Gubernur Wayan Koster
tampak menyalami anggota DPRD Bali seusai menyampaikan Raperda baru pada Sidang
Paripurna DPRD Bali, Rabu (12/7/2023) (FOTO: Humas Pemprov)
DENPASAR,
PERSPECTIVESNEWS - Gubernur
Bali Wayan Koster menyampaikan Raperda Provinsi Bali tentang Kontribusi
Pelindungan Kebudayaan dan Lingkungan Alam Bali dari Sumber Lain yang Sah dan
Tidak Mengikat pada Rapat Paripurna Ke-26 Masa Persidangan II Tahun Sidang 2023
pada Rabu (Buda Wage, Warigadean), 12 Juli 2023.
Raperda ini didasarkan pada keindahan alam dan keunikan
budaya serta adat Bali yang merupakan sumber daya utama Bali dan menjadi
keunggulan pariwisata Bali bersumber dari nilai-nilai kearifan lokal Sad Kertih
sesuai visi pembangunan Daerah “Nangun Sat Kerthi Loka Bali” melalui Pola
Pembangunan Semesta Berencana menuju Bali Era Baru.
Di hadapan Pimpinan dan seluruh Anggota DPRD Provinsi Bali,
gubernur menjelaskan, untuk meningkatkan kualitas pelayanan kepariwisataan dan
dalam rangka pelindungan kebudayaan dan lingkungan alam Bali diperlukan
partisipasi seluruh komponen masyarakat, pelaku usaha, serta pihak lainnya
melalui kontribusi dari sumber lain yang sah dan tidak mengikat.
Berdasarkan Pasal 8 ayat (3) huruf b Undang-Undang Nomor 15
Tahun 2023 tentang Provinsi Bali, memberikan kewenangan kepada Pemerintah
Provinsi Bali untuk melakukan pengaturan dalam memperoleh sumber pendanaan
dalam rangka pelindungan kebudayaan dan lingkungan alam Bali berasal dari
kontribusi dari sumber lain yang sah dan tidak mengikat diatur dengan Peraturan
Daerah.
Gubernur menjelaskan, kontribusi ini bertujuan untuk pelindungan
kebudayaan dan lingkungan alam Bali, pelindungan adat, tradisi, seni dan budaya
serta kearifan local, percepatan dan penguatan upaya untuk memajukan kebudayaan
Bali sebagai bagian dari kebudayaan nasional yang berbhineka tunggal ika, pemberdayaan
Desa Adat, pembangunan sarana dan prasarana seni dan budaya, percepatan upaya
mewujudkan pariwisata berbasis budaya, berkualitas dan bermartabat, dan untuk peningkatan
kualitas pelayanan dan pengelolaan pemerintahan di provinsi.
Pelaksanaan kontribusi
dilakukan untuk Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah lain, badan usaha dalam
negeri atau luar negeri, dan masyarakat dapat memberikan kontribusi kepada
Pemerintah Provinsi. Kontribusi ini dapat berupa barang dan/atau uang yang
bersifat sukarela, serta dipergunakan untuk Pelindungan Kebudayaan dan
Lingkungan Alam Bali sesuai dengan ketentuan Peraturan Perundang- undangan.
“Selain pemberian kontribusi sebagaimana dimaksud untuk kepentingan
pelindungan kebudayaan dan lingkungan alam Bali, maka pelaku usaha dan/atau
masyarakat dapat memberikan kontribusi atas penggunaan label branding Bali.
Pelaksanaan penggunaan label branding Bali berdasarkan ketentuan Peraturan
Perundang-Undangan mengenai Labelisasi Produk dengan Branding Bali,” ujarnya.
Raperda ini terdiri dari 9 BAB serta 17 Pasal yang secara
umum berisi pengaturan mengenai materi pokok yaitu, Ketentuan Umum, Pelaksanaan
Pemberian Kontribusi, Manfaat Kontribusi, Penghargaan, Pertanggungjawaban,
Pembinaan dan Pengawasan, Peran Masyarakat, Ketentuan Peralihan dan Ketentuan
Penutup. (lan)