Salah satu pelaku usaha (UMI) yang menggunakan QRIS sebagai alat pembayaran. (Foto: BI)
DENPASAR,
PERSPECTIVESNEWS- Sejak diluncurkan pada tahun 2019, QRIS (Quick Response Code Indonesian Standard) mendapatkan
respons positif dari masyarakat maupun pelaku usaha termasuk Usaha Mikro (UMI).
Dari komposisi 26 juta pedagang/merchant QRIS, 60% diantaranya adalah UMI.
Hal itu diungkapkan, Plh. Kepala Perwakilan Bank
Indonesia Provinsi Bali, GA Diah Utari, Selasa (11/7/2023).
"Pertumbuhan merchant QRIS di Bali pada Mei 2023 yang
tumbuh 42% (yoy) mencapai 666.733 merchants. Dengan kemudahan penggunaannya,
jumlah pengguna QRIS di Bali juga turut meningkat hingga 742.809 (tumbuh 99%;
yoy) per Mei 2023," ungkapnya.
Dalam rangka akselerasi penggunaan QRIS, Bank Indonesia
secara konsisten melakukan pengembangan standar kualitas layanan dan inovasi
QRIS. Hal tersebut dilakukan melalui perluasan QRIS Cross Border (lintas
negara) dan inovasi QRIS untuk Tarik Tunai, Transfer dan Setor Tunai.
Selanjutnya, dalam rangka menjaga keberlanjutan
(sustainability) pengembangan layanan transaksi QRIS untuk masyarakat, Bank
Indonesia memberlakukan kebijakan Merchant Discount Rate (MDR), yaitu biaya
yang dikenakan oleh penyelenggara jasa sistem pembayaran kepada
merchant/pedagang, bukan kepada konsumen.
Diah Utari mengatakan, pengenaan MDR sebelumnya telah
diberlakukan pada seluruh kelompok pedagang yang menggunakan QRIS untuk
kepentingan komersial, sedangkan untuk merchant Usaha Mikro (UMI) baru
diberlakukan penyesuaian per 1 Juli 2023, yaitu menjadi sebesar sebesar
0,3%.
Kebijakan biaya MDR QRIS tetap mempertimbangkan keberpihakan
pada pedagang UMI sehingga MDR yang dikenakan termasuk yang paling rendah dari
seluruh segmen pedagang yang dikenakan MDR dan masih lebih efisien dibanding
biaya MDR pada metode pembayaran lainnya, misalnya kartu debit maupun kartu
kredit yang bisa mencapai 3%.
Penyesuaian MDR ini diharapkan pada akhirnya mampu mendorong
peningkatan kualitas layanan dan terciptanya efisiensi transaksi sistem
pembayaran digital serta perluasan ekonomi keuangan digital di Indonesia, dan
khususnya Bali.
Selanjutnya untuk memastikan implementasi kebijakan ini
sesuai dengan diharapkan, yaitu tidak dikenakan kepada konsumen melalui
tambahan biaya/surcharge, BI akan melakukan pengawasan melalui Penyedia Jasa
Sistem Pembayaran untuk memastikan agar merchant/pedagang yang bekerja sama
tidak mengenakan biaya tambahan yang dibebankan kepada konsumen. (lan/*)