Gubernur Koster memberikan sambutannya pada ‘Sosialisasi Alternatif Pendanaan UMKM melalui Securities Crowdfunding, Jumat (14/7/2023) di Kuta, Badung. (Foto: Humas Pemprov. Bali)
BADUNG,
PERSPECTIVESNEWS- Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan peserta sosialisasi alternatif
pendanaan Usaha Kecil, Mikro dan Menengah (UMKM) mengapresiasi kebijakan Gubernur
Bali, Wayan Koster dalam memberikan keberpihakan terhadap produk lokal Bali.
Hal itu sesuai pelaksanaan Peraturan Gubernur Bali Nomor 79
Tahun 2018 tentang Hari Penggunaan Busana Adat Bali, Peraturan Gubernur Bali
Nomor 99 Tahun 2018 tentang Pemasaran dan Pemanfaatan Produk Pertanian,
Perikanan dan Industri Lokal Bali, dan Surat Edaran Gubernur Bali Nomor 04
Tahun 2021 tentang Penggunaan Kain Tenun Endek Bali/Khas Tradisional Bali.
Apresiasi tersebut disampaikan saat kegiatan ‘Sosialisasi
Alternatif Pendanaan Usaha Kecil, Mikro dan Menengah (UMKM) melalui Securities
Crowdfunding, Jumat (14/7/2023) di Kuta, Badung.
Para pelaku UKM yang hadir, mendukung upaya Gubernur Bali,
Wayan Koster untuk menghadirkan sistem birokrasi pemerintahan yang efisien di
dalam memberikan pelayanan terhadap UMKM pada khususnya.
Menurut Wayan Koster, pelaku (UMKM adalah pangatur ekonomi
yang berkontribusi besar terhadap perekonomian, sehingga negara harus hadir
untuk membantunya dengan memberikan pelayanan yang pro aktif.
UKM/UMKM di Bali yang salah satunya bergerak di bidang
fashion busana Adat Bali dan busana Endek Bali saat ini sedang tumbuh
berkembang berkat gagasan Gubernur Koster yang mengatur Hari Penggunaan Busana
Adat Bali setiap hari Kamis, Purnama dan Tilem, serta Penggunaan Kain Tenun Endek
Bali setiap hari Selasa.
UKM/UMKM di Bali yang di dalamnya terdapat para perajin
lokal Bali, mereka membuat produk busana Adat Bali dan busana berbahan kain
tenun Endek Bali sebagai bagian dari salah satu unsur budaya Bali yang memiliki
kekayaan, keunikan, dan keunggulan budaya yang luar biasa dengan kearifan
lokalnya, hingga menjadikan budaya Bali mempunyai peranan sebagai sumber nilai
kehidupan masyarakat.
“Karena itulah, saya berlakukan kebijakan produk lokal
tersebut, agar mampu membangun karya seni kreatif yang menjadi kebanggaan
dengan memiliki karakter dan jati diri, sekaligus pengembangan ekonomi sesuai
implementasi dari transformasi ekonomi melalui konsep Ekonomi Kerthi Bali.
Transformasi Ekonomi Kerthi Bali telah menciptakan
keberimbangan sesuai dengan potensi alam, manusia, dan kebudayaan Bali, guna
terwujudnya ekonomi yang harmonis terhadap alam, ramah lingkungan, hijau,
menjaga kearifan lokal, berbasis pada sumber daya lokal, berkualitas, bernilai
tambah, berdaya saing, tangguh, dan berkelanjutan dengan memiliki 6 sektor
unggulan, yaitu : 1) Sektor Pertanian dengan sistem pertanian organik; 2)
Sektor Kelautan dan Perikanan; 3) Sektor Industri Manufaktur dan Industri
Budaya Branding Bali; 4) Sektor IKM, UMKM dan Koperasi; 5) Sektor Ekonomi
Kreatif dan Digital; dan 6) Sektor Pariwisata.
Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal, Keuangan Derivatif
dan Bursa Karbon, OJK Irnano Djajadi yang didampingi Kepala OJK Regional 8 Bali
Nusra, Kristrianti Puji Rahayu menyampaikan, kebijakan Gubernur Bali berpihak
terhadap produk lokal Bali. (zil/hum)