Polda Bali menggelar konferensi pers saat mengungkap kasus residivis kasus Carding, di Jumat (28/7/2023). (Foto: Polda Bali)
DENPASAR,
PERSPECTIVESNEWS- Kabid Humas Kombes Pol Jansen Avitus Panjaitan S.I.K.,
M.H., di dampingi Wadir Reskrimsus AKBP Renefli Dian Candra S.I.K, M.H. dan
Kasubdit Siber AKBP Nanang Prihasmoko S.T., S.H., M.H., menyampaikan, Polda
Bali telah berhasil mengungkap kasus Carding yang dilakukan seorang residivis, Jumat
(28/7/2023).
Adapun kronologis pengungkapan kasus Carding yang
disampaikan konfrensi pers di lobi Reskrimsus tersebut, berawal pada Senin (11/7/2023),
Patroli Siber Polda Bali menemukan sebuah akun media sosial Instagram an. Ratdiba
yang mempromosikan pemesanan Hotel/Villa dan tiket pesawat dengan kata-kata
"AlI Hotel & Villa disc 30-50%". (harga di bawah pasaran).
Selanjutnya dilaksanakan profilling terhadap akun media
sosial Instagram an. Ratdiba tersebut, ditemukan dan diduga milik RN, kemudian
dilakukan penyelidikan lebih lanjut.
Pada Selasa (12/7/2023), an. RN dan MA ditemukan sedang
berada di Mall Bali Galeria JI. Bypass Ngurah Rai, Kuta, Badung.
Kemudian saat diinterogasi, saudari RN mengatakan dirinya
hanya membantu pacarnya an. MA. untuk mengiklankan pemesanan Hotel/Villa dan
tiket pesawat, namun yang bersangkutan (RN) tidak mengetahui dari mana voucher
tersebut didapatkan dan menurut keterangan MA voucher-voucher tersebut
didapatkan dari promo di berbagai travel agent.
Tak percaya begitu saja, selanjutnya Tim Siber Polda Bali
melakukan pengecekan terhadap laptop Macbook milik MA dan ditemukan 1.293 data
kartu kredit milik orang lain dari berbagai bank, baik dalam maupun luar
negeri.
Dari keterangan MA, 1.293 data kartu kredit tersebut di
dapat dengan cara membeli di situs Dark Web, seharga rata-rata perdata kartu
kredit $20 (Dolar USD) yang dibayar menggunakan Crypto Currency.
Selanjutnya oleh MA Kartu-kartu kredit milik orang lain
tersebut digunakan untuk membeli voucher hotel dan tiket pesawat dengan harga
normal dan untuk mendapatkan uang tunai dengan cepat, kemudian voucher-voucher
tersebut dijual kembali oleh MA dengan harga diskon 30-50 % (di bawah harga
pasaran), melalui aplikasi Airbnb atau booking.com dan Aplikasi di App Store
Apple yang bukan merupakan haknya.
Adapun identitas tersangka MA, laki-laki, 41 tahun, karyawan
swasta, alamat Jakarta Selatan, merupakan residivis yang sudah bolak balik
masuk penjara dengan berbagai kasus dan terakhir bulan April 2023 baru keluar
dari Rutan Salemba terkait kasus Narkoba.
Untuk kepentingan penyidikan, saat ini tersangka MA telah diamankan
di Rutan Polda Bali beserta barang bukti.
Tersangka MA melanggar Pasal 32 ayat (1) Jo Pasal 48 ayat
(1) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang
Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
Pasal 32 ayat (1) : setiap orang dengan sengaja dan tanpa
hak atau melawan hukum dengan cara apa pun mengubah, menambah, mengurangi,
melakukan transmisi, merusak, menghilangkan, memindahkan, menyembunyikan suatu
Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik milik orang lain atau milik
publik.
Pasal 48 ayat (1) : Setiap Orang yang memenuhi unsur
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 32 ayat (1) dipidana dengan pidana penjara
paling lama 8 (delapan) tahun dan/atau denda paling banyak Rp2.000.000.000,00
(dua miliar rupiah).
“Kami menghimbau kepada seluruh masyarakat Bali khususnya
pengguna kartu kredit, agar berhati-hati dalam bertransaksi dan untuk keamanan
agar cek secara berkala ke bank resmi yang mengeluarkan kartu kredit tersebut
dan apa bila ada transaksi yang mencurigakan di luar pengetahuan, silahkan
melapor ke Subdit Siber Ditreskrimsus Polda Bali,” imbau Kabid Humas. (lan/*)