Berkenaan dengan libur Galungan dan Kuningan, Mal Pelayanan Publik (MPP) Sewaka Dharma Kota Denpasar tutup mulai Selasa (1/8/2023) - Kamis (3/8/2023). (Foto: Way/Humas Pemkot Denpasar)
DENPASAR,
PERSPECTIVESNEWS- Berkenaan dengan libur Hari Suci Galungan dan Kuningan,
Mal Pelayanan Publik (MPP) Sewaka Dharma Kota Denpasar tutup pada hari Selasa
(1/8/2023) saat Penampahan Galungan, Rabu (2/8/2023) saat Galungan dan Kamis
(3/8/2023) saat Umanis Galungan.
Sementara pada Jumat (4/8/2023) kembali buka dan memberikan
pelayanan sesuai dengan ketentuan. Selanjutnya Jumat (11/8/2023) bertepatan
dengan Hari Penampahan Kuningan, MPP kembali tutup dan memberikan pelayanan
normal kembali pada 14 Agustus 2023.
Kepala DPMPTSP Kota Denpasar, Ida Bagus Benny Pidada Rurus
saat dikonfirmasi Senin (31/7/2023) mengatakan, penetapan libur MPP Sewaka
Dharma Kota Denpasar memedomani Surat Edaran Gubernur Bali Nomor
422.3/15315/PK/BKPSDM Tanggal 20 Oktober 2022 Tentang Hari Libur Nasional, Cuti
Bersama dan Dispensasi Hari Raya Suci di Bali Tahun 2023.
“Dalam rangka Hari Suci Galungan dan Kuningan, MPP Sewaka
Dharma Kota Denpasar libur selama 4 hari dari 1, 2, 3 dan 11 Agustus 2023,”
ujarnya.
Lebih lanjut pihaknya memohon permakluman masyarakat terkait
pelaksanaan libur Hari Suci Galungan dan Kuningan ini. Pihaknya mengajak
masyarakat untuk memanfaatkan kembali pelayanan di MPP pada Jumat (4/8/2023)
mendatang.
“Kami mohon permakluman masyarakat Kota Denpasar dan kami
mengajak untuk memanfaatkan pelayanan kembali diluar jadwal libur tersebut,”
jelasnya.
Hal senada disampaikan Kadisdukcapil Kota Denpasar, I Dewa
Gde Juli Artabrata.
Dikatakan, Disdukcapil Kota Denpasar melaksanakan pelayanan
mengikuti pelayanan di MPP Sewaka Dharma Kota Denpasar.
“Jadi sama dengan MPP, sesuai SE Gubernur Bali, kami
mengikuti untuk tutup selama jadwal libur di atas. Masyarakat Kota Denpasar
kami harapkan permaklumannya.” pungkasnya. (way/hum)