Sidang Paripurna DPRD Kota Denpasar ke-8 Masa Persidangan II di Gedung DPRD Kota Denpasar, Selasa (13/6/2023). (Foto: Ags/Humas Dps)
DENPASAR,
PERSPECTIVESNEWS- Sidang Paripurna DPRD Kota Denpasar ke-8 Masa Persidangan
II dengan agenda penyampaian Pidato Pengantar Wali Kota Denpasar tentang tiga
usulan Ranperda digelar di Gedung DPRD Kota Denpasar, Selasa (13/6/2023).
Sidang yang dipimpin Ketua DPRD Kota Denpasar I Gusti Ngurah
Gede ini turut dihadiri Wakil Wali Kota Denpasar, I Kadek Agus Arya Wibawa
bersama perwakilan Forkopimda.
Adapun ketiga Ranperda yang diusulkan yakni Rancangan
Peraturan Daerah Tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Kota Denpasar
Tahun Anggaran 2022, Rancangan Peraturan Daerah Tentang Izin Peruntukan
Penggunaan Tanah, dan Rancangan Peraturan Daerah Tentang Penyediaan Dan
Penyerahan Prasarana, Sarana Dan Utilitas Umum Perumahan Dan Kawasan Permukiman
Kepada Pemerintah Daerah.
Sementara itu, DPRD Kota Denpasar turut mengusulkan
Rancangan Peraturan Daerah Kota Denpasar Tentang Perlindungan dan Pemberdayaan
Usaha Mikro dan Koperasi sebagai Ranperda Inisiatif.
Dalam pidato pengantar Wali Kota Denpasar yang dibacakan Wawali
Arya Wibawa merinci satu persatu Ranperda yang diusulkan. Ketiga Rancangan
Peraturan Daerah ini merupakan Rancangan Peraturan Daerah yang memang sangat
dibutuhkan oleh masyarakat serta Pemerintah Kota Denpasar untuk mengakomodir
perkembangan dan kebutuhan hukum saat ini.
Pertama, lanjut Arya Wibawa, Ranperda tentang
Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Kota Denpasar Tahun Anggaran 2022, dimana
atas APBD Kota Denpasar Tahun Anggaran 2022 sudah diaudit BPK dengan opini
Wajar Tanpa Pengecualian (WTP).
Rancangan pertanggungjawaban APBD ini merupakan sebuah
tonggak penting dalam upaya kita untuk mengukur pencapaian dan kinerja
Pemerintah Kota Denpasar dalam menjalankan perintah dan amanah yang diberikan
oleh masyarakat.
Dikatakannya, secara umum dalam APBD Tahun Anggaran 2022
kemampuan Pendapatan Daerah dianggarkan sebesar Rp.1,98 triliun lebih,
sedangkan realisasinya sebesar Rp.2,10 triliun lebih.
Sementara itu, Belanja Daerah dianggarkan sebesar Rp.2,35
triliun lebih dan realisasinya sebesar Rp.2,02
triliun lebih. Berdasarkan uraian terhadap realisasi Pendapatan, Belanja
dan Pembiayaan tersebut diatas maka di peroleh SILPA Tahun Anggaran 2022
sebesar Rp. 448,94 milyar lebih.
Selanjutnya, yang kedua yakni Rancangan Peraturan Daerah
tentang Izin Peruntukan Penggunaan Tanah.
Salah satu upaya untuk mencegah dan mengendalikan alih
fungsi tanah pertanian adalah mekanisme perizinan yang berupa Izin Peruntukan
Penggunaan Tanah (IPPT). Perizinan ini memuat ketentuan dan syarat penggunaan
dan pemanfaataan tanah, dalam rangka pemecahan tanah. Oleh karena itu, dapat
dikatakan bahwa izin peruntukan penggunaan tanah merupakan salah satu instrumen
pengendalian alih fungsi tanah pertanian menjadi non pertanian khususnya di
Kota Denpasar.
“Selain sebagai instrumen pengendalian alih fungsi lahan,
IPPT juga memiliki fungsi strategis sebagai instrument penegakan hukum terhadap
hak masyarakat setempat atas Fasilitas Sosial dan Fasilitas Umum sehingga
diharapkan dapat merumuskan jumlah permasalah di masyarakat atas pemanfaatan
fasilitas umum,” ujarnya
Sedangkan yang terkahir yakni Rancangan Peraturan Daerah
tentang Penyediaan dan Penyerahan Prasarana, Sarana dan Utilitas Umum Perumahan
dan Kawasan Permukiman Kepada Pemerintah Daerah. Dimana, berdasarkan
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, Perumahan dan
Permukiman termasuk kedalam urusan pemerintahan wajib, dimana dalam membangun
kawasan perumahan dan permukiman wajib dilakukan penyediaan Fasilitas Sosial
dan Fasilitas Umum masyarakat.
Sejalan dengan jumlah penduduk yang makin pesat, lanjut Arya
Wibawa, tuntutan akan tersedianya berbagai fasilitas yang mendukung kehidupan
masyarakat juga mengalami peningkatan. Setiap individu selalu berkeinginan agar
rumah yang dihuninya memenuhi standar kesehatan, standar konstruksi,
tersedianya fasilitas umum, fasilitas sosial dan prasarana lingkungan yang
memadai.
Hal tersebut mendorong pihak Pemerintah maupun swasta untuk
melaksanakan pembangunan, terutama di bidang perumahan. Sehingga melalui
Ranperda ini diharapkan dapat menjawab tantangan penyediaan dan penyerahan
prasarana, sarana dan utilitas umum perumahan dan kawasan permukiman di Kota Denpasar.
“Semoga dengan kerjasama dalam pelaksanaan fungsi Dewan
Perwakilan Rakyat Daerah Kota Denpasar dengan kami di jajaran eksekutif dalam
pembentukan Peraturan Daerah dapat memberikan pengaturan yang ideal bagi
masyarakat untuk mendorong percepatan pembangunan di Kota Denpasar demi terwujudnya
kesejahteraan masyarakat Kota Denpasar,” ujarnya.
Sementara itu, Ketua DPRD Kota Denpasar, I Gusti Ngurah Gede
dalam pidato pengantar yang dibacakan Ketua Bapemperda DPRD Kota Denpasar, AA
Putu Gede Wibawa mengatakan, DPRD Kota Denpasar turut mengusulkan Rancangan
Peraturan Daerah Kota Denpasar Tentang Perlindungan dan Pemberdayaan Usaha
Mikro dan Koperasi sebagai Ranperda Inisiatif.
Hal ini lantaran pentingnya Peraturan Daerah yang mengatur
secara khusus mengenai usaha mikro dan koperasi, yang digunakan dalam
memberikan pelindungan dan melakukan pemberdayaan terhadap usaha mikro dan
koperasi yang ada di Kota Denpasar.
Dikatakan, dalam menyusun Ranperda Kota Denpasar tentang
Pelindungan dan Pemberdayaan Usaha Mikro Dan Koperasi, telah disusun
berdasarkan kewenangan atribusi, invertarisasi dan harmonisasi dengan peraturan
perundang undangan yang ada lainnya khususnya peraturan perundang-undangan yang
hierarkinya lebih tinggi sehingga ke depannya Ranperda ini tidak tumpang tindih
dan memberikan kemanfaatan optimal bagi keberlangsungan usaha mikro dan koperasi
di Kota Denpasar. (ags)