Perspectives News

Wujudkan Masyarakat Aman dan Tertib, Ny. Putri Koster Gandeng Kelompok Ahli Sosialisasi Pergub Bali Nomor 26 Tahun 2020

Ny Putri Koster dan Brigjen Pol. (Purn) Dewa Parsana seusai Sosialisasi Pergub Bali Nomor 26 Tahun 2020, Senin (12/6/2023) (FOTO: Humas Pemprov Bali) 

GIANYAR, PERSPECTIVESNEWS - Gerakan PKK di Provinsi Bali selain melaksanakan pogram dari Tim Penggerak PKK Pusat, juga dalam mengaktualisasikan 10 Program Pokok PKK diarahkan agar sejalan dan mendukung Visi Gubernur Bali Nangun Sat Kerthi Loka Bali Melalui Pola Pembangunan Semesta Berencana Menuju Bali Era Baru.

Visi ini mengandung makna Menjaga Kesucian dan Keharmonisan Alam Bali Beserta Isinya untuk Mewujudkan Kehidupan Krama Bali dan Gumi Bali Sejahtera dan Bahagia Sekala-Niskala, sesuai dengan prinsip Tri Sakti Bung Karno Berdaulat secara Politik, Berdikari secara Ekonomi dan Berkepribadian dalam Kebudayaan Melalui Pembangunan yang Terpola, Menyeluruh, Terencana, Terarah dan Terintegrasi Dalam Bingkai Negara Kesatuan Republik Indonesia Berdasarkan Nilai-Nilai Pancasila 1 Juni 1945.

Demikian Ketua Tim Penggerak PKK Provinsi Bali Ny. Putri Koster saat Dialog Interaktif bertema “44 Tonggak Peradaban Penanda Bali Era Baru” dengan sub tema “SIPANDU BERADAT”, di Studio Kompas TV, Senin (12/6/2023).

Dikatakan, prioritas program gerakan PKK, pada dasarnya tetap berbasis pada 10 program pokok PKK.

"Langkah ini perlu dilakukan agar ada upaya konkret dari kita untuk fokus pada program dan kegiatan tertentu sehingga penjabaran dalam pelaksanaan tidak bias, seperti yang dilakukan hari ini adalah melaksanakan sosialisasi melalui media elektronik dengan menggandeng narasumber Prof. I Made Damriyasa, selaku Koordinator Kelompok Ahli Pembangunan Pemerintah Provinsi Bali, dan Brigjen Pol (Purn) Dewa Parsana selaku Kelompok Ahli Pembangunan Provinsi Bali Bidang Ketenteraman dan Ketertiban Umum serta Perlindungan Masyarakat. Saya sengaja menggandeng para ahli agar sosialisasi yang disampaikan sesuai dan dapat diterima oleh masyarakat luas," imbuh Ny. Putri Koster.

Pihaknya akan terus aktif melakukan sosialisasi dan bersinergi dengan pihak terkait, mengajak masyarakat Bali bersama menjaga keamanan, kenyamanan dan ketenteraman di Bali dalam upaya mewujudkan kesejahteraan hidup.

"Tidak semua dibuat ribut, karena kebijakan yang dibuat oleh pemerintah tentu bertujuan untuk kebaikan bersama. Karena kepentingan dalam menjaga Bali secara menyeluruh merupakan tanggung jawab kita semua, dan tidak dapat berdiri sendiri-sendiri," ujarnya.

Dijelaskannya, Bali yang sedari jaman dahulu memiliki pemandangan alam yang indah, adat budaya adiluhung serta masyarakat yang ramah, terlebih pesatnya pembangunan infrastruktur penunjang menjadikan Bali akan terus dikunjungi wisatawan domestik dan dunia, termasuk mereka yang mencari atau membuka lapangan pekerjaan dengan kepentingannya masing-masing.

Hal ini tentu memberikan dampak positif dari kehadiran mereka semua, baik itu berdampak kepada pertumbuhan ekonomi Bali, perputaran ekonomi yang berdampak baik bagi masyarakat dan mata pencaharian bagi warga lokal. Namun tak dipungkiri, Ny. Putri Koster juga meminta agar masyarakat Bali turut melaksanakan antisipasi dari dampak munculnya konflik-konflik sosial berupa ketidaktertiban sosial di tengah masyarakat.

Untuk itu, Ny. Putri Koster yang juga istri Gubernur Bali pada kesempatan ini menyampaikan Peraturan Gubernur Bali Nomor 26 Tahun 2020 Tentang Sipandu-Beradat sebagai salah satu strategi untuk menjaga keamanan pariwisata, karena untuk menjaga ketertiban dan keamanan Bali sangat diperlukan adanya strategi berupa sistem pengawasan dan pengamanan TERPADU yang bersinergi yang bersifat vertical dan horizontal dari berbagai unsur keamanan pemerintah dan non pemerintah serta keterlibatan masyarakat.

Sementara Prof. I Made Damriyasa selaku Koordinator Kelompok Ahli Pembangunan Pemerintah Provinsi Bali mengatakan, bertemunya berbagai elemen masyarakat di Bali baik masyarakat lokal, domestik dan mancanegara (WNA) membawa berbagai macam kepentingan dan berbagai budaya, dapat menimbulkan berbagai macam persaingan sosial dalam masyarakat cenderung melalui jalan pintas dengan melanggar norma-norma kearifan lokal dan pelanggaran hukum yang ada seperti perilaku tidak senonoh, tidak tertib dalam berlalu lintas bahkan berani melawan petugas dan kegiatan berbagai bisnis pariwisata ilegal.

Hal inilah yang membentuk sebuah kebijakan untuk kepentingan umum yang nantinya diharapkan tidak akan merusak budaya dan masyarakat lokal yang ada. Dalam hal ini, Gubernur Bali menggandeng pihak terkait dalam menyusun payung hukum perlindungan masyarakat yang diharapkan mampu memberikan dampak perlindungan bagi ketertarikan umum dan semua pihak masyarakat yang ada di Bali.

Brigjen Pol. (Purn) Dewa Parsana, selaku Kelompok Ahli Pembangunan Provinsi Bali Bidang Ketenteraman dan Ketertiban Umum serta Perlindungan Masyarakat mengatakan masih lemahnya kegiatan preventif di wilayah Police Hazard (PH) berupa pengawasan dan pengamanan untuk mencegah adanya kesempatan pelaku kejahatan melakukan aksinya.

Lemahnya kegiatan preventif dikarenakan adanya dinamika kegiatan yang tinggi, salah satunya kegiatan keagamaan, adat budaya dan tradisi di Bali sangat tinggi yang memerlukan jumlah personel pengamanan yang cukup banyak.

Selain itu, Bali sering digunakan tempat kegiatan event-event nasional dan internasional sehingga didatangkan petugas bantuan dari luar Bali. Dan keterbatasan jumlah dan kualitas petugas keamanan dari unsur pemerintah tidak menjangkau sampai di tingkat wilayah desa sebagai tempat wilayah terdepan kegiatan interaksi dari berbagai aktivitas, sehingga kesempatan kelemahan ini dimanfaatkan oleh pelaku kejahatan untuk beraksi. (zil)

 

Post a Comment

Previous Post Next Post