Upacara Bendera Peringatan Hari Koperasi ke-76 Tahun 2023, di halaman Dinas Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah Provinsi Bali, Rabu (13/7/2023). (Foto: Humas Prov. Bali)
DENPASAR,
PERSPECTIVESNEWS- Kepala Dinas Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah Provinsi
Bali, I Wayan Ekadina mengatakan, pemerintah saat ini fokus pada pengembangan koperasi
riil guna membangun ekonomi anggota dan masyarakat yang lebih luas.
Hal itu disampaikannya mewakili Menteri Koperasi, Usaha
Kecil dan Menengah RI Teten Masduki pada Upacara Bendera Peringatan Hari
Koperasi (Harkop) ke-76 Tahun 2023, di halaman Dinas Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah
Provinsi Bali, Rabu (13/7/2023).
Disampaikan, koperasi merupakan organisasi ekonomi yang
fungsi utamanya untuk meningkatkan kesejahteraan anggota dan masyarakat. Untuk
mensejahterakan anggota, koperasi menyelenggarakan berbagai usaha serta layanan
sesuai kebutuhan anggota.
"Setiap wilayah kota/kabupaten di Indonesia pasti
memiliki potensi keunggulan baik itu komoditas, kerajinan, destinasi wisata
atau yang lainnya. Koperasi sektor harus menjadi pemain utama dalam potensi
unggulan tersebut. Tujuannya agar manfaat dan nilai tambah yang dihasilkan
dapat sebesar-besarnya terdistribusi kembali ke anggota dan masyarakat di
wilayah tersebut," jelasnya.
Sebagai contoh, saat ini Kemenkop UKM tengah mengembangkan
pabrik Minyak Makan Merah di berbagai provinsi basis sawit.
Pabrik tersebut sepenuhnya dimiliki para petani sawit
anggota koperasi. Dengan pabrik itu, hiliirisasi produk dapat dilakukan. Petani
sawit tidak lagi hanya menjual Tandan Buah Segar (TBS), namun menikmati nilai
tambah dari produk akhir yakni Minyak Makan Merah tersebut.
"Komoditas unggulan di wilayah lain harus dikembangkan
dengan cara demikian. Koperasi bekerja di hulu dan hilir, sehingga nilai tambah
tinggi dan manfaat ke anggota meningkat," terangnya.
Salah satu potensi lain yang sekarang terbuka bagi koperasi
adalah usaha di sektor jasa keuangan. Usaha ini terbuka karena adanya Undang-Undang
Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (PPSK) No. 4 Tahun 2023.
Undang-Undang tersebut mengatur, koperasi dapat menjalankan
usaha seperti; perbankan perasuransian, program pensiun, pasar modal,
lembaga pembiayaan dan kegiatan lainnya yang ditetapkan peraturan
perundang-undangan sebagai kegiatan di sektor jasa keuangan.
"Perizinan, pengaturan dan pengawasan koperasi di
sektor jasa keuangan tersebut sepenuhnya dilakukan oleh Otoritas Jasa Keuangan
(OJK). Hal tersebut dapat menjadi ruang bermain baru bagi koperasi, dengan
catatan patuh terhadap ketentuan perundang-undangan," imbuhnya.
Ia menjelaskan, tantangan yang dihadapi koperasi saat ini
yakni perkembangan teknologi. Karena seperti diketahui, saat ini Sumberdaya
Manusia (SDM) pengelola koperasi sebagian besar adalah sudah berusia/lanjut
usia, namun itu tidak menyurutkan semangat mereka dalam menjalankan koperasi.
"Namun untuk menjawab tantangan tersebut, kita sudah
melakukan pelatihan kapasitas SDM koperasi. Kita di Pemprov Bali, khususnya
koperasi yang ada di Bali berjumlah 5442 dan kita sudah latih dari segi
pengawasan, pengelolaannya, ketatalaksanaannya termasuk keuangannya telah kami
lakukan pelatihan bekerjasama dengan stakeholder yang ada," ungkapnya.
Lebih lanjut, Dinas Koperasi dan UKM Provinsi Bali di
Peringatan Hari Koperasi ke-76 ini akan membentuk koperasi produksi atau di
sektor riil dengan target 1% di tahun ini. Tentu saja, selama ini dari
perkembangan koperasi lebih dominan koperasi konsumen, sedangkan koperasi
sektor riilnya atau koperasi produsennya baru sekitar 6%.
"Itulah target kita selanjutnya menjadi 7% agar
berdampak langsung kepada pelaku-pelaku usaha UMKM, termasuk juga perkebunan,
pertanian, nelayan. Kita akan segera membentuk koperasi sektor riil seperti
koperasi pertenunan, koperssi pertanian, koperasi perikanan, termasuk juga
koperasi jeruk, kopi serta yang lainnya," tutupnya. (hum)