Peresmian implementasi terbatas kompensasi pelayanan kesehatan bagi peserta JKN di DBTFMS, Kupang, Senin (17/7/2023). (Foto: BPJS Kesehatan)
KUPANG, PERSPECTIVESNEWS- BPJS Kesehatan yang telah
menginjak usia ke-55 tahun terus berkomitmen untuk meningkatkan layanan
kesehatan kepada seluruh peserta Jaminan Kesehatan Nasional (JKN), termasuk
mereka yang tinggal di Daerah Belum Tersedia Fasilitas Kesehatan (DBTFMS).
BPJS Kesehatan berupaya memastikan aksesibilitas pelayanan
kesehatan bagi peserta JKN sesuai dengan kriteria yang ditetapkan oleh Pemerintah.
“Berdasarkan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2004 tentang
Sistem Jaminan Sosial Nasional, yang diperkuat oleh Peraturan Presiden Nomor 82
Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan, setiap peserta Program Jaminan Kesehatan
berhak mendapatkan manfaat jaminan kesehatan yang mencakup pelayanan
perorangan, seperti pelayanan promotif, preventif, kuratif, dan rehabilitatif,
termasuk pelayanan obat, alat kesehatan, dan bahan medis habis pakai sesuai
dengan kebutuhan medis yang dibutuhkan,” jelas Direktur Utama BPJS Kesehatan,
Ghufron Mukti, saat meresmikan implementasi terbatas kompensasi pelayanan
kesehatan bagi peserta JKN di Daerah Belum Tersedia Fasilitas Kesehatan
Memenuhi Syarat (DBTFMS) di Kupang, Senin (17/7/2023).
Penandatanganan kerja sama ini juga dihadiri oleh Direktur
Rumah Sakit Terapung Ksatria Airlangga, Agus Harianto, Gubernur Provinsi Nusa
Tenggara Timur yang diwakili oleh Kepala Dinas Kesehatan Provinsi Nusa Tenggarq
Timur, Ruth D Laiskodat, Penjabat Walikota Kupang, George M Hadjoh, Dinas
Kesehatan yang diwakili oleh Sub Koordinator Substansi Pelayanan Kesehatan
Rujukan, Mariamah, Ketua PERSI wilayah Nusa Tenggara Tomur, Yudith Kota,
Perwakilan ARSSI wilayah Nusa Tenggara Timur, Sienny Amelia Kwok, serta
stakeholder setempat yang merupakan Pemerintah Daerah yang memiliki wilayah
DBTFMS.
Ghufron mengatakan, manfaat jaminan kesehatan yang diberikan
kepada peserta terdiri dari manfaat medis dan manfaat non-medis. Dalam situasi
di mana di suatu daerah belum tersedia fasilitas kesehatan yang memenuhi syarat
untuk memenuhi kebutuhan medis peserta, BPJS Kesehatan memiliki kewajiban untuk
memberikan kompensasi sebagai upaya peningkatan aksesibilitas penjaminan
pelayanan Program Jaminan Kesehatan bagi peserta.
“Sejalan dengan itu, BPJS Kesehatan telah melaksanakan
penandatanganan Perjanjian Kerja Sama dengan Yayasan Ksatria Medika Airlangga,
sebagai pemilik RS Kapal Terapung Ksatria Airlangga, untuk memberikan pelayanan
di daerah yang ditetapkan sebagai Daerah Belum Tersedia Fasilitas Kesehatan
Memenuhi Syarat,” terang Ghufron.
Dengan kerja sama ini, diharapkan dapat tercipta akses
layanan kesehatan di daerah terpencil yang belum memiliki fasilitas kesehatan.
Selain itu untuk meningkatkan pemerataan derajat kesehatan masyarakat.
“BPJS Kesehatan berkomitmen untuk menghadirkan terobosan
kerja sama dengan Rumah Sakit Bergerak, dengan harapan memberikan kemudahan
dalam kolaborasi antara BPJS Kesehatan dengan pihak lain penyedia fasilitas
kesehatan pada DBTFMS. Kerja sama untuk pemberian pelayanan kesehatan di DBTFMS
dapat dilakukan oleh BPJS Kesehatan dengan fasilitas kesehatan atau dengan
organisasi masyarakat/organisasi kemanusiaan/organisasi pelayanan kesehatan
atau universitas atau pihak lain yang menyelenggarakan fasilitas kesehatan.
Melalui terobosan ini aksesibilitas layanan bagi peserta Program JKN terus
meningkat sebagaimana harapan kita bersama dengan tetap memastikan mutu layanan
sesuai dengan Transformasi Mutu Layanan yang tengah dikedepankan,” tambahnya.
BPJS Kesehatan saat ini juga tengah mengedepankan
Transformasi Mutu Layanan di semua lini, salah satunya melakukan kerja sama
dengan Rumah Sakit Bergerak.
“Harapannya dengan kerja sama ini akan memberikan manfaat
bagi semua pihak dan membuka akses pelayanan kesehatan yang lebih luas. Kami
tetap berkomitmen untuk terus meningkatkan kualitas layanan kesehatan dan
mewujudkan cakupan Universal Health Coverage (UHC),” tutur Ghufron.
Direktur Rumah Sakit Terapung Ksatria Airlangga, Agus
Harianto mengatakan bahwa Rumah Sakit Terapung telah beroperasi sejak tahun
2017. Sampai saat ini telah melayani 94 daerah terpencil di Indonesia.
“Tujuan kami bukan mengambil alih fungsi fasilitas kesehatan
yang ada, namun kami melengkapi dan melayani pasien yang tidak terjangkau oleh
fasilitas kesehatan. Harapan kami Rumah Sakit Terapung Ksatria Airlangga ini
dapat dikembangkan dalam memenuhi akses kesehatan bagi masyarakat Indonesia,”
jelas Agus.
Dalam sambutannya, Gubernur Nusa Tenggara Timur yang
diwakilkan oleh Kepala Dinas Kesehatan Provinsi Nusa Tenggara Timur, Ruth D
Laiskodat berterima kasih kepada BPJS Kesehatan dan Rumah Sakit Terapung
Ksatria Airlangga dalam memberikan akses pelayanan kesehatan kepada masyarakat,
khususnya di Nusa Tenggara Timur. Menurutnya kerja sama ini sangat bagus, dalam
rangka meningkatkan kemudahan peserta JKN di daerah terpencil untuk mengakses
layanan kesehatan.
“Kerja sama antara BPJS Kesehatan dan Rumah Sakit Terapung
Ksatria Airlangga merupakan terobosan besar. Harapannya dengan adanya fasilitas
kesehatan di wilayah DBTFMS dapat meningkatkan derajat kesehatan masyarakat,”
tutur Ruth.
Pj. Walikota Kupang, George M Hadjoh, juga menyatakan semua
pihak terkait diharapkan dapat bekerja sama untuk mencapai tujuan bersama,
dalam mewujudkan kesehatan yang merata. Di samping itu, harapannya fasilitas
kesehatan semakin menjangkau daerah pelosok.
“Saya ucapkan terima kasih kepada BPJS Kesehatan dan Rumah
Sakit Terapung Ksatria Airlangga yang telah menjalin kerja sama, demi
mempermudah masyarakat mendapatkan akses pelayanan kesehatan. Harapan saya
fasilitas kesehatan yang tersedia semakin menjangkau daerah yang terpencil,
demi meningkatkan kemudahan akses layanan kesehatan bagi peserta JKN,” jelas
George. (*)