Polres Jembrana merilis kasus rokok tanpa pita cukai, Selasa (11/7/2023), di Kantor Unit Laka Lantas Polres Jembrana, Jl Sudirman, Jembrana; (Foto: Polres Jembrana)
JEMBRANA,
PERSPECTIVESNEWS- Polres Jembrana mengungkap tindak pidana kasus rokok
tanpa pita cukai, Selasa (11/7/2023), pukul 17.00 Wita, di Kantor Unit Laka
Lantas Polres Jembrana, Jl Sudirman, Jembrana;
Pelapor :
I Putu Mardiana, laki-laki, Dlod Berawah, 19 Oktober 1984,
Polri, Hindu, Br. Dangin Marga, Ds. Dlod Berawah, Kec. Mendoyo, Kab. Jembrana;
Terlapor :
Inisial MAI, laki laki, lahir di Situbondo, Agama Islam,
Pekerjaan Swasta, Pekerjaan di KTP : Pelajar/Mahasiswa, Alamat Kab. Situbondo,
alamat tinggal rumah kos di Jl. Tegal Lantang, Gunung Salak, Padang Sambian,
Denpasar.
Barang Bukti :
Rokok merk LM isian 20 batang sebanyak 6000 bungkus, Rokok
Luxio isian 20 batang sebanyak 2000 bungkus, Rokok Luxio isian 16 batang
sebanyak 2000 bungkus.
Kronologis Kejadian :
Pada Selasa tanggal 11 Juli 2023 pukul 17.00 Wita, pada saat
anggota Unit Laka Polres Jembrana melaksanakan pengecekan terhadap muatan
barang bukti kendaraan 1 (satu) unit mobil pickup Isuzu No. Pol P 9269 AF, STNK
No. 10124431.E Jatim/21122021, Noka MIICPIIRS4CMJ429744, Nosin E429744 yang
terlibat laka lantas dengan korban meninggal dunia, ditemukan muatan pada mobil
pickup tersebut rokok yang tidak dilekati pita cukai dengan 2 merek rokok yaitu
LM dan LUXIO.
Atas dasar penemuan tersebut, Uunit Laka menghubungi pelapor
kemudian dilakukan pemeriksaan kembali terhadap barang temuan berupa rokok
tidak dilekati pita cukai tersebut dan dari keterangan terlapor, kendaraan pickup
tersebut memang disewa untuk mengangkut muatan rokok tanpa dilekati pita cukai
dari Madura dengan tujuan Denpasar dengan harga sewa Rp 1.800.000. (satu juta
delapan ratus ribu rupiah) namun oleh terlapor, sewa kendaraan tersebut baru
dibayar Rp Rp 500.000, (lima ratus ribu rupiah) sisanya setelah barang sampai
tujuan.
Sedangkan sopir kendaraan tersebut bernama Ahmad Dani saat
ini telah menjadi tersangka dalam kasus kecelakaan mengakibatkan korban
meninggal dunia.
Adapun 10.000 bungkus rokok tanpa dilekati pita cukai
terdiri dari 6000 bungkus rokok merk LM isian 20 batang, 2000 bungkus rokok
Luxio isian 20 batang dan 2000 bungkus rokok Luxio isian 16 batang dan rokok
tersebut dibungkus dengan 60 bungkus kertas warna cokelat dimana dalam 1
bungkus kertas warna cokelat terdiri
dari 100 bungkus rokok merk LM isian 20 batang dan 10 bungkus kertas warna
coklat terdiri dari 200 bungkus rokok merk Luxio isian 20 batang.
Serta 10 bungkus kertas warna coklat terdiri dari 200
bungkus rokok merk luxio isian 16 batang, Setelah itu dimasukan kedalam karung
warna putih dan dalam 1 karung warna putih tersebut berisi 2 bungkus kertas
warna coklat sampai 4 bungkus kertas warna coklat, selanjutnya rokok tersebut
ditaruh dibak paling bawah, ditutupi dengan karung yang berisi sekam sehingga
mengelabui petugas yang melakukan pemeriksaan.
Selanjutnya barang bukti rokok serta terlapor sebagai
pemilik diserahkan ke Bea Cukai untuk proses lebih lanjut. (pab/*)