Pelaku saat digiring petugas kepolisian. (Foto : Agung)
DENPASAR,
PERSPECTIVESNEWS- Petugas kepolisian menangkap pria bernama I Wayan Alit
Putra (49), lantaran mencuri handphone di Jalan Nangka Selatan, Gang
Cendrawasih II No 6, Desa Dauh Puri Kaja, Denpasar Utara.
Pelaku terbilang nekat karena saat ini tengah menjalani cuti
bersyarat atau proses pembinaan di luar dari Lembaga Pemasyarakatan (LP)
Tabanan.
"Dia ini sedang menjalani cuti bersyarat atas kasus
penganiayaan dan penggelapan perhiasan," beber Kapolsek Denpasar Utara
Iptu Putu Carlos Dolesgit, Kamis (6/7/2023).
Kapolsek menerangkan, penangkapan terhadap pelaku
berdasarkan laporan dari korban bernama Baiq Evaria. Awalnya korban menaruh
handphone di dalam kamar kosnya, Rabu (28/6/2023) sekitar pukul 09.45 Wita.
Setelah itu ia pergi ke warung untuk belanja, sementara di dalam
kamar ada anaknya sedang tidur. Kembali dari warung, korban sudah tidak lagi
menemukan handphone miliknya.
Tim Opsnal Polsek Denpasar Utara dengan dipimpin Kanit
Reskrim Ipda Kadek Astawa Bagia yang melakukan penyelidikan mendapat informasi
terkait keberadaan pelaku yang disebut berada di sekitar Jalan Nangka Selatan.
Hanya dalam waktu dua jam, pelaku akhirnya ditangkap saat
berada di tempat kosnya yang berada tidak jauh dari lokasi kejadian.
Kepada petugas, pelaku mengaku berencana menjual handphone
hasil curian karena butuh uang. Namun belum sempat terjual, ia sudah terlebih
dulu diamankan.
"Alasannya karena kebutuhan ekonomi. Pelaku sendiri
akan bebas murni dari LP Tabanan pada akhir Juli ini. Sekarang dia kita tangkap
karena mencuri," jelas Kapolsek.
(agn)