Perspectives News

Curi Hp, Napi Kasus Penggelapan Ditangkap

 

Pelaku saat digiring petugas kepolisian. (Foto : Agung)

DENPASAR, PERSPECTIVESNEWS- Petugas kepolisian menangkap pria bernama I Wayan Alit Putra (49), lantaran mencuri handphone di Jalan Nangka Selatan, Gang Cendrawasih II No 6, Desa Dauh Puri Kaja, Denpasar Utara.

Pelaku terbilang nekat karena saat ini tengah menjalani cuti bersyarat atau proses pembinaan di luar dari Lembaga Pemasyarakatan (LP) Tabanan.

"Dia ini sedang menjalani cuti bersyarat atas kasus penganiayaan dan penggelapan perhiasan," beber Kapolsek Denpasar Utara Iptu Putu Carlos Dolesgit, Kamis (6/7/2023).

Kapolsek menerangkan, penangkapan terhadap pelaku berdasarkan laporan dari korban bernama Baiq Evaria. Awalnya korban menaruh handphone di dalam kamar kosnya, Rabu (28/6/2023) sekitar pukul 09.45 Wita.

Setelah itu ia pergi ke warung untuk belanja, sementara di dalam kamar ada anaknya sedang tidur. Kembali dari warung, korban sudah tidak lagi menemukan handphone miliknya.

Tim Opsnal Polsek Denpasar Utara dengan dipimpin Kanit Reskrim Ipda Kadek Astawa Bagia yang melakukan penyelidikan mendapat informasi terkait keberadaan pelaku yang disebut berada di sekitar Jalan Nangka Selatan.

Hanya dalam waktu dua jam, pelaku akhirnya ditangkap saat berada di tempat kosnya yang berada tidak jauh dari lokasi kejadian. 

Kepada petugas, pelaku mengaku berencana menjual handphone hasil curian karena butuh uang. Namun belum sempat terjual, ia sudah terlebih dulu diamankan.

"Alasannya karena kebutuhan ekonomi. Pelaku sendiri akan bebas murni dari LP Tabanan pada akhir Juli ini. Sekarang dia kita tangkap karena mencuri," jelas Kapolsek.  (agn)

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama