi Identitas Kependukan Digital (IKD) menyasar Kantor
Pemerintah di lingkungan Pemprov Bali, Rabu (26/7/2023).
Kegiatan yang digelar serangkaian menyambut HUT Provinsi Bali
ini bertujuan untuk meningkatkan cakupan IKD bagi warga Denpasar.
Seluruh staf tampak antusias mengikuti setiap arahan dan
petunjuk yang diberikan dalam proses aktivasi IKD. Berdasarkan data Disdukcapil
Kota Denpasar, sebanyak 159 warga Kota Denpasar memanfaatkan pelayanan
tersebut. Dimana, jumlah tersebut tersebar di beberapa OPD, yakni Dinas
Kominfo, BPBD, Sat Pol PP, Inspektorat dan Biro Umum.
Kepala Disdukcapil Kota Denpasar, Dewa Gde Juli Artabrata,
menjelaskan kegiatan jemput bola ini sendiri mengacu pada Peraturan Menteri
Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 72 Tahun 2022 tentang Standar dan
Spesifikasi Perangkat Keras, Perangkat Lunak, dan Blanko Kartu Tanda Penduduk
Elektronik serta Penyelenggaraan Identitas Kependudukan Digital. Sehingga guna
mendukung perluasan penerapan IKD di masyarakat turut dilaksanakan kegiatan
jemput bola.
“Kami intensifkan untuk melakukan jemput bola ini guna
mengedukasi seluruh staf di lingkungan OPD Pemrov Bali agar memahami dan dapat
mengaplikasikan Identitas Kependudukan Digital ini,” jelas Dewa Gde Juli.
Seperti diketahui, Identitas Kependudukan Digital adalah
Aplikasi berbasis Android berisi informasi elektronik yang digunakan untuk
merepresentasikan Dokumen Kependudukan dan data balikan yang menampilkan Data
Pribadi sebagai identitas yang bersangkutan.
“Dokumen kependudukan yang dapat diakses melalui aplikasi
Identitas Kependudukan Digital, antara lain KTP dan Kartu Keluarga (KK).
Sedangkan untuk data balikan yang bisa diakses adalah Kartu Vaksin, NPWP,
Kepemilikan Kendaraan, Data Kepegawaian BKN dan Daftar Pemilih Tetap (DPT),” lanjut
Dewa Gde Juli.
Tujuan penerapan Identitas Kependudukan Digital untuk
mengikuti penerapan teknologi informasi dan komunikasi mengenai digitalisasi
kependudukan, meningkatkan pemanfaatan digitalisasi kependudukan bagi penduduk,
mempermudah dan mempercepat transaksi pelayanan publik atau privat dalam bentuk
digital.
Selain itu, keamanan kepemilikan Identitas Kependudukan
Digital melalui sistem autentikasi guna mencegah pemalsuan dan kebocoran data
juga menjadi maksud tujuan dalam program digitalisasi ini.
"Kami mengajak sekaligus mengimbau seluruh masyarakat
Denpasar untuk segera mengaktivasi Identitas Kependudukan Digital,"
ujarnya. (ags)