Perspectives News

Polda Bali Berhasil Ungkap Residivis Kasus Carding


Polda Bali menggelar konferensi pers saat mengungkap kasus residivis kasus Carding, di Jumat (28/7/2023).  (Foto: Polda Bali)

DENPASAR, PERSPECTIVESNEWS- Kabid Humas Kombes Pol Jansen Avitus Panjaitan S.I.K., M.H., di dampingi Wadir Reskrimsus AKBP Renefli Dian Candra S.I.K, M.H. dan Kasubdit Siber AKBP Nanang Prihasmoko S.T., S.H., M.H., menyampaikan, Polda Bali telah berhasil mengungkap kasus Carding yang dilakukan seorang residivis, Jumat (28/7/2023).

Adapun kronologis pengungkapan kasus Carding yang disampaikan konfrensi pers di lobi Reskrimsus tersebut, berawal pada Senin (11/7/2023), Patroli Siber Polda Bali menemukan sebuah akun media sosial Instagram an. Ratdiba yang mempromosikan pemesanan Hotel/Villa dan tiket pesawat dengan kata-kata "AlI Hotel & Villa disc 30-50%". (harga di bawah pasaran).

Selanjutnya dilaksanakan profilling terhadap akun media sosial Instagram an. Ratdiba tersebut, ditemukan dan diduga milik RN, kemudian dilakukan penyelidikan lebih lanjut.

Pada Selasa (12/7/2023), an. RN dan MA ditemukan sedang berada di Mall Bali Galeria JI. Bypass Ngurah Rai, Kuta, Badung.

Kemudian saat diinterogasi, saudari RN mengatakan dirinya hanya membantu pacarnya an. MA. untuk mengiklankan pemesanan Hotel/Villa dan tiket pesawat, namun yang bersangkutan (RN) tidak mengetahui dari mana voucher tersebut didapatkan dan menurut keterangan MA voucher-voucher tersebut didapatkan dari promo di berbagai travel agent.

Tak percaya begitu saja, selanjutnya Tim Siber Polda Bali melakukan pengecekan terhadap laptop Macbook milik MA dan ditemukan 1.293 data kartu kredit milik orang lain dari berbagai bank, baik dalam maupun luar negeri.

Dari keterangan MA, 1.293 data kartu kredit tersebut di dapat dengan cara membeli di situs Dark Web, seharga rata-rata perdata kartu kredit $20 (Dolar USD) yang dibayar menggunakan Crypto Currency.

Selanjutnya oleh MA Kartu-kartu kredit milik orang lain tersebut digunakan untuk membeli voucher hotel dan tiket pesawat dengan harga normal dan untuk mendapatkan uang tunai dengan cepat, kemudian voucher-voucher tersebut dijual kembali oleh MA dengan harga diskon 30-50 % (di bawah harga pasaran), melalui aplikasi Airbnb atau booking.com dan Aplikasi di App Store Apple yang bukan merupakan haknya.

Adapun identitas tersangka MA, laki-laki, 41 tahun, karyawan swasta, alamat Jakarta Selatan, merupakan residivis yang sudah bolak balik masuk penjara dengan berbagai kasus dan terakhir bulan April 2023 baru keluar dari Rutan Salemba terkait kasus Narkoba.

Untuk kepentingan penyidikan, saat ini tersangka MA telah diamankan di Rutan Polda Bali beserta barang bukti.

Tersangka MA melanggar Pasal 32 ayat (1) Jo Pasal 48 ayat (1) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.

Pasal 32 ayat (1) : setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum dengan cara apa pun mengubah, menambah, mengurangi, melakukan transmisi, merusak, menghilangkan, memindahkan, menyembunyikan suatu Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik milik orang lain atau milik publik.

Pasal 48 ayat (1) : Setiap Orang yang memenuhi unsur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 32 ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling lama 8 (delapan) tahun dan/atau denda paling banyak Rp2.000.000.000,00 (dua miliar rupiah).

“Kami menghimbau kepada seluruh masyarakat Bali khususnya pengguna kartu kredit, agar berhati-hati dalam bertransaksi dan untuk keamanan agar cek secara berkala ke bank resmi yang mengeluarkan kartu kredit tersebut dan apa bila ada transaksi yang mencurigakan di luar pengetahuan, silahkan melapor ke Subdit Siber Ditreskrimsus Polda Bali,” imbau Kabid Humas.   (lan/*)

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama