Gubernur Bali Wayan Koster
DENPASAR,
PERSPECTIVESNEWS- Akademisi Perguruan Tinggi Negeri dan Swasta di Provinsi
Bali menyambut baik sekaligus mengapresiasi kerja nyata Gubernur Bali Wayan
Koster atas disetujuinya Raperda Provinsi Bali tentang Haluan Pembangunan Bali
Masa Depan, 100 Tahun Bali Era Baru 2025-2125.
Persetujuan disampaikan pimpinan dan seluruh anggota DPRD
Provinsi Bali untuk ditetapkan menjadi Peraturan Daerah (Perda), Senin (3/7/2023)
di Ruang Sidang Utama DPRD Provinsi Bali
Raperda dinilai sebagai wujud nyata untuk memuliakan Alam,
Manusia, dan Kebudayaan Bali yang didedikasikan untuk memuliakan generasi
mendatang.
Dr. Ketut Sukawati Lanang Putra Perbawa
Dekan Fakultas Hukum Universitas Mahasaraswati Denpasar, Dr.
Ketut Sukawati Lanang Putra Perbawa menegaskan, Haluan Pembangunan Bali Masa
Depan, 100 Tahun Bali Era Baru 2025-2125 adalah hasil pemikiran dan kebijakan
yang sangat visioner, yang dikeluarkan oleh Gubernur Bali, Wayan Koster.
Pemikiran Gubernur Koster kemudian mendapat dukungan penuh
dari Pimpinan dan seluruh Anggota DPRD Provinsi Bali, sehingga Haluan
Pembangunan Bali Masa Depan, 100 Tahun Bali Era Baru 2025-2125 secara resmi
disetujui untuk ditetapkan menjadi Peraturan Daerah.
Ini kebijakan yang bersejarah serta berdampak besar untuk
kehidupan alam, manusia, dan kebudayaan Bali, hingga menjadikan Bali sebagai
satu – satunya Provinsi di Indonesia yang memiliki pola pembangunan masa depan
100 tahun.
“Semua tantangan, kelemahan, kekuatan yang ada di Bali telah
dipikirkan oleh Gubernur Bali, Wayan Koster bersama DPRD Bali dan dituangkan
kedalam Haluan Pembangunan Bali Masa Depan. Jadi ini sangat luar biasa untuk
mewujudkan pembangunan Bali dengan prinsip 'one island one management',” ujar
lulusan S3 Ilmu Hukum di Universitas Brawijaya Malang ini.
Pihaknya berharap, Haluan Pembangunan Bali Masa Depan, 100
Tahun ini dijalankan dengan serius oleh seluruh pemangku kepentingan
pemerintahan Kota/Kabupaten dan Provinsi, termasuk juga Bupati/Walikota
se-Bali, sampai ketingkat Desa, Desa Adat bersama masyarakatnya, wajib
memberikan dukungan, supaya mampu menciptakan tatanan pembangunan yang
terstruktur.
“Saya sangat apresiasi Perda Haluan Pembangunan Bali Masa
Depan juga telah memperhatikan peninggalan – peninggalan yang bernilai warisan
budaya dan sejarah dengan menguatkan keberadaan Puri, selain meguatkan Desa
Adat di Bali melalui tradisi, seni budaya, dan kearifan lokal Bali,” jelasnya.
Dr. Made Sri Satyawati, S.S., M.Hum
Sementara Dekan Fakultas Ilmu Budaya Universitas Udayana,
Dr. Made Sri Satyawati, S.S., M.Hum menyambut baik atas disetujuinya Haluan
Pembangunan Bali Masa Depan, 100 Tahun Bali Era Baru 2025- 2125 untuk menjadi Perda,
karena isi haluan pembangunan ini sangat bagus sekaligus memperlihatkan wujud
keseriusan Pemerintah Bali, khususnya Gubernur Bali, Wayan Koster di dalam
menjaga eksistensi budaya Bali.
“Budaya Bali sangat penting untuk dilestarikan, karena
budaya Bali erat kaitannya dengan karakteristik manusia dan situasi alam Bali.
Misalnya kesenian Bali akan tetap hidup jika tetap dilaksanakan oleh masyarakat
Bali itu sendiri, seperti tarian dan mekidung dalam upacara keagamaan.
Identitas manusia Bali juga terlihat dari kemampuannya dalam melaksanakan
berbagai hal yang berkaitan dengan budaya Bali,” terang Sri Satyawati.
Kemudian dengan diaktifkannya kembali fungsi Puri,
lanjutnya, sebagai lembaga untuk melestarikan adat, tradisi, seni budaya dan
kearifan lokal Bali adalah upaya yang perlu didukung bersama karena Puri masih
teguh di dalam melestarikan adat dan tradisi masyarakat Bali.
“Memang benar dengan budaya global dan alkulturasi budaya
menyebabkan ada pergeseran perilaku budaya masyarakat Bali, namun Puri bisa
dijadikan contoh di dalam menjaga keajegan adat, tradisi, seni budaya, dan
kearifan lokal Bali,” sebutnya.
Dengan adanya pengaturan pelindungan hukum Karya Cipta Seni
Budaya Bali dengan Kekayaan Intelektual di dalam Haluan Pembangunan Bali Masa
Depan adalah langkah maju mengingat penjiplakan hasil karya seni dan budaya
masih terjadi saat ini, serta tidak mengenal waktu.
Koordinator Pansus Raperda tentang Haluan Pembangunan Bali
Masa Depan, 100 Tahun Bali Era Baru 2025-2125, AA Ngurah Adhi Ardhana
menegaskan, muatan substansi pada Raperda tentang Haluan Pembangunan Bali Masa
Depan, 100 Tahun Bali Era Baru 2025-2125 sangat mengedepankan pendekatan
kebudayaan, serta telah disepakati dengan menata Tiga Unsur Utama Daerah (Gumi)
Bali yaitu Budaya Bali, Manusia Bali dan Alam Bali atas empat alur yakni : 1)
Alur Waktu: Masa Lalu (Atita), Masa Kini (Wartamana), Masa Depan (Anagata); 2)
Alur Konsep: Tesis, Antitesis, Sintesis; 3) Alur Proses: Romantika, Dinamika,
Dialektika; dan 4) Alur Ideologi: Kultural, Religius, Nasionalis.
“Yang menarik dalam Haluan Pembangunan Masa Depan Bali juga
terdapat mengaktifkan kembali fungsi Puri sebagai lembaga untuk melestarikan
adat, tradisi, seni-budaya, dan kearifan lokal Bali. Bagi Kami, kebudayaan Bali
yang adiluhung ini telah mencakup tiga aspek, yakni spirit, praktik/ perilaku,
dan artefak/material, dapat dikuatkan dan dimajukan salah satunya melalui upaya
ini,” tegas Adhi Ardhana. (zil/hum)