Perspectives News

Tak Bisa Diproses Hukum, Perempuan yang Pertontonkan Kemaluannya Dideportasi


Kapolresta Denpasar bersama Kepala Kantor Imigrasi Ngurah Rai memberi keterangan terkait kasus hukum perempuan asal Denmark. (Foto : Agung)

DENPASAR, PERSPECTIVESNEWS- Polresta Denpasar mendeportasi perempuan warga negara Denmark, Cille Ayla Piigard (50) yang sebelumnya diperiksa karena mempertontonkan kemaluannya di Seminyak, Kuta, Badung.

Penyerahan wanita asal Denmark yang dinyatakan mengalami gangguan kejiwaan itu mendapat pengawalan ketat dari kepolisian.

"Sudah kemarin kami serahkan ke Imigrasi untuk dideportasi. Anggota kami ada 5 personel yang melakukan pengawalan," terang Kasatreskrim Polresta Denpasar Kompol Losa Lusiano Araujo saat dikonfirmasi, Kamis (8/6/2023).

Terpisah, Kepala Seksi Informasi dan Komunikasi Kanim Kelas I TPI Ngurah Rai Putu Suhendra Tresnadita membenarkan bahwa pasangan kekasih tersebut telah dideportasi.

"Tadi saya peroleh informasi bahwa yang bersangkutan sudah dideportasi tadi malam. Untuk jam berapa dan menggunakan pesawat apa, saya masih tanyakan," jelasnya.

Sebelumnya, Kapolresta Denpasar Kombes Pol. Bambang Yugo Pamungkas mengatakan, hasil pemeriksaan dokter psikiater RSUP Prof. IGNG Ngoerah atau RSUP Sanglah, Cille Ayla Piigard mengalami gangguan kejiwaan.

"Ditemukan adanya gangguan kejiawaan yang nyata. Sehingga yang bersangkutan tidak bisa menjalani proses hukum dan diminta pertanggungjawaban atas perbuatannya," jelasnya.

Kombes Bambang saat memberi keterangan bersama Kepala Kantor Imigrasi Klas I Khusus TPI Ngurah Rai, Sugito menambahkan, surat yang menyatakan Cille mengalami gangguan kejiwaan telah keluar pada tanggal 5 Juni 2023.

Selain itu lanjutnya, pelaku juga disebut pernah menjalani pengobatan terkait kejiwaan di negaranya pada 2006 silam.

"Jadi yang bersangkutan sejak 2006 sudah melakukan pengobatan di Denmark dan harus minum beberapa obat. Saat ini dia juga masih berada di RSUP Sanglah untuk pengobatan," terangnya.

Ditambahkan, dalam waktu dekat pihak kepolisian akan meminta keterangan dokter psikiater yang menangani, serta berkoordinasi dengan Imigrasi untuk proses lebih lanjut terkait penanganan kasus tersebut.

"Karena sudah ada surat dari dokter, setelah ini kami akan gelarkan. Tapi yang jelas dia tidak bisa mempertanggungjawabkan tindak pidananya," tegasnya.

Polisi sendiri melakukan penyelidikan usai video aksi tak senonoh pelaku beredar di sosial media. Karena sudah terlebih dulu diamankan ke Kantor Imigrasi Ngurah Rai, Cille Ayla Piigard lalu dijemput dan dibawa ke Polresta Denpasar.

Saat diperiksa, perempuan yang menginap di hotel seputaran Jalan Lebak Bena, Legian, Kuta, Badung ini mengaku melakukan aksinya pada bulan Desember 2022 sekitar pukul 01.00 Wita. Saat itu ia hendak pulang ke hotel bersama pacarnya bernama Chico Monjensi (50) asal Denmark, usai dugem di seputaran Seminyak dan Kuta.

Ketika melintas di depan Indigo Kids, Jalan Kayu Aya, Seminyak mereka bertemu dengan dua orang di mana salah satunya tukang parkir.

Sembari duduk di atas sepeda motor, keduanya lalu menceritakan pengalaman mereka berlibur di Thailand, bahwa di negara tersebut banyak prostitusi dan waria menggunakan rok mini sampai kelihatan celana dalamnya.

Bahkan saat menunjukkan celana dalamnya, terkadang masih nampak kelamin dari waria tersebut. Pelaku yang sedang berada di atas sepeda motor memperagakan dengan menunjukkan alat kelaminnya.

 

"Tanpa sadar, tukang parkir dan temannya memvideokan pembicaraan mereka dengan kamera ponsel. Namun saat pelaku memperagakan atau menunjukkan kelaminnya, pelaku sedang memakai celana dalam," beber Kapolresta.

Kepada polisi, pasangan kekasih asal Denmark ini mengaku baru mengetahui video mereka viral setelah diberitahu petugas hotel tempat mereka menginap.

Dikatakan, keduanya sudah beberapa kali ke Bali untuk berlibur. Setelah sempat pulang ke negaranya, mereka kembali datang ke Bali pada 8 April 2023.

Bambang mengatakan, motif pelaku yang ditahan sejak 27 Mei ini adalah ingin menunjukkan kalau dia bukan waria, sehingga ia membuka roknya dan memperlihatkan kemaluannya.

"Untuk yang laki-laki statusnya saksi karena saat itu sempat menutupi pelaku yang sedang memperlihatkan kemaluannya," beber Kapolresta Denpasar beberapa waktu lalu.  (agn)

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama