Perspectives News

Akademisi Sambut Baik Perjuangan Gubernur Koster Perdakan Haluan Pembangunan Masa Depan Bali


 Gubernur Bali Wayan Koster

DENPASAR, PERSPECTIVESNEWS- Akademisi Perguruan Tinggi Negeri dan Swasta di Provinsi Bali menyambut baik sekaligus mengapresiasi kerja nyata Gubernur Bali Wayan Koster atas disetujuinya Raperda Provinsi Bali tentang Haluan Pembangunan Bali Masa Depan, 100 Tahun Bali Era Baru 2025-2125.

Persetujuan disampaikan pimpinan dan seluruh anggota DPRD Provinsi Bali untuk ditetapkan menjadi Peraturan Daerah (Perda), Senin (3/7/2023) di Ruang Sidang Utama DPRD Provinsi Bali

Raperda dinilai sebagai wujud nyata untuk memuliakan Alam, Manusia, dan Kebudayaan Bali yang didedikasikan untuk memuliakan generasi mendatang.


Dr. Ketut Sukawati Lanang Putra Perbawa 

Dekan Fakultas Hukum Universitas Mahasaraswati Denpasar, Dr. Ketut Sukawati Lanang Putra Perbawa menegaskan, Haluan Pembangunan Bali Masa Depan, 100 Tahun Bali Era Baru 2025-2125 adalah hasil pemikiran dan kebijakan yang sangat visioner, yang dikeluarkan oleh Gubernur Bali, Wayan Koster.

Pemikiran Gubernur Koster kemudian mendapat dukungan penuh dari Pimpinan dan seluruh Anggota DPRD Provinsi Bali, sehingga Haluan Pembangunan Bali Masa Depan, 100 Tahun Bali Era Baru 2025-2125 secara resmi disetujui untuk ditetapkan menjadi Peraturan Daerah.

Ini kebijakan yang bersejarah serta berdampak besar untuk kehidupan alam, manusia, dan kebudayaan Bali, hingga menjadikan Bali sebagai satu – satunya Provinsi di Indonesia yang memiliki pola pembangunan masa depan 100 tahun.

“Semua tantangan, kelemahan, kekuatan yang ada di Bali telah dipikirkan oleh Gubernur Bali, Wayan Koster bersama DPRD Bali dan dituangkan kedalam Haluan Pembangunan Bali Masa Depan. Jadi ini sangat luar biasa untuk mewujudkan pembangunan Bali dengan prinsip 'one island one management',” ujar lulusan S3 Ilmu Hukum di Universitas Brawijaya Malang ini.

Pihaknya berharap, Haluan Pembangunan Bali Masa Depan, 100 Tahun ini dijalankan dengan serius oleh seluruh pemangku kepentingan pemerintahan Kota/Kabupaten dan Provinsi, termasuk juga Bupati/Walikota se-Bali, sampai ketingkat Desa, Desa Adat bersama masyarakatnya, wajib memberikan dukungan, supaya mampu menciptakan tatanan pembangunan yang terstruktur.

“Saya sangat apresiasi Perda Haluan Pembangunan Bali Masa Depan juga telah memperhatikan peninggalan – peninggalan yang bernilai warisan budaya dan sejarah dengan menguatkan keberadaan Puri, selain meguatkan Desa Adat di Bali melalui tradisi, seni budaya, dan kearifan lokal Bali,” jelasnya.


Dr. Made Sri Satyawati, S.S., M.Hum

Sementara Dekan Fakultas Ilmu Budaya Universitas Udayana, Dr. Made Sri Satyawati, S.S., M.Hum menyambut baik atas disetujuinya Haluan Pembangunan Bali Masa Depan, 100 Tahun Bali Era Baru 2025- 2125 untuk menjadi Perda, karena isi haluan pembangunan ini sangat bagus sekaligus memperlihatkan wujud keseriusan Pemerintah Bali, khususnya Gubernur Bali, Wayan Koster di dalam menjaga eksistensi budaya Bali.

“Budaya Bali sangat penting untuk dilestarikan, karena budaya Bali erat kaitannya dengan karakteristik manusia dan situasi alam Bali. Misalnya kesenian Bali akan tetap hidup jika tetap dilaksanakan oleh masyarakat Bali itu sendiri, seperti tarian dan mekidung dalam upacara keagamaan. Identitas manusia Bali juga terlihat dari kemampuannya dalam melaksanakan berbagai hal yang berkaitan dengan budaya Bali,” terang Sri Satyawati.

Kemudian dengan diaktifkannya kembali fungsi Puri, lanjutnya, sebagai lembaga untuk melestarikan adat, tradisi, seni budaya dan kearifan lokal Bali adalah upaya yang perlu didukung bersama karena Puri masih teguh di dalam melestarikan adat dan tradisi masyarakat Bali.

“Memang benar dengan budaya global dan alkulturasi budaya menyebabkan ada pergeseran perilaku budaya masyarakat Bali, namun Puri bisa dijadikan contoh di dalam menjaga keajegan adat, tradisi, seni budaya, dan kearifan lokal Bali,” sebutnya.

Dengan adanya pengaturan pelindungan hukum Karya Cipta Seni Budaya Bali dengan Kekayaan Intelektual di dalam Haluan Pembangunan Bali Masa Depan adalah langkah maju mengingat penjiplakan hasil karya seni dan budaya masih terjadi saat ini, serta tidak mengenal waktu.

Koordinator Pansus Raperda tentang Haluan Pembangunan Bali Masa Depan, 100 Tahun Bali Era Baru 2025-2125, AA Ngurah Adhi Ardhana menegaskan, muatan substansi pada Raperda tentang Haluan Pembangunan Bali Masa Depan, 100 Tahun Bali Era Baru 2025-2125 sangat mengedepankan pendekatan kebudayaan, serta telah disepakati dengan menata Tiga Unsur Utama Daerah (Gumi) Bali yaitu Budaya Bali, Manusia Bali dan Alam Bali atas empat alur yakni : 1) Alur Waktu: Masa Lalu (Atita), Masa Kini (Wartamana), Masa Depan (Anagata); 2) Alur Konsep: Tesis, Antitesis, Sintesis; 3) Alur Proses: Romantika, Dinamika, Dialektika; dan 4) Alur Ideologi: Kultural, Religius, Nasionalis.

“Yang menarik dalam Haluan Pembangunan Masa Depan Bali juga terdapat mengaktifkan kembali fungsi Puri sebagai lembaga untuk melestarikan adat, tradisi, seni-budaya, dan kearifan lokal Bali. Bagi Kami, kebudayaan Bali yang adiluhung ini telah mencakup tiga aspek, yakni spirit, praktik/ perilaku, dan artefak/material, dapat dikuatkan dan dimajukan salah satunya melalui upaya ini,” tegas Adhi Ardhana.  (zil/hum)

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama