Perspectives News

Polres Jembrana Rilis Kasus Rokok Tanpa Pita Cukai


Polres Jembrana merilis kasus rokok tanpa pita cukai, Selasa (11/7/2023), di Kantor Unit Laka Lantas Polres Jembrana, Jl Sudirman, Jembrana;  (Foto: Polres Jembrana)

JEMBRANA, PERSPECTIVESNEWS- Polres Jembrana mengungkap tindak pidana kasus rokok tanpa pita cukai, Selasa (11/7/2023), pukul 17.00 Wita, di Kantor Unit Laka Lantas Polres Jembrana, Jl Sudirman, Jembrana;

Pelapor :

I Putu Mardiana, laki-laki, Dlod Berawah, 19 Oktober 1984, Polri, Hindu, Br. Dangin Marga, Ds. Dlod Berawah, Kec. Mendoyo, Kab. Jembrana;

Terlapor :

Inisial MAI, laki laki, lahir di Situbondo, Agama Islam, Pekerjaan Swasta, Pekerjaan di KTP : Pelajar/Mahasiswa, Alamat Kab. Situbondo, alamat tinggal rumah kos di Jl. Tegal Lantang, Gunung Salak, Padang Sambian, Denpasar.

Barang Bukti :

Rokok merk LM isian 20 batang sebanyak 6000 bungkus, Rokok Luxio isian 20 batang sebanyak 2000 bungkus, Rokok Luxio isian 16 batang sebanyak 2000 bungkus.

Kronologis Kejadian :

Pada Selasa tanggal 11 Juli 2023 pukul 17.00 Wita, pada saat anggota Unit Laka Polres Jembrana melaksanakan pengecekan terhadap muatan barang bukti kendaraan 1 (satu) unit mobil pickup Isuzu No. Pol P 9269 AF, STNK No. 10124431.E Jatim/21122021, Noka MIICPIIRS4CMJ429744, Nosin E429744 yang terlibat laka lantas dengan korban meninggal dunia, ditemukan muatan pada mobil pickup tersebut rokok yang tidak dilekati pita cukai dengan 2 merek rokok yaitu LM dan LUXIO.

Atas dasar penemuan tersebut, Uunit Laka menghubungi pelapor kemudian dilakukan pemeriksaan kembali terhadap barang temuan berupa rokok tidak dilekati pita cukai tersebut dan dari keterangan terlapor, kendaraan pickup tersebut memang disewa untuk mengangkut muatan rokok tanpa dilekati pita cukai dari Madura dengan tujuan Denpasar dengan harga sewa Rp 1.800.000. (satu juta delapan ratus ribu rupiah) namun oleh terlapor, sewa kendaraan tersebut baru dibayar Rp Rp 500.000, (lima ratus ribu rupiah) sisanya setelah barang sampai tujuan.

Sedangkan sopir kendaraan tersebut bernama Ahmad Dani saat ini telah menjadi tersangka dalam kasus kecelakaan mengakibatkan korban meninggal dunia.

Adapun 10.000 bungkus rokok tanpa dilekati pita cukai terdiri dari 6000 bungkus rokok merk LM isian 20 batang, 2000 bungkus rokok Luxio isian 20 batang dan 2000 bungkus rokok Luxio isian 16 batang dan rokok tersebut dibungkus dengan 60 bungkus kertas warna cokelat dimana dalam 1 bungkus kertas warna cokelat  terdiri dari 100 bungkus rokok merk LM isian 20 batang dan 10 bungkus kertas warna coklat terdiri dari 200 bungkus rokok merk Luxio isian 20 batang.

Serta 10 bungkus kertas warna coklat terdiri dari 200 bungkus rokok merk luxio isian 16 batang, Setelah itu dimasukan kedalam karung warna putih dan dalam 1 karung warna putih tersebut berisi 2 bungkus kertas warna coklat sampai 4 bungkus kertas warna coklat, selanjutnya rokok tersebut ditaruh dibak paling bawah, ditutupi dengan karung yang berisi sekam sehingga mengelabui petugas yang melakukan pemeriksaan.

Selanjutnya barang bukti rokok serta terlapor sebagai pemilik diserahkan ke Bea Cukai untuk proses lebih lanjut.  (pab/*)

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama